15 0 284 KB
TUGAS AKHIR PROGRAM HKUM 4500 MASA UJIAN 2018/2019.1 SIFAT UJIAN: BUKA BUKU Kerjakan soal ujian ini dengan jujur, karena Anda dipantau oleh Pengawas dan jawaban ujian Anda akan diperiksa untuk mendeteksi kecurangan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan kecurangan/contek mencontek selama ujian, Anda akan dikenai sanksi akademis berupa pengurangan nilai atau tidak diluluskan (diberi nilai E). A. Petunjuk Menjawab Soal 1. Jawablah pertanyaan dengan cara menganalisis permasalahan sesuai yang ditanyakan dengan menggunakan logika berpikir Anda sendiri berdasarkan konsep dan teori yang relevan. 2. Jika jawaban Anda hanya menyalin konsep, teori, dan atau model yang terdapat dalam modul/BMP, maka jawaban Anda belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus. B. Wacana
Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial yang terorganisir Terbongkarnya sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan, memang merupakan hal yang terorganisir, bukan semata aksi individu, kata pengamat. VONIS sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim terhadap Ketua Organisasi Saracen, Jasriadi, membuat kita bertanya: seberapa profesionalkah aparat hukum kita dalam menyelidiki, menyidik, dan membawa perkara ini ke meja hijau? Atau ada apakah dengan aparat hukum kita? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi, 32 tahun, sepuluh bulan penjara, karena terbukti melakukan perbuatan ilegal meretas akun media sosial milik orang lain. Vonis ini jauh lebih ringan dari admin grup Saracen, M. Abdullah Harsono yang pada 11 Januari 2018 divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menyebar konten berisi ujaran kebencian pada akun Facebooknya. Pakar teknologi informasi (IT), Ruby Alamsyah menyebutkan, keberhasilan polisi ini cukup besar dampaknya terhadap masyarakat 'Khususnya bagi mereka yang selama ini belum percaya bahwa penyebaran hoax itu ada yang mengorganisir,'' kata dia. 1 Tanggal Paraf
penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook - di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari 800.000 akun, kata polisi. Selanjutnya pelaku mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial, kata polisi pula. ''Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain,'' demikian siaran pers Tindak Pidana Siber Kepolisian RI yang diterima BBC Indonesia. Modusnya, sindikat yang beraksi sejak November 2015 tersebut mengirimkan proposal kepada sejumlah pihak, kemudian menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. ''Dalam satu proposal yang kami temukan, kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta,'' ujar Kasubdit di Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, seperti dikutip dari Detik.com. Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com, SRN, 32, yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS, 32, yang berperan sebagai ketua. Tersangka JAS diketahui memiliki kemampuan memulihkan akun media sosial anggotanya yang kena blokir. ''Dia juga memberi bantuan pembuatan berbagai akun, baik yang sifatnya real, semi-anonim, maupun anonim,'' kata polisi. (Sumber:https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41022914 dan https://hukum.tempo.co/read/1077592/saat-ketua-saracen-dihukum-10-bulan-penjara) Catatan: Text diatas merupakan ekstraksi berita hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Akhir Program (TAP) mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah Ujian berakhir.
Pertanyaan No. Uraian Pertanyaan 1. Dari bacaan kasus Saracen di atas dapat diketahui bahwa, akibat dari perbuatan para pelaku maka telah terjadi beberapa perbuatan pidana. Dalam beberapa kasus sumber pendanaan juga dapat berasal uang hasil korupsi. Jawablah pertanyaan dibawah ini. 1. Apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur “Kesalahan” dalam hukum pidana. Jelaskan! 2. Pihak siapa sajakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perbuatan pidana apa saja yang dilakukan oleh pelaku
Skor
10 10 2
Tanggal
Paraf
No. 2.
Uraian Pertanyaan serta sebutkan pasal pidana yang sesuai dikenakan kepada pelaku tindak pidana diatas? Jelaskan! Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan teroganisir merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat diberikan pemberatan dalam pemidanaan. a) Apa yang dimaksud dengan pemberatan dan siapa saja pihak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana dengan pemberatan? Jelaskan! b) Apakah pengelola web, facebook, twitter dan media sosial lainnya yang memuat ujaran kebencian (hoax) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Jelaskan!
3.
4.
5
Dalam hal keputusan administrasi publik yang didasarkan sumber hoax, apakah keputusan administrasi publik tersebut memenuhi unsur legalitas? a) Analisis berdasarkan asas legalitas suatu keputusan administrasi negara! b) Analisis berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik! Berdasarkan karakteristik perbuatan melawan hukum penyebaran ujaran kebencian (Hoax) khususnya pihak-pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan “kerugian perdata” kepada pihak ketiga. Apakah kasus tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (non litigasi). a) Apakah kerugian perdata yang timbul dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)? Jelaskan analisa Anda b) Jelaskan perbedaaan penyelesaian kasus di pengadilan (litigasi) biasa dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Dalam hal kasus Saracen yang didanai dengan uang hasil korupsi dan lembaganya telah terorganisir menjadi sebuah “badan hukum perdata.” a) Analisis apakah Badan Hukum Saracen dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai TPPU! b) Analisis tindak pidana tersebut apakah sebagai Tindak Pidana Korporasi dan bagaimanakah sanksi yang dapat diterapkan? Skor Total
Skor
10 10
10 10
10 10
10 10
100
3 Tanggal
Paraf
AJ05-RK06a LEMBAR BUTIR SOAL URAIAN Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum
Kode/Nama MK Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : : : : :
Kode MK & Nomor Modul
HKUM4500 HKUM4500 Daryono/FHISIP Purwaningdyah/FHISIP 2018 Masa Ujian 2018/2019.1 1 set
HKUM4203 Modul 03
Nomor KB
KB 1 KB 2
: Daryono : Hasmonel : 1 : 20
TIK: Mahasiswa mampu mengidentifikasi & menganalisa jenis hukum pidana dan unsur-unsur perbuatan pidana, mengindentifikasi Perbuatan Pidana Penyertaan (deelneming) atau Pembantuan (medeplichttigheid).
Soal No 1
Dari bacaan kasus Saracen di atas dapat diketahui bahwa, akibat dari perbuatan para pelaku, telah terjadi beberapa perbuatan pidana. Dalam beberapa kasus sumber pendanaan juga dapat berasal uang hasil korupsi. Jawablah pertanyaan dibawah ini. 1. Apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur “kesalahan” dalam hukum pidana. Jelaskan! 2. Pihak siapa sajakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perbuatan pidana apa saja yang dilakukan oleh pelaku sebutkan pasal pidana yang sesuai untuk dikenakan kepada pelaku tindak pidana diatas? Jelaskan! Waktu : 20 menit Keterangan: 1) Diisi oleh Ketua PS atau Koordinator Pengembangan Soal 2) I/II/III/dst menunjukkan set soal yang dikembangkan 3) Melampirkan copy kisi-kisi mata kuliah yang dikembangkan Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
4 Tanggal
Paraf
LEMBAR PEDOMAN PENSKORAN SOAL URAIAN Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : : : :
HKUM4500 Daryono/FHISIP Purwaningdyah 2018 Masa Ujian 2018/2019.1 1 set
: : : :
Daryono Hasmonel 1 20
No.
AJ05-RK06a Kode MK & Nomor Modul HKUM4203 Modul 6
KB 2
Modul 7
KB 1
Aspek/Konsep yang dinilai
Skor Maks:
Jawaban Soal No 1: 1
Nomor KB
Rambu-rambu jawaban 1. Ya, perbuatan telah memenuhi unsur kesalahan berbentuk kesengajaan 10 (Dolus). Perbuatan tersebut telah secara terencana dan sengaja dilakukan oleh tersangka, dan meliputi unsur: a. Dapat bertanggungjawab b. Hubungan antara pelaku dan perbuatan c. Tidak adanya alasan untuk menghapus kesalahan 2. Pelaku dalam kasus di atas terdapat beberapa orang baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain: a. Pelaku penyebar berita bohong (hoax) meliputi pelaku utama (pleger) , 10 pelaku pendukung (medepleger), b. Pihak yang memerintahkan atau yang membiayai sebagai penyertaan (deelneming) c. Pihak yang ikut menyebarkan berita hoax sebagai pembantuan (medeplichttigheid) Perbuatan pidana dapat dipertanggungjawabkan antara lain: UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU No. 8 Tahun 2010 , pasal 1. Cara penilaian untuk masing masing (1) dan (2): A. Jika mahasiswa mengidentifikasi dan memberikan 2 jenis maksimal 5. B. Jika dilengkapi dengan penjelasan maksimal 8 5 Tanggal
Paraf
C. Jika dilengkapi dengan undang-undang dan pasal-pasal nya maka nilainya maksimal 10 Jumlah skor jawaban Skor maksimal
: 20 : 20
Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
6 Tanggal
Paraf
AJ05-RK06a LEMBAR BUTIR SOAL URAIAN Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : : : :
HKUM4500 Daryono/FHISIP Purwaningdyah 2018 Masa Ujian 2018/2019.1 1 set
: : : :
Hasmonel Daryono 2 20
Kode MK & Nomor Modul
Nomor KB
HKUM 4203 Modul 11
KB 2
HKUM 4403 Modul 12
KB 1
TIK : Mahasiswa mampu mengidentifikasi & analisa Hukum Pidana : Unsrur Kesalahan dan Perbarengan/ Pengulangan Pidana.
Soal No 2
Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan teroganisir merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat diberikan pemberatan dalam pemidanaan. a) Apa yang dimaksud dengan pemberatan dan siapa saja pihak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana dengan pemberatan? Jelaskan! b) Apakah pengelola web, facebook, twitter dan media sosial lainnya yang memuat ujaran kebencian (hoax) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Jelaskan! Waktu : 20 menit Keterangan: 1) Diisi oleh Ketua PS atau Koordinator Pengembangan Soal 2) I/II/III/dst menunjukkan set soal yang dikembangkan 3) Melampirkan copy kisi-kisi mata kuliah yang dikembangkan Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
7 Tanggal
Paraf
LEMBAR PEDOMAN PENSKORAN SOAL URAIAN
Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: HKUM4500 : Daryono /FHISIP : Purwaningdyah /FHISIP : 2018 : Masa Ujian 2018/2019.1 : 1 set : : : :
No. 2.
AJ05-RK06a
Kode MK & Nomor Modul
Nomor KB
HKUM 4310 Modul 3
KB 1 dan 2
HKUM 4310 Modul 4
KB 1
Hasmonel/FHISIP Daryono 2 20
Aspek/Konsep yang dinilai
Skor
Jawaban Soal No 2
a). Pemberatan pemidanaan merupakan upaya hukum pidana untuk memberikan tambahan pemidanaan kepada mereka yang memenuhi unsur objektif atau subjektif meliputi: 1. Kedudukan tersangka sebagai pegawai negeri 2. Pengulangan delik – perbuatan pidana (recidivist) 3. Penggabungan tindak pidana bersamaan (samenloop atau concursus)
Max. 10
Cara penilaian: 1. Jika dapat menyebutkan definisi nilai maksimal 5 2. Jika dapat menyebutkan definisi dan 2 dasar pemberatan nilai maksimal 8 3. Jika dapat menyebutkan definisi, 2 dasar pemberatan dan pihak pihak nilai maksimum 10 b) Tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. pengelola web, facebook, twitter dan media sosial lainnya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban 10 pidana dikarenakan tidak terpenuhinya unsur kesalahan baik objektif maupun subjektif. 1. Unsur kesalahan objektif merupakan keadaan dimana manusia secara normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan akan mencegah manusia untuk berbuat atau tidak berbuat. 2. Unsur kesalahan subjektif merupakan kondisi batin pelaku yang berdasarkan pengetahuannya mengetahui dan dapat menduga akibat dari perbuatannya. Opsi ke 2. Dari unsur Tindak Pidana Penyertaan (deelneming) tidak terpenuhinya unsur- unsur 8 Tanggal
Paraf
Subjektif: adanya hubungan batin dengan tindak pidana yang diwujudkan dan antara dirinya dengan peserta lainnya Objektif: Perbuatannya secara objektif berhubungan dengan tindak pidana utamanya. Penilaian: 1. Mahasiswa menjawab benar secara lengkap Opsi 1 atau 2 nilai 10 2. Mahasiswa menjawab benar dengan alasan salah Opsi 1 atau 2 nilai 8 3.
Mahasiswa menjawab benar Opsi 1 atau 2 tanpa alasan maksimal 5
Jumlah skor jawaban Skor penggunaan bahasa Skor maksimal
: 20 : : 20
Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
9 Tanggal
Paraf
AJ05-RK06a LEMBAR BUTIR SOAL URAIAN Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : : : :
HKUM4500 Daryono /FHISIP Purwaningdyah/FHISIP 2018 Masa Ujian 2018/2019.1 1 set
: : : :
Hasmonel Daryono 3 20
Kode MK & Nomor Modul HKUM 4403 -5
Nomor KB
HKUM 4403 -3
2
1
TIK : Mahasiswa dapat menganalisis implikasi dari kebijakan administrasi publik yang berpengaruh terhadap legalitas keputusan administrasi publik
Soal No 3:
Dalam hal keputusan administrasi publik yang didasarkan sumber hoax, apakah keputusan administrasi publik tersebut memenuhi unsur legalitas? a) Analisis berdasarkan pada asas legalitas suatu keputusan administrasi negara! b) Analisis berdasaran prinsip pemerintahan yang baik! Waktu : 20 menit Keterangan: 1) Diisi oleh Ketua PS atau Koordinator Pengembangan Soal 2) I/II/III/dst menunjukkan set soal yang dikembangkan 3) Melampirkan copy kisi-kisi mata kuliah yang dikembangkan
Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
10 Tanggal
Paraf
LEMBAR PEDOMAN PENSKORAN SOAL URAIAN Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : : : :
HKUM4500 Daryono/FHISIP Purwaningdyah/FHISIP 2018 Masa Ujian 2018/2019.1 1 set
: : : :
Hasmonel/FHISIP Daryono 3 20
No. 3.
AJ05-RK06a Kode MK & Nomor Modul HKUM 4402 5
Nomor KB
HKUM 4203 3
2
1
Aspek/Konsep yang dinilai
Skor
Jawaban Soal No 3 Max.
a) Asas Legalitas keputusan administrasi publik, Hukum Tata Negara/Administrasi Negara. Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. Asas legalitas b. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan c. Asas umum pemerintahan yang baik. Pasal 1 angka 8 Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu dasar prinsip legalitas dari Hukum Administrasi Negara. Pasal ini menyebutkan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10
10
b)Asas Pemerintahan yang Baik Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah meliputi: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektivitas. Cara penilaian untuk masing masing soal: 1) 2) 3)
Menjawab dengan benar Asas Legalitas disertai dengan pasal yang menyebutkan nilai 10. Menjawab benar tidak disertai pasal nilai maksimum nilai 8 Menjawab benar tidak disertai dasar hukumnya nilai maksimum 5. 11 Tanggal
Paraf
Jumlah skor jawaban : 20 Skor maksimal : 20
Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
12 Tanggal
Paraf
AJ05-RK06a LEMBAR BUTIR SOAL URAIAN Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum : : : : : :
HKUM4500 Hasmonel/FHISIP Daryono/FHISIP 2018 Masa Ujian 2018/2019.1 1 set
Kode MK & Nomor Modul HKUM 4409 1 HKUM 4409 2 HKUM 4409 4
Nomor KB
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : :
Hasmonel Daryono 4 20
HKUM 4409 8
1 dan 2
1 1 dan 2 1 dan 2
TIK : Mahasiswa mampu mengindetifikasi dalam Arbitrase, Mediasi, Negosiasi : mengenal alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase, pengertian negosiasi dan tahapannya. Mediasi konsep dan penerapannya serta Pemberlakuan Perjanjian Arbitrase dan Jenisnya. Soal No 4:
Berdasarkan karakteristik perbuatan melawan hukum penyebaran ujaran kebencian (hoax) khususnya pihak-pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan “kerugian perdata” kepada pihak ketiga. Apakah kasus tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (non litigasi). a) Apakah kerugian perdata yang timbul dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)? Jelaskan analisa Anda b) Jelaskan perbedaaan penyelesaian kasus di pengadilan (litigasi) biasa dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Waktu : 45 menit Keterangan: 1) Diisi oleh Ketua UPS atau Koordinator Pengembangan Soal 2) I/II/III/dst menunjukkan set soal yang dikembangkan 3) Melampirkan copy kisi-kisi mata kuliah yang dikembangkan Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
13 Tanggal
Paraf
LEMBAR PEDOMAN PENSKORAN SOAL URAIAN
AJ05-RK06a
Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum : HKUM4500 : Daryono /FHISIP : Purwaningdyah /FHISIP : 2018 : Masa Ujian 2018/2019.1 : 1 set
Kode MK & Nomor Modul HKUM 4409 1 HKUM 4409 2 HKUM 4409 4
Nomor KB
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : :
HKUM 4409 8
1 dan 2
No. 4
Hasmonel/FHISIP Daryono 4 20
1 1 dan 2 1 dan 2
Aspek/Konsep yang dinilai
Skor
a) Dalam hal kasus di atas, pada dasarnya dapat dilakukan upaya penyelesaian 10 non-litigasi atau melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) khususnya terkait kerugian yang diterima oleh pihak ketiga terhadap pemberitaan hoax. Tindakan hukum yang memuat unsur-unsur a.l. 1. Adanya perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. 2. Adanya upaya perdamaian yang disepakati bersama, 3. Adanya ketegasan bentuk APS yang digunakan dalam bentuk mediasi dan negosiasi, yaitu mediasi adalah sebuah intervensi terhadap proses 10 negosiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. 4. Perbuatan pidana tersebut masuk dalam kategori pidana ringan. 5. Pihak ketiga memiliki kewenangan terbatas (limited) b) Perbedaan Penyelesaian Kasus secara litigasi dengan non litigasi. Alasan-alasan kenapa perlu dilakukan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) karena proses penyelesaian perkara di Pengadilan itu, pada dasarnya: 1. memakan waktu yang lama; 2. menuntut biaya yang tinggi; 3. prosesnya sangat formal; 4. keputusan tak selalu memuaskan; 5. keputusan bersifat memaksa; 6. didasarkan pada hak-hak; 7. dapat merusak hubungan pelaku dan korban sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan; Alasan lain perlu Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) karena memiliki beberapa yaitu: 1. waktu yang diperlukan relatif singkat; 2. biaya dapat ditekan; 3. proses lebih informal; 4. didasarkan pada musyawarah; 14 Tanggal
Paraf
5. dapat mengeliminir (mereduksi) konflik; 6. lebih memberikan kepuasan pada para pihak; 7. lebih cocok bagi kalangan yang sangat sibuk. Cara penilaian: 1)
2)
3)
4)
Nilai masing-masing 10 Jika mahasiswa menjawab pertanyaan dengan menjabarkan unsur-unsur pada point A, dan B, minimal 80% setiap unsur, tergantung kualitas analisis jawaban Nilai masing masing maksimal 6 – 9 Jika mahasiswa menjawab pertanyaan dengan menjabarkan unsur-unsur pada point A, dan B, minimal 50% setiap unsur, tergantung kualitas analisis jawaban Nilai masing-masing maksimal 4 – 5 Jika mahasiswa menjawab pertanyaan dengan menjabarkan unsur-unsur pada point A dan B tetapi setiap unsur-unsurnya yang disebutkan lebih kecil 50%, atau hanya 3 unsur yang dijawab walaupun tidak lengkap Nilai masing-masing maksimal 3, Jika jawaban mahasiswa tidak menjabarkan unsur-unsur pada point A dan B, hanya menjabarkan 2 unsur di atas
Jumlah skor jawaban Skor penggunaan bahasa Skor maksimal
: 20 : : 20
Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
15 Tanggal
Paraf
LEMBAR BUTIR SOAL URAIAN Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum : : : : : :
HKUM4500 Daryono/FHISIP Purwaningdyah 2018 Masa Ujian 2018/2019.1 1 set
Kode MK & Nomor Modul HKUM 4409 1 HKUM 4409 2 HKUM 4409 4
Nomor KB
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : :
Hasmonel Daryono 5 20
HKUM 4409 8
1 dan 2
1 1 dan 2 1 dan 2
TIK : Mahasiswa mampu menganalisis keterkaitan tindak pidana dengan ketentuan ketentuan pidana lainnya.
Soal No 5:
Dalam hal kasus Saracen yang didanai dengan uang hasil korupsi dan lembaganya telah terorganisir menjadi sebuah badan hukum perdata. a) Analisis apakah Badan Hukum Saracen dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai subjek hukum TPPU! b) Analisis tindak pidana tersebut apakah sebagai tindak pidana korporasi dan bagaimanakah sanksi yang dapat diterapkan! Waktu : 45 menit Keterangan: 1) Diisi oleh Ketua UPS atau Koordinator Pengembangan Soal 2) I/II/III/dst menunjukkan set soal yang dikembangkan
3) Melampirkan copy kisi-kisi mata kuliah yang dikembangkan Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
16 Tanggal
Paraf
LEMBAR PEDOMAN PENSKORAN SOAL URAIAN
AJ05-RK06a
Fakultas Program Studi
: FHISIP : Ilmu Hukum : : : : : :
HKUM4500 Daryono /FHISIP Purwaningdyah/FHISIP 2018 Masa Ujian 2018/2019.1 1 set
Kode MK & Nomor Modul HKUM 4409 1 HKUM 4409 2 HKUM 4409 4
Nomor KB
Kode/Nama MK Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi Tahun Penulisan Tahun Penggunaan 1) Set 2 ) Kisi-kisi Sumber3 ) Penulis Penelaah Butir Soal No. Skor Maks.
: : : :
Hasmonel Daryono 5 20
HKUM 4409 8
1 dan 2
No. 5
1 1 dan 2 1 dan 2
Aspek/Konsep yang dinilai
Skor
a. Dalam hal tindak pidana korupsi menyangkut “korporasi”, korporasi termasuk sebagai kategori “legal person” yang dapat dimintai pertanggungjawabannya (corporate liability) atas perbuatan melawan hukumnya. Persyaratan korporasi 10 dapat dimintai pertanggungjawaban atau perbuatan melawan hukum antara lain: 1. Memiliki kekayaan sendiri 2. Memiliki hak dan kewajiban 3. Memiliki tujuan tertentu 10
4. Berkesinambungan (kontinuitas) b. Pertanggungjawaban dari “korporasi” atas perbuatan melawan hukumnya tidak dapat berupa pemidanaan. Hal ini dikarenakan korporasi bukan merupakan “orang” (natuurlijk person). Pertanggungjawaban dari korporasi berupa “Denda” atau dengan sistem pemberatan dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) sesuai Pasal: 20 Ayat 7 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cara penilaian: 1) 2) 3) 4)
Jika mahasiswa menjawab dengan benar dan lengkap butir a dan b mendapatkan nilai 20 Jika mahasiswa menjawab benar kedua butir a dan b tapi tidak lengkap nilai 15-20 Jika mahasiswa menjawab benar kedua butir dengan penjelasan singkat nilai 10-15 Jika mahasiswa menjawab dengan benar dan lengkap salah satu butir a atau b nilai 10 17 Tanggal
Paraf
5)
Jika mahasiswa menjawab salah satu butir tidak lengkap 5-10 Jika mahasiwa menjawab salah satu butir singkat 0-5
6) Jumlah skor jawaban Skor penggunaan bahasa Skor maksimal
: 20 : : 20
Menyetujui, Ketua Jurusan
Penelaah
Pondok Cabe., 14 Agustus 2018 Penulis,
Muhammad Husni Arifin, S.Ag., M.Si., Ph.D NIP: 197708282005011002
Purwaningdyah MW.,SH.,MHum NIP: 196003041986032001
Prof. Daryono, SH., MA., Ph.D NIP: 19640722 198903 1 019
18 Tanggal
Paraf