Soal Uas s2 FH Uho 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal UAS 1. Pada saat membuat pertimbangan di dalam putusannya, hakim bisa saja melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) atas unsur-unsur tertentu dari ketentuan yang menjadi dasar hukum putusannya itu. Misalnya, dasar hukum yang dipakai oleh hakim adalah Pasal 279 ayat (1) KUHP. Bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: ke-1: barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada, menjadi penghalang yang sah untuk itu. ke-2: barangsiapa mengadakan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan atau perkawinanperkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu. Kasus konkret yang dihadapi adalah sebagai berikut: Budi menikah dengan Ani secara adat Tionghoa pada tahun 1999 di Jakarta, namun pernikahan ini tidak mereka catatkan di Catatan Sipil. Pada tahun 2010 Budi menikah lagi dengan Ida menurut agama Kristen dan kali ini dicatatkan di Catatan Sipil Kota Bandung. Ani yang tidak diberi tahu tentang perkawinan tersebut kemudian melaporkan perbuatan Budi dan Ida, masing-masing atas dasar Pasal 279 ayat (1) butir ke-1 dan butir ke-2. Di pengadilan, hakim yang kebetulan berpandangan legistis, rupanya menafsirkan unsur ”perkawinan yang telah ada” pada Pasal 279 ayat (1) KUHP itu sebagai semua pernikahan yang sah menurut agama/kepercayaan pasangan dan dicatat oleh instansi negara yang resmi. Sekarang susun kembali silogisme dari penafsiran hakim atas unsur Pasal 279 ayat (1) KUHP di atas (pakai Model I silogisme kategoris). Gunakan tabel seperti di bawah ini: Premis mayor



Premis minor



Konklusi



2.



Silogisme yang Anda buat untuk nomor 1 di atas adalah “silogisme antara” sebelum akhirnya hakim sampai pada silogisme utuh yang berisi diktum apakah akan menghukum Budi dan Ida, atau mungkin sebaliknya. Untuk mempermudah Anda memahami makna Pasal 279 ayat (1) KUHP di atas, maka rumusan premis mayor silogisme itu akan dimodifikasi seperti di bawah ini. Selanjutnya, tugas Anda untuk melengkapinya dengan premis minor dan konklusi (ingat, tetap gunakan model I silogisme kategoris). Gunakan tabel seperti di bawah ini untuk jawaban Anda: Premis mayor



Semua orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui dirinya atau diri pasangannya terikat perkawinan lain yang telah ada sebagai penghalang sah untuk perkawinannya itu ADALAH pelaku kejahatan tentang asal-usul perkawinan yang diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara.



Premis minor



Konklusi



-----------------------------------------ooo0ooo---------------------------------------



Ingat, bahwa yang diminta jawabannya dalam soal di atas adalah silogisme dengan mengikuti cara bernalar si hakim. Soal di atas tidak meminta pendapat/kesimpulan kalian atas kasus di atas. JAWABAN NOMOR 1:



Premis mayor



Semua pernikahan yang sah menurut agama/kepercayaan pasangan dan dicatat oleh instansi negara yang resmi ADALAH perkawinan yang telah ada sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP.



Premis minor



Perkawinan Budi dan Ani ADALAH pernikahan yang sah menurut agama/kepercayaan pasangan dan [akan tetapi] tidak dicatat oleh instansi negara yang resmi.



Konklusi



Perkawinan Budi dan Ani adalah bukan perkawinan yang telah ada sebagaimana dimaksud Pasal 279 ayat (1) KUHP.



Catatan: Tanda kurung siku [..] yang memuat kata "akan tetapi" di atas sengaja diselipkan sekadar untuk membantu agar kalimatnya menjadi lebih mengalir dan mudah dicerna. Dalam penulisan silogisme baku, kata dalam kurung itu tidak perlu dicantumkan.



JAWABAN NOMOR 2: Premis mayor



Semua orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui dirinya atau diri pasangannya terikat perkawinan lain yang telah ada sebagai penghalang sah untuk perkawinannya itu ADALAH pelaku kejahatan tentang asal-usul perkawinan yang diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara.



Premis minor



Budi dan Ida ADALAH orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui dirinya atau diri pasangannya terikat perkawinan lain yang tidak telah ada* sebagai penghalang sah untuk perkawinannya itu



Konklusi



Budi dan Ida ADALAH bukan pelaku kejahatan tentang asal-usul perkawinan yang diancam dengan pidana maksimal lima tahun penjara.



*) kata-kata ”tidak telah ada” dapat saja ditulis ”belum ada”. Catatan: Sebenarnya hakim dapat memisahkan silogisme untuk terdakwa Budi dan terdakwa Ida secara tersendiri, mengingat kedua orang tersebut masing-masing dikenakan Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP (Budi) dan Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP (Ida), namun dalam jawaban di atas dirumuskan dalam satu silogisme. Dalam membuat silogisme, kata "tidak/bukan/belum" sebagai kata yang menegasi (berkonotasi negatif), sebaiknya diselipkan langsung di depan unsur kata yang ingin dinegasi. Perhatikan pada premis minor jawaban nomor 2. Di situ kata "TIDAK" diletakkan di depan kata "TELAH ADA" sehingga bermakna "TIDAK TELAH ADA" (=BELUM ADA). Artinya, Budi dan Ida mungkin memang mengetahui perkawinan sebelumnya antara Budi dan Ani, sehingga kata "TIDAK" kurang tepat diselipkan di depan



kata "mengetahui". Persoalannya, yang tidak ada bukan terkait dengan unsur mengetahui itu, melainkan pada unsur perkawinan lain.