SOP 3 - Limbah b3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSONAL & GENERAL AFFAIR



No. Dokumen Status Revisi Tanggal



PGA/SOP-03 01



Paraf



PENANGANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN I.



TUJUAN Untuk panduan bagi penanganan ceceran tumpahan material cair dan material padat dari kegiatandi PT. Sido Agung Agro Prima agar lingkungan tampak asri dan terjamin kenyamanan kerja serta menghindarkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.



II.



RUANG LINGKUP Prosedur ini mengatur penanganan ceceran dan tumpahan bahan pengotor dari kegiatan persiapan dan penanganan ceceran dan tumpahan.



III.



DEFINISI NO.



ISTILAH



PENJELASAN



1



Bahan Berbahaya Bahan yang karena sifatnya, jumlah dan atau konsentrasinya, dan Beracun (B3) baik langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan, membahayakan lingkungan, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya



2



Limbah Non B3



Limbah padat dan limbah domestik



3



Limbah Padat



Sisa dari kegiatan produksi yang berupa benda padat baik organik maupun non organik seperti kertas, logam, kayu, plastik, karet dan kain



4



Limbah Domestik



Sisa dari kegiatan produksi atau jasa yang berhubungan dengan limbah rumah tangga



5



Limbah Organik



Limbah yang mudah teruraikan dan termasuk kategori Non B3



6



Limbah Non Organik Limbah yang sulit teruraikan dan termasuk kategori Non B3



7



Ceceran tumpahan



Kondisi tidak sesuai dari kegiatan operasional yang menyebabkan terjadinya ceceran ataupun tumpahan material cair (air, minyak, oli dan bahan kimia) dan material padat (coal, limestone, grease, sludge, pasir).



8



TPS



Tempat penyimpanan sementara di lingkungan PT. Sido Agung Agro Prima



9



Tim Limbah B3



Tim pengelolaan limbah B3 adalah tim yang ditunjuk oleh manajemen untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan di PT. Sido Agung Agro Prima



Halaman 1 dari 3



PERSONAL & GENERAL AFFAIR



No. Dokumen Status Revisi Tanggal



PGA/SOP-03 01



Paraf



PENANGANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN IV.



URAIAN PROSEDUR A. Identifikasi limbah yang dihasilkan a. Masing masing penghasil limbah B3 mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang secara periodik dihasilkan, b. Identifikasi tersebut ditulis dalam Formulir Identifikasi Limbah B3 oleh masing masing bidang penanggung jawab, kemudian diserahkan kepada Tim limbah B3 B. Pengumpulan Limbah B3 c. Kepala Departemen terkait / penghasil limbah B3 wajib mengumpulkan limbah B3 yang dihasilkan ditempat yang telah disediakan sebelum diserahkan kepada Tim Limbah B3 d. Masing masing Kepala Departemen melaporkan hasil limbah B3 kepada Tim Limbah B3 tentang jenis dan jumlah limbah B3 yang akan diserahkan dengan mengisi formulir Laporan Bulanan Limbah B3 e. Penghasil limbah B3 mengangkutlimbah B3 ke tempat penyimpanan sementara limbah B3 f. Limbah B3 Berukuran kecil seperti majun bekas, sarung tangan bekas, masker bekas dibuang ke tempat sampah berwarna orange, apabila sudah penuh maka tim limbah B3 akan mengkoordinir pengangkutannya g. Tim limbah B3 akan memverifikasi jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan h. Limbah B3 lainnya seperti sisa pembakaran batubara dan oli bekas disimpan didalam tempat penyimpanan sementara limbah B3, dipisahkan menurut sifatnya / karakteristik limbah B3 : 1. Mudah terbakar ( pelumas bekas, solar bekas,majun bekas, dan lain-lain) 2. Mudah meledak ( kaleng bekas aerosol dan lain-lain) 3. Korosif dan reaktif ( bahan kimia tidak berlaku, bekas kemasan bahan kimia, baterai bekas dan lain-lain) 4. Beracun (resin, karbon aktif,glass wool, lampu mercury/TL dan lain-lain) i. Tim limbah B3 memberikan simbol dan label j. Masa simpan dalam gudang TPS limbah B3 maksimal 90 hari sesuai persyaratan yang ditetapkan atau apabila limbah B3 lebih dari 50 kg/hari k. Tim limbah B3 mengisi inventori limbah B3 yang ada ditempat penampungan /penyimpanan serta penimbunan menggunakan formulir Inventory Limbah B3. l. Tim limbah B3 mengisi Neraca Limbah B3 berdasarkan inventarisasi Gudang Limbah B3 sementara C.



Pengelolaan Limbah B3 oleh Pihak Ketiga Setelah jumlah limbah B3 ditempat penampungan mencukupi, limbah B3 tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga : a. Pihak ketiga sebagai pengumpul / pengelola limbah B3 harus mempunyai ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Ijin yang dimaksud harus sesuai dengan jenis limbah B3 yang akan dikelola / dimanfaatkan . Staf LH bersama pihak terkait bertugas memverifikasi kebenaran ijin tersebut.



Halaman 2 dari 3



PERSONAL & GENERAL AFFAIR



No. Dokumen Status Revisi Tanggal



PGA/SOP-03 01



Paraf



PENANGANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN b. Pihak transportir harus mempunyai ijin dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Ijin sesuai dengan jalur transportasi yang akan dilalui limbah B3. Tim Limbah B3 bertugas memverifikasi kelayakan ijin pihak transportir terkait. c. Tim Limbah B3 mengusulkan surat penunjukan pengelolaan limbah B3 kepada Ka.Dept Plant d. Pihak ketiga yang ditunjuk (pengumpul/pengelola/transportir) mengisi Berita Acara Pemeriksaan Limbah B3 bersama Tim Limbah B3 . Berita Acara Serah Terima Limbah B3 diisi antara pihak ketiga yang ditunjuk dan Ka.Dept Plant. e. Pihak ketiga yang ditunjuk berkewajibanmemberikan dokumen limbah B3 (manifes) yang sudah ditandatanganioleh penghasil dan transportir / pengangkut : 1. Manifes kedua (warna kuning), Tim Limbah B3 berkewajiban mengirim manifes ini ke BAPEDALDA. 2. Manifes ketiga (warna hijau), untuk disimpan oleh pihak penghasil (terdokumentasi oleh staff LH). 3. Manifes ketujuh ( warna ungu), yaitu dokumen Limbah B3 yang lengkap dari pengumpul/pemanfaat selambat lambatnya120 hari kerja sejak limbah B3 diangkut oleh transportir ke pengumpul/pemanfaat. D.



V.



Setiap individu harus : a. Berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan di PT. Sido Agung Agro Prima b. Harus membuang limbah/sampah pada tempat yang telah ditentukan



LAMPIRAN A. ALUR PROSES 1. Proses Penanganan Limbah B.



FORMULIR 1. Formulir Identifikasi Limbah B3 2. Formulir Serah Terima Bulanan 3. Formulir Neraca Limbah B3 4. Formulir Inventory Limbah B3



(PGA/SOP-03/AP-01)



(PGA/SOP-03/FM-01) (PGA/SOP-03/FM-02) (PGA/SOP-03/FM-03) (PGA/SOP-03/FM-04)



DIBUAT



DISETUJUI



SAEFUDIN HARYANTO, SH Plt. Manager PGA



ASROKH NAWAWI, drh General Manager



Halaman 3 dari 3