5 0 68 KB
Puskesmas Cibaregbeg 1. Pengertian
PELAKSANAAN ORIENTASI UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT No Dokumen : /B/5.1.2.3/SOP/ /2017 No Revisi :0 SOP Tanggal Terbit : Halaman : 1/2 Agus Taruna,SKM,S.Kep,M.Si NIP. 19600817 198307 1 001
Pelaksanaan Orientasi upaya kesehatan masyarakat adalah pelaksaan penggantian Koordinator/pengelola upaya Kesehatan masyarakat sehubungan pengelola yang lama mengalami penggantian karena mutasi, pendidikan lebih lanjut maupun pension sehingga perlu adanya pengelola /koordinator upaya Kesehatan masyarakat yang baru
2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Pelaksanaan Orientasi Upaya Kesehatan Masyarakat
3.Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor:
/PKM-CBRG/SK/I/2017 tentang
Kewajiban Mengikuti Program Orientasi 4.Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5.Prosedur
6. Langkah langkah
1. Alat
:-
2. Bahan
:-
1. Kepala Puskesmas mendapat informasi bahwa pengelola Upaya akan pindah/mutasi/pensiun 2. Kepala Puskesmas menentukan pengelola Upaya sesuai dengan standar koordinator program 3. Kepala Puskesmas memanggil calon pengelola Upaya sesuai dengan standar koordinator program 4. Kepala Puskesmas memberitahukan kepada calon pengelola Upaya Kesehatan masyarakat tentang penunjukan sebagai pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat, 5. Kepala Puskesmas menugaskan calon pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat untuk melakukan orientasi 6. Kepala Puskesmas menugaskan calon pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat untuk membuat rencana kegiatan selama orientasi 7. Calon pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat mencatat kegiatan selama orientasi 8. Calon pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat membuat laporan hasil orientasi 9. Calon pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat melaporkan hasil orientasi kepada Kepala Puskesmas Kepala Puskesmas menetapkan calon pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat menjadi pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat 10. Kepala Puskesmas membuat SK tentang penetapan pengelola Upaya 1
Kesehatan masyarakat kepada pengelola program 11. Kepala TU memberikan SK tentang penetapan pengelola Upaya Kesehatan masyarakat kepada pengelola program 12. Pengelola Upaya Kesehatan Masyarakat melaksanakan tugas. 7.Diagram
-
Alir 8.Hal-hal
-
yang perlu diperhatikan 9.Unit
1.Pokja UKM
Terkait
2. Pokja Admin 3. Pelaksana Program
10.Dokumen
Laporan orientasi pengelola Upaya yang baru, Berita acara serah terima
Terkait
pengelola lama dengan baru
11.Rekaman
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
Historis
2