SOP Alur Pelanggaran Etik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR PELANGGARAN ETIK DAN DISIPLIN PROFESI No. Dokumen Komdik/ LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA



/I/2019/Rumkit



No. Revisi



Halaman



00



2 dari 2



Ditetapkan, KARUMKIT BHAYANGKARA LEMDIKLAT POLRI



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Tanggal terbit 31 Januari 2019 dr. RINI AFRIANTI, MKK PEMBINA NIP. 1973041720022122003



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



1. Yang dimaksud Etika Profesi adalah Perilaku yang diharapkan dari setiap anggota profesi untuk bertindak sesuai dengan kapasitas profesionalnya 2. Keadaan dimana setiap kasus yang menyangkut aspek etik dan disiplin profesi kedokteran yang terjadi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai tenaga medis di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri Sebagai acuan dalam pelaksanaan penanganan masalah pelanggaran Etika Profesi medis di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri 1. UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis di Rumah Sakit 3. Pedoman Pelayanan Komite Medik RS Bhayangkara Lemdiklat Polri 1. Pengaduan masalah dapat berasal dari pasien, keluarga pasien, karyawan, paramedis, sejawat lain melalui kotak saran. 2. Laporan pengaduan terjadinya pelanggaran masalah etik profesi medis disampaikan kepada Karumkit Bhayangkara Lemdiklat Polri secara tertulis. 3. Karumkit mendelegasikan kepada Komite Medik untuk selanjutnya diproses oleh Sub Komite Etik dan Disiplin 4. Sub komite etik dan disiplin profesi mengumpulkan bukti, mewawancarai saksi, dan mengumpulkan informasi 5. Sub Komite Etik dan Disiplin mengadakan pembahasan masalah bersama-sama dengan staf medis yang terkait 6. Ketua Komite Medis atau diwakili sub komite etik dan disiplin menyampaikan hasil penelaahan kasus disertai rekomendasi dan tindak lanjut penanganan masalah etik medis kepada Karumkit Bhayangkara Lemdiklat Polri 7. Rekomendasi Komite Medik dapat berupa : a. Sanksi secara teguran lisan b. Sanksi secara teguran tertulis 8. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan dalam



ALUR PELANGGARAN ETIK DAN DISIPLIN PROFESI No. Dokumen Komdik/ LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA



/I/2019/Rumkit



No. Revisi



Halaman



00



2 dari 2



pembahasan rapat di Komite Medik, maka Ketua Komite Medik akan melanjutkan pelaporan kepada Komite Etik RS Bhayangkara Lemdiklat Polri untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut terhadap kasus etik medis yang dilaporkan 9. Bila tidak dapat diselesaikan juga, dibuat laporan untuk diajukan ke MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI wilayah UNIT TERKAIT



1. Karumkit 2. Komite Medis 3. Subkomite Etik dan Profesi