19 0 80 KB
ALUR PELAYANAN PASIEN
SOP
Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl.Diberlaku Halaman
: : : : :
/PKM-CPG/
/
/2022
Puskesmas Cipeucang H. BAIHAKI.SKM MKM NIP.19690529199003 1 001
A.Pengertian
Suatu alur pelayanan pasien yang akan berobat di bafian rawat jalan UPT Pusskesmas Cipeucang yang datang atas kehendak sendiri maupuan rujukan dari luar (prkatek dokter, praktek paramedic, dan puskesmas)
B. Tujuan
Sebagai ajuan langkah langkah untuk petugas dalam memeberikan pelayanan pendaftaran bagi pasien yang akan berobat agar dapat terlaksana dengan baik, teratur, dan sesuai dengan standart prosedur pelayanan puskesmas dan sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk pasien/ pendamping pasien mendapatkan pelayana yang baik, cepat cepat dan teratur dan sesuai dengan kondisi pasien dan pasilitas pelayanan kesehatan yang ada di UPT Puskesmas Cipeucang.
C. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
UPT
Puskesmas
Cipeucang
Nomor
UP.
02/III/048/2022 tentang kebijkan layanan klinis. D. Referensi
Permenkes Nomor 11 tahun 2017 tentang Puskesmas 1. Pasien dating ke ruang pendaftaran
E. Langakahlangkah/ Prosedur
2. Dibagian pendaftaran, diidentifikasi sesuai ruang pelayanan yang dibutuhkan pasien berdasarkan keperluan kunjungan pasien 3. Pasien masuk ke ruang pelayanan VK, MTBS, KIA, Gigi dan Laboratorium 4. Apabila dokter membutuhkan pemeriksaan penunjang (misalnya: laborat), maka diberikan pengantar. Apabila diperlukan rujukan ke rumah
sakit maka diberikan rujukan eksternal 5. Apabila pasien tidak membutuhkan pemeriksaan penunjang atau rujukan eksternal, maka pasien diberi resep obat kemudian menuju ruang kasir untuk melakukan pembayaran bagi pasien yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan dapat langsung kebagian apotek untuk mengambil obat, kemudian pasien pulang. 6. Bagi pasoen dengan rujukan eksternal (misalnya: rumahsakit), petugas mengarahkan pasien/ pendamping pasein kenagian kasir untuk mendpatkan stample/ cap puskesmas pada berkas rujukan tersebut, kemudian pasien pulang. 7. Untuk pasien yang memerlukan pememriksaan penunjang, setelah dilakukan pemeriksaan, pasien kembali ke ruang pememriksaan awal dan diberi resep obat, kemudian menuju ruang kasir untuk melakukan pembayaran, bagi, bagi pasien yang memiliki kartu jamina kesehatan dapat langsung ke bagian apotek untuk mengambil obat, kemudian pasien pulang 8. Untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan di ruang lain di beri rujukan internal. Apabila tidak kembali ke ruang periksa pertama, pasien langsung diberi resep dan dipersilahkan ke raung pemeriksaan sesuai rujukan internal. Kemudian menuju ruang kasir untuk melakukan pembayaran bagi pasien yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan. Bagi pasien yang memiliki kartu jaminan kesehatan dapet langsung ke bagian apotek untuk mengambil obat, kemudian pasien pulang.
F. Bagan alir
-
G. Alat dan
- Banner alur pelayanan
Bahan
- Stiker/ plang ruang pememriksaan
H.Unit terkait
Masing – masing ruang pemeriksaan
I . Dokumen
-
terkait J. Rekam Histori Perubahan
No Yang di rubah
Isi Perubahan
Tanggal di berlakukan