7 0 58 KB
RSUD DOLOKSANGGUL
SOP(STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)
SOP PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG MATA ( KACA MATA GOOGLE) No.Dokumen No.Revisi Halaman 1/ 2 .................. Tanggal Terbit
.............. Ditetapkan Direktur RSUD Doloksanggul,
....................
PENGERTIAN
Dr.SUGITO PANJAITAN NIP.1966122420003 1 003 Penggunaan pelindung mata adalah tata cara penggunaan alat pelindungi mata yang terbuat dari kaca, karet, plastik,logam dengan
TUJUAN
bentuk seperti kaca mata (Kaca mata google) Untuk melindungi mata terhadap percikan, paparan atau radiasi bahan
KEBIJAKAN
yang infeksius dan berbahaya 1. UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menkes no 410 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik 4. Peraturan Direktur RSUD Doloksanggul Kabupaten Humbang
Hasundutan No. No:001 / PROSEDUR
/RSUD/
/2016 tentang
Kebijakan Pelayanan Laboratorium Klinik RSUD Doloksanggul 1. Pilih alat pelindung mata yang sesuai dengan ukuran. 2. Pastikan lensa atau kaca terlihat jernih dan tembus pandang sehingga. 3. Pasang pelindung mata dengan mengkaitkan pada kepala atau telinga dan posisikan letak lensa atau kaca sesuai dengan mata. 4. Pastikan letak lensa atau kaca dan kekencangan sudah sesuai agar nyaman untuk bekerja . 5. Setelah selesai menggunakan, lepas pengikatnya dengan kedua tangan. 6. Apabila terkena bahan infeksius dan berbahaya,letakkan alat
pelindung mata pada wadah atau tempat untuk dicuci ulang atau didensifeksi dengan desinfektan (alkohol swab) kemudian UNIT TERKAIT
disimpan kembali dalam keadaan bersih dan kering. 1. Laboratorium klinik