15 0 117 KB
ASSESMEN NYERI SOP
No. Dokumen No. Revisi
: SOP/Bab 3/…../Pkm : 03
Tanggal Terbit
: 3 Januari 2022
Halaman
: 1/3 Kepala Puskesmas
PUSKESMAS KLABANG
1. Pengertian
dr. Retno Warasati NIP. 197605052003122009
Assesmen Nyeri adalah Suatu tindakan melakukan penilaian rasa sakit/ nyeri pada pasien di rumah sakit.
2. Tujuan
Sebagai acuan bagi petugas klinis dalam melaksanakan Assesmen Nyeri
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Klabang Nomor __________________ tentang Assesmen Nyeri
4. Referensi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/Menkes/1936/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama 5. Prosedur
1. Dokter/ perawat melakukan asesmen awal terhadap nyeri pada pasien; 2. Penilaian rasa sakit/ nyeri dilakukan dengan menggunakan pengkajian yang sesuai dengan masing-masing pasien: a NIPS (Neonatal Infant Pain Scale) untuk neonates; b.FLACC (Face, Leg, Activity, Cry, Consolability) untuk anak usia 8 tahun, dengan skala 0-10, dimana 0 tidak nyeri dan 10 sangat nyeri. c. VAS (Visual Analog Scale) untuk pasien dewasa dan anak > 8 tahun, dengan skala 0-10, dimana 0 tidak nyeri dan 10 sangat nyeri.Pasien diminta mengekspresikan rasa nyerinya; d. Comfort Scale untuk menilai derajat sedasi pada anak dewasa dengan terapi sedasi, yang dirawat di ruang rawat intensif/ kamar operasi/ ruang rawat inap, yang tidak dapat dinilai menggunakan Visual Analog Scale Atau Wong Baker FACES Pain Scale. 3. Dokter/ perawat melakukan tindakan / intervensi sesuai dengan derajat nyeri yang diderita pasien; 4. Assesmen ulang nyeri dapat dilakukan: setiap shift, mengikuti pengukuran tanda vital pasien, satu jam setelah tata laksana nyeri atau sesuai jenis dan onset obat, setelah pasien menjalani prosedur menyakitkan, sebelum transfer pasien dan sebelum pasien pulang dari rumah sakit;
5. Untuk pasien yang mengalami nyeri kardiak(jantung), lakukann asesmen ulang setiap 5 menit setelah pemberian niitrat atau obat-obatan intravena; 6. Pada nyeri akut/kronik, lakukan asesmen ulang tiap 30 menit sampai 1 jam setelah pemberian obat nyeri; 7. Hasil asesmen nyeri di dokumentasikan dalam rekam medis pada form catatan integritas, monitoring terpadu dan indikator mutu klinik; 8. Hasil asesmen nyeri diinformasikan kepada pasien / keluarga dan di dokumentasikan dalam rekam medis Dokter/ perawat melakukan assesmen awal terhadap nyeri pada pasien Menilai rasa sakit/nyeri dengan pengkajian sesuai pasien 7. Hal-hal yang perlu Petugas wajib mematuhi prosedur pengkajian diperhatikan Dokter/ perawat melakukan tindakan / intervensi sesuai dengan Pustu, Ponkesdes derajat nyeri yang diderita pasien 9. Dokumen terkait 10. Rekaman Historis Perubahan
Rekam medis No. 1.
Yang diubah Isi Perubahan Assesmen ulang setiap shift/satu jam. SOP nyeri ASSESMEN NYERI Halaman 2/3
Tanggal mulai diberlakukan Kebijakan Kebijakan awal: SK Kepala 3 Januari 2022 Untuk pasien yang mengalami nyeri kardiak(jantung), lakukann Puskesmas assesmen ulangKlabang setiap 5tentang menit Layanan Klinis Berorientasi Pada nyeri akut/kronik, lakukan assesmen Pasien berubah menjadi SK ulang tiap 30 menit sampai 1 jam setelah pemberian obat nyeri Kepala Puskesmas Klabang tentang Kajian Awal Klinis Hasil assesmen nyeri di dokumentasikan dalam rekam medis di Puskesmas Klabang
2.
Isi prosedur Prosedur wajib 3 Januari 2022 Hasil assesmen nyeri diinformasikan kepada pasien / keluarga mencantumkan penyesuaian 6. Bagan Alur Juknis pelayanan puskesmas pada masa pandemi Covid 19
3.
Referensi
Referensi terbaru yang
3 Januari 2022
digunakan adalah Kepmenkes nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Umum di FKTP
SOP ASSESMEN NYERI Halaman 3/3