5 0 59 KB
ASESMEN ULANG MEDIS RAWAT JALAN No. Dokumen RS TK.III 03.06.01 CIREMAI CIREBON
No. Revisi B
Halaman
SPO/03.02.01/ /XI/2017
1/2 Tanggal Terbit
Ditetapkan, Kepala Rumah Sakit
SPO
PENGERTIAN
TUJUAN
dr. Wildan Sani ,Sp.U Letkol Ckm NRP 11970014880970 Asesmen ulang adalah proses asesmen pasien yang diulang pada interval waktu tertentu untuk mengevaluasi kondisi pasien dan respon pengobatan. 1. Mendapatkan data yang akurat dan tepat tentang perkembangan pasien 2. Mengidentifikasi efektifitas pelayanan, tindakan, pengobatan termasuk merubah jenis dan dosis obat bila diperlukan. 3. Mengevaluasi diagnosis 4. Perencanaan konsultasi spesialistik atau pemeriksaan lebih lanjut bila diperlukan 5. Penghentian terapi apabila telah tercapai remisi Keputusan Kepala Rumah Sakit TK.III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep/01.03.01/01/XI/2017 Tentang Kebijakan Asesmen Pasien
KEBIJAKAN Keputusan Kepala Rumah Sakit TK.III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep 03.03.01/01/XI/2017 Tentang Pemberlakuan buku panduan Asesmen Pasien
PROSEDUR
1. Lakukan asesmen ulang untuk menetapkan respon terhadap pengobatan, tindakan dan perencanaan pengobatan lanjutan atau penghentian terapi. 2. Lakukan asesmen ulang medis oleh dokter spesialis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien 3. Dokter spesialis melakukan asesmen ulang dalam interval waktu sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. 4. Asesmen ulang dilakukan setiap bulan sekali pada pasien penyakit kronis. Untuk pasien pulang perawatan, asesmen ulang dilakukan 3 s/d 7 hari setelah pulang dari rumah sakit. 5. Asesmen ulang dilakukan dalam interval waktu sesuai dengan standar pelayanan masing – masing profesi diluar penyakit kronis.
ASESMEN ULANG MEDIS RAWAT JALAN No. Dokumen RS TK.III 03.06.01 CIREMAI CIREBON
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
SPO/03.02.01/ /XI/2017
No. Revisi B
Halaman 2/2
6. Catat hasil asesmen ulang dalam rekam medis dalam bentuk SOAP disertai tanggal, waktu pemeriksaan, nama dan tanda tangan dokter pemeriksa. Instalasi Rawat Jalan