Sop Asesmen Ulang Medis Rawat Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ASESMEN ULANG MEDIS RAWAT JALAN No. Dokumen RS TK.III 03.06.01 CIREMAI CIREBON



No. Revisi B



Halaman



SPO/03.02.01/ /XI/2017



1/2 Tanggal Terbit



Ditetapkan, Kepala Rumah Sakit



SPO



PENGERTIAN



TUJUAN



dr. Wildan Sani ,Sp.U Letkol Ckm NRP 11970014880970 Asesmen ulang adalah proses asesmen pasien yang diulang pada interval waktu tertentu untuk mengevaluasi kondisi pasien dan respon pengobatan. 1. Mendapatkan data yang akurat dan tepat tentang perkembangan pasien 2. Mengidentifikasi efektifitas pelayanan, tindakan, pengobatan termasuk merubah jenis dan dosis obat bila diperlukan. 3. Mengevaluasi diagnosis 4. Perencanaan konsultasi spesialistik atau pemeriksaan lebih lanjut bila diperlukan 5. Penghentian terapi apabila telah tercapai remisi Keputusan Kepala Rumah Sakit TK.III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep/01.03.01/01/XI/2017 Tentang Kebijakan Asesmen Pasien



KEBIJAKAN Keputusan Kepala Rumah Sakit TK.III 03.06.01 Ciremai Nomor : Kep 03.03.01/01/XI/2017 Tentang Pemberlakuan buku panduan Asesmen Pasien



PROSEDUR



1. Lakukan asesmen ulang untuk menetapkan respon terhadap pengobatan, tindakan dan perencanaan pengobatan lanjutan atau penghentian terapi. 2. Lakukan asesmen ulang medis oleh dokter spesialis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien 3. Dokter spesialis melakukan asesmen ulang dalam interval waktu sesuai kondisi dan kebutuhan pasien. 4. Asesmen ulang dilakukan setiap bulan sekali pada pasien penyakit kronis. Untuk pasien pulang perawatan, asesmen ulang dilakukan 3 s/d 7 hari setelah pulang dari rumah sakit. 5. Asesmen ulang dilakukan dalam interval waktu sesuai dengan standar pelayanan masing – masing profesi diluar penyakit kronis.



ASESMEN ULANG MEDIS RAWAT JALAN No. Dokumen RS TK.III 03.06.01 CIREMAI CIREBON



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



SPO/03.02.01/ /XI/2017



No. Revisi B



Halaman 2/2



6. Catat hasil asesmen ulang dalam rekam medis dalam bentuk SOAP disertai tanggal, waktu pemeriksaan, nama dan tanda tangan dokter pemeriksa. Instalasi Rawat Jalan