4 0 69 KB
PENILAIAN ULANG PASIEN RAWAT JALAN NO. DOKUMEN :
NO. REVISI :
RS UMUM BUNDA
1/2 DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR
TANGGAL TERBIT : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PENGERTIAN
HALAMAN :
dr. Syahruddin Sam Biya :
Suatu tindakan pengkajian ulang
data pasien, pada saat
kunjungan kedua dan seterusnya yang dilakukan oleh dokter dan perawat secara terintegrasi. TUJUAN
:
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
melakukan penilaian ulang medis pasien rawat jalan untuk mengetahui keluhan terkini dan perkembangan penyakit pasien sehingga dapat ditegakkan diagnosa dan rencana penatalaksanaan lebih lanjut KEBIJAKAN
:
1. Assesmen
medis
dan
keperawatan
yang
dilakukan
sebelum pasien masuk rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit tidak berlangsung lebih dari 30 hari 2. Jika pada saat penerimaan sebagai pasien rawat jalan, assesmen medis dan keperawatan awal sudah lebih dari 30 hari, maka dokter dan perawat harus mereview pengkajian awal terdahulu dan memutuskan apakah perlu pengkajian awal diulangi secara
lengkap atau
hanya mencatat perubahan yang terjadi menyangkut keluhan dan pemeriksaan fisik dibuat dalam lembar terintegrasi. 3. Penilaian ulang dilakukan pada kunjungan pasien kedua dan selanjutnya dengan suatu keluhan pada catatan perkembangan terintegrasi yang dilakukan oleh perawat dan dokter secara berurutan.
PENILAIAN ULANG PASIEN RAWAT JALAN NO. DOKUMEN :
NO. REVISI :
HALAMAN :
RS UMUM BUNDA
2/2 4. Isi Penilaian ulang meliputi Subjective (keluhan terkini), Objective (pemeriksaan terkini), Assesment (Diagnosis), Dan Planning (Rencana Penatalaksanaan) 5. Pengkajian
ulang
didokumentasikan
pada
formulir
integrasi rawat jalan secara lengkap dan jelas sesuai dengan standar medis masing masing SMF 6. Pencatatan pada formulir rawat jalan dilakukan dengan menggunakan huruf cetak yang dapat dibaca minimal oleh 2 orang. PROSEDUR
:
1. Dokter dan perawat menanyakan identitas pasien yang kemudian dicocokan dengan data pada rekam medis 2. Dokter dan perawat menulis nama lengkap, alamat, dan tanggal lahir pasien serta tanggal dan jam pemeriksaan pada formulir rawat jalan 3. Dokter dan perawat
melakukan anamnesis guna
menggali keluhan terkini pasien dan respon pengobatan sebelumnya, yang kemudian dicatat pada formulir integratif rawat jalan dengan format SOAP 4. Dokumentasikan penilaian ulang terintegrasi dengan baik menggunakan tulisan yang bisa dibaca minimal oleh 2 orang. UNIT TERKAIT
:
Instalasi rawat jalan