SOP Dan Penerapan K2K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mata Pelajaran 2 SOP DAN PENERAPAN K2/K3



2. SOP DAN PENERAPAN K2/K3



TUJUAN PELAJARAN : Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu memahami tentang cara pembuatan SOP dan komponen – komponen dalam SOP serta regulasi – regulasi terkait K2/K3 beserta cara penerapannya dengan baik



DURASI



: 4 JP



PENYUSUN



: 1. M. Syamsudin



DAFTAR ISI DAFTAR ISI ..............................................................................................................................ii DAFTAR GAMBAR ..................................................................................................................iii DAFTAR TABEL .....................................................................................................................iiv 2.1



STANDING OPERATION PROCEDURE (SOP) ...............................................................1 2.1.1 Pengertian SOP ....................................................................................................1 2.1.2 Tujuan SOP ..........................................................................................................1 2.1.3 Komponen Dalam SOP .........................................................................................1 2.1.4 Pembuatan SOP ...................................................................................................3



2.2



PENERAPAN K2/K3 ........................................................................................................5 2.2.1 Pengertian.............................................................................................................5 2.2.2 Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ....................................................6 2.2.3 Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja ........................................................................6 2.2.4 Kecelakaan Kerja .................................................................................................7 2.2.5 Keselamatan Dalam Bekerja .............................................................................10



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



ii



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1. Urutan Proses Terjadinya Kecelakaan ..................................................................... 7



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



iii



DAFTAR TABEL



Tabel 1. Tegangan sentuh maksimum yang dapat ditahan manusia. ....................................... 11 Tabel 2. Korelasi antara daya tahan terhadap arus dan waktu ................................................ 11 Tabel 3. Kepekaan terhadap kejutan listrik secara kontinyu ..................................................... 12



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



iv



SOP DAN PENERAPAN K2/K3 2.1 Standing Operation Procedure (SOP) 2.1.1 Pengertian SOP Adalah suatu bentuk ketentuan tertulis berisi prosedur / langkah-langkah kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Dalam bahasa Indonesia SOP disebut dengan Prosedur Tetap dan disingkat Protap. SOP Pengoperasian kubikel 20 KV berarti ketentuan tentang prosedur / langkah – langkah kerja untuk mengoperasikan kubikel 20 kV pada pengoperasian instalasi atau jaringan distribusi 20 KV. SOP dalam pengoperasian Sistem Jaringan Distribusi dan peralatan berikut petugasnya, terdiri dari : 



SOP Sistem Jaringan Distribusi







SOP Komunikasi dan







SOP Lokal Jaringan Distribusi.



2.1.2 Tujuan SOP Pengoperasian JaringanDistribusi berarti membuat peralatan yang ada di jaringan bekerja atau tidak bekerja, dialiri arus listrik atau dipadamkan dari aliran arus listrik. Dampak dari pengoperasian tersebut diharapkan manfaat penggunaan energi listrik yang dialirkan dapat digunakan sesuai keperluannya. Tetapi bila pengoperasian dilakukan tidak benar, maka listrik dapat menimbulkan bahaya baik pada peralatan, lingkungan sampai pada personil yang mengoperasikan maupun orang lain.



Penerapan SOP bertujuan untuk mendapatkan hasil kerja yang maksimal, tetapi menghindari adanya resiko yang negatif.



2.1.3 Komponen Dalam SOP Beberapa komponen penting yang tertulis pada SOP antara lain :



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



1



2.1.3.1 Pihak Yang Terkait Yaitu



pihak-pihak



yang



berkepentingan



dan



terkena



dampak



akibat



pengoperasian/pemeliharaan jaringan distribusi. Keterkaitan ini dilakukan dalam bentuk komunikasi yang dilakukan dapat berupa tertulis / surat ataupun komunikasi langsung / lisan bertujuan agar semua pihak berkoordinasi dapat mengantisipasi terjadinya kondisi kurang aman atau mencegah kerusakan material akibat dioperasikannya jaringan distribusi. Dalam berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dibuat berupa format yang standar untuk mencegah kesalahan presepsi dari pihak-pihak yang terkait . Waktu berkomiunikasi / berkoordinasi yang digunakan selalu pada batas standar agar dalam mengambil keputusan tidak berlarut-larut.



Di operasional distribusi, pengaturan tentang berkomunikasi ini dibuat menjadi SOP Komunikasi.  Pihak



yang



terkait



pada



pengoperasian



jaringan



distribusi



antara



lain



:



Untuk instalasi jaringan distribusi baru beberapa pihak yang terkait antara lain, team Komisioning , Pengatur Distribusi / Piket Pengatur, Konsumen. Berkoordinasi dengan team komisioning adalah untuk mengetahui dan memastikan bahwa instalasi jaringan distribusi yang akan dioperasikan dalam keadaan aman. Berkoordinasi dengan Pengatur Distribusi / Piket Pengatur adalah agar keadaan jaringan dipastikan siap dibebani atau dipadamkan maupun aman dari adanya kecelakaan kerja bagi personil di lokasi pengoperasian jaringan distribusi dimaksud maupun di luar lokasi yang berhubungan dengan jaringan yang akan dioperasikan. Sedangkan berkoordinasi dengan Konsumen bertujuan agar konsumen tahu akan adanya listrik di tempat konsuman dan segera memanfaatkannya. Selain itu agar konsumen mengantisipasi hal-hal yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan akibat listrik.  Untuk instalasi lama beberapa pihak yang terkait antara lain, Pengatur Distribusi / Piket



Pengatur,



Pihak



Pemeliharaan,



Pelayanan



Pelanggan



dan



Konsumen.



Berkoordinasi dengan Pengatur Distribusi dan Konsumen tujuannya adalah sama dengan pengoperasian Instalasi jaringan distribusi baru. Berkoordinasi dengan pihak pemeliharaan adalah untuk mengetahui maksud / tujuan pengoperasian termasuk pemadaman jaringan distribusi, lama waktu dipeliharanya dan kondisi jaringan distribusi pasca pemeliharaan. Sedangkan berkoordinasi dengan Pihak Pelayanan Pelanggan adalah berkaitan dengan pemberitahuan formal kepada Pelanggan akan adanya pemadaman / pengoperasian jaringan .



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



2



2.1.3.2 Perlengkapan Kerja Perlengkapan kerja untuk meleksanakan pengoperasian jaringan distribusi dengan baik dan aman harus dipenuhi spesifikasi dan jumlahnya. Memaksakan bekerja dengan peralatan seadanya berarti mengabaikan adanya resiko bahaya kecelakaan dan kerusakan yang bakal terjadi. Pemeriksaan terhadap jumlah dan kondisi perlengkapan kerja harus dilakukan secara rutin. Yang dimaksud dengan perlengkapan kerja adalah sebagai berikut :  Perkakas kerja  Alat bantu kerja  Alat Ukur  Alat Pelindung Diri ( APD ) atau Alat K3  Berkas Dokumen Instalasi jaringan distribusi yang akan dioperasikan  Lembaran Format berupa Check-List Pelaksanaan dan Pelaporan.



2.1.3.3 Prosedur Komunikasi Berisi tentang urutan berkomunikasi dengan pihak yang terkait dengan dari mulai persiapan pengoperasian, saat pengoperasian sampai pelaporan pekerjaan. Peralatan yang digunakan untuk berkomunikasi dapat berupa telepon atau handy-talky ( HT ) dengan menggunakan bahasa yang sudah distandarkan. Penyimpangan terhadap ketentuan berkomunikasi dapat menyebabkan terjadinya gangguan operasi bahkan kecelakaan kerja.



2.1.3.4 Prosedur Langkah-langkah Kerja Berisi tentang urutan dalam melaksanakan pekerjaan di lokasi pengoperasian jaringan distribusi, mulai dari persiapan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan pekerjaan sampai pelaporan pekerjaan.



Setiap langkah dilaksanakan secara berurutan sesuai tertulis di SOP. Penyimpangan terhadap langkah-langkah tersebut dapat menyebabkan kegagalan operasi bahkan dapat terjadi kecelakaan kerja.



Setiap langkah yang menyebabkan perubahan posisi jaringan distribusi harus dimintakan persetujuan Pengatur Distribusi / Piket Pengatur dan melaporkan setelah pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan langsung dengan menggunakan peralatan komunikasi langsung dan melaporkannya dalam bentuk tulisan dilengkapi dengan kronologis berdasarkan waktu.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



3



2.1.4 Pembuatan SOP 



Untuk



membuat



SOP



perlu



diperhatikan



beberapa



hal,



yaitu



:



Keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan pengoperasian jaringan distribusi untuk membuat ketentuan berkoordinasi. 



Kondisi jaringan berupa data kemampuan Trafo GI, Kemampuan Hantar Arus ( KHA ) jaringan, pemanfaatan energi listrik pada konsumen.







Struktur jaringan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



4



2.2 Penerapan K2/K3 2.2.1 Pengertian Keselamatan kerja mengatur segala upaya guna mencegah/mengurangi terjadinya kecelakaan di tempat kerja yang mana dapat mengakibatkan kerugian, baik jiwa/raga dan atau harta. Sedangkan kesehatan kerja mengatur segala upaya guna mencegah/mengurangi sakit akibat melaksanakan kerja. Dalam Undang-undang ini No. 1 tahun 1970, yang dimaksud dengan tempat kerja ialah segala tempat dimana : a. Tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan, b. Dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana dirinci dalam pasal 2; c. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.



Dan selanjutnya bahwa tiap tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja seperti diurai pada pasal 3. yakni : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. e. Memberi pertolongan pada kecelakaan. f.



Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.



g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran. h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi, dan penularan. i.



Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.



j.



Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.



k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. l.



Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.



m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



5



n. Mengamankan dan memperalancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. p. Mengamankan



dan



memperlancar



pekerjaan



bongkar



muat,



perlakuan



dan



penyimpanan barang. q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. r.



Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.



2.2.2 Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tujuan K3 adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai : a. Suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman. b. Tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan. c. Meningkatnya produktivitas dan efisiensi perusahaan. d. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat tenaga kerja.



2.2.3 Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja Sesuai Undang-undang No. 1 tahun 1970 pasal 12, dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk : a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja. b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang diwajibkan. d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang diwajibkan. e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentuakan lain oleh Pegawai Pengawas dalam batasbatas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



6



2.2.4 Kecelakaan Kerja a. Pengertian Kecelakaan Kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja, dan kemungkinan disebabkan oleh bahaya yang ada kaitannya dengan pekerjaannya. Sedangkan kecelakaan dinas ialah kecelakaan yang terjadi karena hubungan kerja, baik karena pekerjaan langsung ataupun dalam perjalanan menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah melalui jalan normal.



b. Proses Kecelakaan. Kecelakaan ialah suatu insiden yang terjadi karena adanya bahaya dan dapat mengakibatkan kerugian berupa jiwa/raga, harta, dan ataupun efisiensi perusahaan. Urutan proses terjadinya kecelakaan :



Gambar 1. Urutan Proses Terjadinya Kecelakaan  Kultur Lingkungan. Kultur lingkungan, dalam hal ini berupa : 



Tingkat kematangan budaya kerja







Pola pikir lingkungan masyarakat pada umumnya atau lingkungan tempat kerja pada khususnya







Serta perhatian manajemen puncak dan menengah akan membentuk suatu behavior (paradigma, sikap, dan perilaku) para pekerjanya dalam menegakkan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja.



Lingkungan masarakat / tempat kerja yang secara sadar : 



Menjunjung tinggi harkat manusia sebagai ciptaan tuhan yang paling tinggi nilainya.







Selalu berpikir selamat (think safety) di segala tindakannya, memiliki paradigma untuk memikirkan keselamatan bagi manusia maupun bagi proses produksinya.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



7







Adanya komitmen yang tinggi dari manajemen untuk menegakkan KKK, dsb. Akan membentuk visi dan misi yang lebih realistis untuk tercapainya safe production.







Bahaya



Tidak setiap bahaya mengakibatkan kecelakaan. Tapi kecelakaan terjadi karena ada bahaya, baik itu berupa :  tingkah laku yang tak aman (unsafe act).  kondisi yang tak aman (unsafe condition).  manajemen/ prosedur yang tak benar / tak ada (miss manajemen).



Contoh tingkahlaku tak aman :  Bekerja mengabaikan prosedur.  Mengerjakan pekerjaan bukan bidangnya.  Bekerja tanpa kompetensi (rendah).  Tidak menggunakan alat keselamatan kerja.  Sikap tubuh yang tidak benar.  Bekerja dengan bersendau gurau.  Bekerja dengan kondisi fisik dan atau mental yang labil.  Bekerja dengan emosional / panik, dll.



Contoh kondisi yang tak aman :  Peralatan pelindung yang tak memenuhi syarat.  Bahan, peralatan yang aus atau rusak.  Kondisi lantai yang licin.  House keeping yang tidak tertata baik.  Kurang sarana pemberi tanda-tanda keselamatan kerja.  Keadaan udara beracun . Bising.



Contoh miss manajemen :  Tidak tersedianya alat keselamatan kerja.  Tidak adanya petunjuk/prosedur kerja.  Tidak melakukan identifikasi bahaya dan cara penanggulangannya.  Tidak melakukan pembahasan tentang KKK secara terjadwal.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



8







Insiden



Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bias berbentuk kecelakaan ataupun near misses yang dapat merugikan. Kerugian dapat berbentuk cidera/tewas, rusaknya barang / material, dan ataupun menurunnya efisiensi produksi. Contoh kecelakaan : kejatuhan benda, terjepit, terkena listrik, terbakar. Contoh



near



miises



:



tersandung



pipa



atau



terpeleset



tanpa



luka



maupun



rusaknya benda/barang. 



Kerugian



Baik sang korban maupun perusahaan pemilik tempat kerja mengalami kerugian. Kerugian bagi korban kecelakaan (bila ia pekerja) meliputi : 



Cidera, cacat tetap, bahkan tewas itu berarti menurun/hilangnya kesempatan mendapatkan prestasi (penghasilan) karena menurun/hilangnya kemampuan kerja.







Menurunnya



moril



dan



rasa



peran



keberadaannya



di



lingkungan



keluarga,



masayarakat, maupun lingkungan tempat kerja.



Kerugian bagi perusahaan antara lain meliputi : 



Biaya perawatan korban.







Biaya untuk pemberian santunan-santunan.







Waktu produksi berkurang.







Rusaknya peralatan dan atau material, sehingga menurunnya kemampuan produksi.







Biaya inventasi yang telah dikeluarkan untuk (pembinaan, pendidikan, dll.) mencapai tingkat kompetensi seperti saat sekarang.







Menurunnya citra perusahaan.







Naiknya biaya asuransi.



Untuk mencegah / mengurangikerugian bagi manusia (pekerja dan atau orang lain) dan kerugian perusahaan akibat kecelakaan, kita harus menghilangkan / mengurangi bahaya (unsafe act, unsafe condition, dan miss manajemen) tersebut. Salah satu upaya untuk mencegah / mengurangi bahaya antara lain : 



Mengadakan identifikasi bahaya (unsafe act, unsafe condition, dan miss mana-jemen) dan tindakan / cara mengatasinya.







Setiap bekerja selalu berpikir tentang selamat (think safety).







Dan lain-lain



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



9



2.2.5 Keselamatan Dalam Bekerja a.



Tempat Kerja Bertegangan



Hal penting diperhatikan bila memasuki ruang kerja listrik : 



Mendapat ijin yang berwenang dan diawasi oleh petugas.







Jangan sendirian (dua orang).







Sehat jasmani dan rohani.







Pakaian kering dan bersepatu dengan sol berbahan isolasi.







Gunakan alat pengaman yang diperlukan sesuai spesifikasinya (missal: tegangan ijin, daya hantar, dll).











Perhatikan rambu-rambu peringatan yang ada







Berada pada jarak yang aman Bekerja Pada Bebas Tegangan : 



Perhatikan perlengkapan bebas tegangan :







Tempat kerja telah dinyatakan aman oleh Pengawas.







Perlengkapan yang dikerjakan harus dibumikan.







Bila ada sirkuit ganda : 



pekerjaan dilakukan pada salah satu sirkuit.







masing-masing kawat harus dibumikan pada kedua ujungnya







tempat yang berdekatan dengan yang dikerjakan.







Tempat kerja telah dinyatakan aman oleh Pengawas.







Pekerjaan boleh dimulai bila semua persyaratan tersebut atas telah dipenuhi.







Bekerja Pada Keadaan Bertegangan : 



Memiliki ijin kerja dari yang berwenang sesuai kompetensinya.







Minimum harus 2 (dua) orang ( 1 pengaawas, 1 pekerja).







Pekerja dalam keadaan sadar, tidak mengantuk, tidak mabuk.







Pekerja berdiri di tempat yang berisolasi.







Pekerja menggunakan alat pengaman diri dan peralatan kerja utama yang diwajibkan.







Semua peralatan harus telah diperiksa setiap kali mau dipakai sesuai petunjuk yangdiberikan.







Cuaca harus baik, tidak mendung, tidak hujan.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



10







Dilarang menyentuh peralatan listrik bertegangan dengan telanjang.







Dilarang bekerja dalam keadaan bertegangan di ruang dengan bahaya kebakaran, ruang lembab, ruang sangat panas.



 Bekerja di dekat instalasi bertegangan : 



Harus tahu jarak minimum aman dari perlengkapan bertegangan







Perlengkapan yang digunakan bebas dari kebocoran isolasi atau imbas yang membahayakan, selain harus dibumikan.







Tidak menggunakan peralatan yang panjang, tali dari logam, tangga yang diperkuat dengan logam.







Jika jarak tidak aman, harus menggunakan pengaman dari bahan isolasi.



b. Batas Aman Arus dan Tegangan Batas aman arus dan tegangan untuk manusia ialah 1,1 mA dan 50 V. Tabel 1. Tegangan sentuh maksimum yang dapat ditahan manusia



Tegangan Sentuh



Waktu maksimum



( V efektif )



( detik )



50



5



75



1



90



0,5



110



0,2



150



0,1



220



0,05



280



0,03



Keterangan



Tabel 2. Korelasi antara daya tahan terhadap arus dan waktu



Tegangan Sentuh



Waktu maksimum



( mA efektif )



( detik )



10 - 20



10



20 - 40



2



60 - 80



0,2



100



0,1



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



Keterangan



11



Tabel 3. Kepekaan terhadap kejutan listrik secara kontinyu Besar Arus



Akibat arus melalui jantung



( mA )



melalui lintasan tangan ke kaki



0,7 0,7 - 2 2-8



Tidak terlihat sesuatu akibat Terasa getaran System syaraf terpengaruh, sangat sakit System syaraf terpengaruh



8 - 20



Tidak sanggup melepaskan pegangan, karena pengerutan atau kontraksi otot-otot System syaraf terpengaruh



20 - 50



Otot kerongkongan dipaksa mengkerut Paru-paru kirim udara secara tidak normal Tidak mampu melepaskan pegangan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



12