5 0 72 KB
SOP PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO
SOP
No. Dokumen
: /A-/II/SOP/PKM-CKS/III/2019
No. Revisi
:-
Tgl. Terbit
:
Halaman
: 1/2
Maret 2019
Disahkan oleh Kepala Upt Puskesmas Cikeusik
UPT PUSKESMAS CIKEUSIK
1. Pengertian
Hj. Iyot Sa’diah,S.ST Nip: 19710804 199103 2 002
Penerapan manajemen resiko adalah
upaya yang dilakukan untuk
menilai sampai sejauh mana pelaksanaan kegiatan program dan pelayanan di Puskesmas memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah melakukan manajemen resiko.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No:
/A-II/PKM-CKS/III/2019
tentang penerapan manajemen resiko. 4. Refernsi
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
5. Prosedur/
a. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab program/
Langkah-
pelayanan, melakukan identifikasi kegiatan program/ pelayanan yang
langkah
kemungkinan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. b. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab program/ pelayanan melakukan identifikasi dampak negatif dari setiap kegiatan program/ pelayanan. c. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab program/ pelayanan melakukan analisis penyebab terjadinya dampak negatif tersebut d. Tim manajemen risiko bersama dengan penanggung jawab program/ pelayanan Tim mutu menyusun rencana tindak lanjut penanganan dampak negative. e. Penanggung jawab beserta pelaksana program/ pelayanan melakukan tindak lanjut penanganan dampak negatif
f. Tim mutu, sesuai dengan tupoksinya, melakukan verifikasi atas upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab beserta pelaksana program/ pelayanan. g. Tim mutu melakukan evaluasi atas upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab beserta pelaksana program/ pelayanan. h. Tim manajemen risiko menyusun rencana tindak lanjut berikutnya. 6. Diagram Alir
-
7. Unit Terkait
a. Kepala Puskesmas b. Tim mutu c. Tim manajemen risiko d. Penanggung jawab dan pelaksana program e. Penanggung jawab dan pelaksana pelayanan