13 0 100 KB
PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI
SOP UPT.PUSKESMAS RASANAE TIMUR
1. Pengertian
2. Tujuan
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : Hj.St.Aisyah,S.Km Nip 196612311987032140
adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Sebagai acuan dalam meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam upayapeningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang Efektif dan Efisien.
3. Kebijakan 4. Referensi
Kebijakan Kepala Upt.Puskesmas Rasanae Timur 1. PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang pokok-pokok kepegawaian; 3. Perda No. 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Bima 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
5. Prosedur
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang terkait denganaturan kedisiplinan bagi pegawai 2. Memahami Tugas dan Fungsi Pegawai puskesmas Rasanae Timur Kota Bima. 3. Mengetahui Prosedur Pelaporan Absensi pegawai dan aturan tentang tunjangan kinerja.
6. Langkah – Langkah
1. Absensi Hadir dan Pulang Kerja serta Absen Apel Pagi dan Apel Siang. 2. Petugas Absensi melakukan presensi setiap hari untuk mengetahui kehadiran Pegawai Negeri Sipil 3. Membuat Rekapitulasi Absen hadir dan pulang kerja dan Absen apel pagi dan apel siang untuk Pegawai Negeri Sipil. 4. Mengirimkan laporan Rekapitulasi Absen hadir dan pulang kerja dan Absen apel pagi danapel siang Pegawai Negeri Sipil pada lingkup Dinas Kesehatan Kota Bima.
PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI
SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman :
UPT.PUSKESMAS RASANAE TIMUR
Hj.St.Aisyah,S.Km Nip 196612311987032140
7. Bagan Alir Absensi Kehadiran
presensi Absen setiap hari
Pengarsipan Absen
Rekapitulasi Absen
Pengiriman Rekapitulasi Absen
Mengirim Absen ke Dinas Kesehatan
Absen di teruskan ke BKD
8.
Hal-Hal yang perlu diperhatikan
9. Unit Terkait 10. Dokumen Terkait
.
Setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Upt. Puskesmas Rasanae Timur Kota Bima 1. Absensi Pegawai 2. SOP Rekapan Absen
11. Rekam Histori Perubahan
No
Yang di ubah
Isi perubahan
Tanggal mulai di berlakukan