Sop Pelanggaran Disiplin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN PELANGGARAN DISIPLIN



SOP



No. Dokumen



:



No. Revisi



:



TanggalTerbit



:



Halaman



: 1/2



UPTD



WildatunUyun



PuskesmasTaliwang



NIP. 196712101989032014



1. Pengertian



Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah penanganan pelanggaran disiplin



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas No.



pemberlakuan pedoman



kepegawaian, pengorganisasian dan pengelolaan puskesmas 4. Referensi 5. Prosedur



UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari a. Hukuman disiplin ringan b. Hukuman disiplin sedang c. Hukuman disiplin berat 2. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari a. Teguran lisan b. Teguran tertulis c. Pernyataan tidak puas secara tertulis 3. Jenis hukuman disiplin sedang a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun b. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selam satu tahun 4. Jenis hukuman disiplin berat a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah



1



c. Pembebasan dari jabatan d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 5. Untuk jenis hukuman ringan dilakukan sepenuhnya di Puskesmas 6. Untuk jenis hukuman sedang dan berat merupakan kewenangan dinas kesehatan dengan memperhatikan surat dari puskesmas



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Dokumen terkait 9. Unit Terkait



10.



Semua unit pelayanan



No



Yang dirubah



Isi perubahan



ekaman historis perubahan



R Tanggal



mulai



diberlakukan 







2