12 0 102 KB
PENANGANAN PELANGGARAN KARYAWAN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
00
½
BIRO HUKUM Tanggal terbit
Uraian Tugas
Ditetapkan Oleh Direktur Utama
Dr. Rosma Napitupulu, MARS -
Penanganan masalah pelanggaran karyawan adalah proses yang ditempuh oleh RSU UKI dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merupakan pelanggaran
PENGERTIAN
-
Pelanggaran adalah masalah yang timbul akibat karyawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku
-
Pelanggaran dapat berupa bentuk disiplin, prilaku maupun kegiatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan kriminal
TUJUAN
Memberikan kepastian bagi RSU UKI dalam menangani karyawan yang bermasalah melakukan perbuatan melanggar aturan dan hukum yang berlaku - Semua permasalahan yang timbul oleh karena perbuatan karyawan diselesaikan
KEBIJAKAN
melalui prosedur ini - Direktur adalah pembuat keputusan akhir setelah mendengar semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut
1. Permasalahan yang timbul dapat diketahui melalui laporan SPI, atasan langsung dan temuan lain serta laporan pasien atau keluarga 2. Laporan pelanggaran dapat masuk ke Direksi dan atau bagian HUMAS 3. Direksi meminta laporan kronologis dari masalah tersebut kepada SDM kemudian melakukan pembahasan awal 4. Direksi setelah membahas masalah ini meneruskan kepada Biro Hukum untuk menemukan akar permasalahan dan penyebabnya serta membuat rekomendasi kepada Direktur tentang kesimpulan akhir dari hal tersebut 5. Direksi mengambil keputusan akhir PROSEDUR
6. Pada keadaan yang khusus Direksi dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian 7. Permasalahan yang timbul dapat diketahui melalui laporan SPI, atasan langsung dan temuan lain serta laporan pasien atau keluarga 8. Direksi meminta laporan kronologis dari masalah tersebut kepada SDM kemudian melakukan pembahasan awal. 9. Direksi setelah membahas masalah ini meneruskan kepada Biro Hukum untuk menemukan akar permasalahan dan penyebabnya serta membuat rekomendasi kepada Direktur tentang kesimpulan akhir dari hal tersebut Direksi mengambil keputusan akhir 10. Pada keadaan yang khusus 11. Direksi dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian 1) Direksi 2) Biro Hukum
Unit Terkait
3) Bidang SDM 4) Atasan langsung dll 5) Komite Medik dan Keperawatan
No. Dokumen SDM Tanggal terbit
No. Revisi
Halaman
00
½ Ditetapkan Oleh Direktur Utama
Uraian Tugas Dr. Rosma Napitupulu, MARS
-
Penanganan masalah pelanggaran karyawan adalah proses yang ditempuh oleh RSU UKI dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merupakan pelanggaran
PENGERTIAN
-
Pelanggaran adalah masalah yang timbul akibat karyawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku
-
Pelanggaran dapat berupa bentuk disiplin, prilaku maupun kegiatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan kriminal
TUJUAN
Memberikan kepastian bagi RSU UKI dalam menangani karyawan yang bermasalah melakukan perbuatan melanggar aturan dan hukum yang berlaku - Semua permasalahan yang timbul oleh karena perbuatan karyawan diselesaikan
KEBIJAKAN
melalui prosedur ini - Direktur adalah pembuat keputusan akhir setelah mendengar semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut 1.Permasalahan yang timbul dapat diketahui melalui laporan SPI, atasan langsung dan temuan lain serta laporan pasien atau keluarga 2.Laporan pelanggaran dapat masuk ke Direksi dan atau bagian HUMAS 3.Direksi meminta laporan kronologis dari masalah tersebut kepada SDM kemudian melakukan pembahasan awal
PROSEDUR
4.Direksi setelah membahas masalah ini meneruskan kepada Biro Hukum untuk menemukan akar permasalahan dan penyebabnya serta membuat rekomendasi kepada Direktur tentang kesimpulan akhir dari hal tersebut 5.Direksi mengambil keputusan akhir 6.Pada keadaan yang khusus Direksi dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian Direksi
Unit Terkait
Bidang SDM Atasan langsung dll Komite Medik dan Keperawatan
No. Dokumen SDM
Halaman
00 Tanggal terbit
Uraian Tugas
No. Revisi
½ Ditetapkan Oleh Direktur Utama
Dr. Rosma Napitupulu, MARS
-
Penanganan masalah pelanggaran karyawan adalah proses yang ditempuh oleh RSU UKI dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merupakan pelanggaran
PENGERTIAN
-
Pelanggaran adalah masalah yang timbul akibat karyawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku
-
Pelanggaran dapat berupa bentuk disiplin, prilaku maupun kegiatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan kriminal
TUJUAN
Memberikan kepastian bagi RSU UKI dalam menangani karyawan yang bermasalah melakukan perbuatan melanggar aturan dan hukum yang berlaku - Semua permasalahan yang timbul oleh karena perbuatan karyawan diselesaikan
KEBIJAKAN
melalui prosedur ini - Direktur adalah pembuat keputusan akhir setelah mendengar semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut 1. Permasalahan yang timbul dapat diketahui melalui laporan SPI, atasan langsung dan temuan lain serta laporan pasien atau keluarga 2. Laporan pelanggaran dapat masuk ke Direksi dan atau bagian HUMAS 3. Direksi meminta laporan kronologis dari masalah tersebut kepada SDM kemudian melakukan pembahasan awal
PROSEDUR
4. Direksi setelah membahas masalah ini meneruskan kepada Biro Hukum untuk menemukan akar permasalahan dan penyebabnya serta membuat rekomendasi kepada Direktur tentang kesimpulan akhir dari hal tersebut 5. Direksi mengambil keputusan akhir 6. Pada keadaan yang khusus Direksi dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian Direksi
Unit Terkait
Bidang SDM Atasan langsung dll Komite Medik dan Keperawatan