SOP Penanganan Pelanggaran Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN PELANGGARAN KARYAWAN No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



00



½



BIRO HUKUM Tanggal terbit



Uraian Tugas



Ditetapkan Oleh Direktur Utama



Dr. Rosma Napitupulu, MARS -



Penanganan masalah pelanggaran karyawan adalah proses yang ditempuh oleh RSU UKI dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merupakan pelanggaran



PENGERTIAN



-



Pelanggaran adalah masalah yang timbul akibat karyawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku



-



Pelanggaran dapat berupa bentuk disiplin, prilaku maupun kegiatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan kriminal



TUJUAN



Memberikan kepastian bagi RSU UKI dalam menangani karyawan yang bermasalah melakukan perbuatan melanggar aturan dan hukum yang berlaku - Semua permasalahan yang timbul oleh karena perbuatan karyawan diselesaikan



KEBIJAKAN



melalui prosedur ini - Direktur adalah pembuat keputusan akhir setelah mendengar semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut



1. Permasalahan yang timbul dapat diketahui melalui laporan SPI, atasan langsung dan temuan lain serta laporan pasien atau keluarga 2. Laporan pelanggaran dapat masuk ke Direksi dan atau bagian HUMAS 3. Direksi meminta laporan kronologis dari masalah tersebut kepada SDM kemudian melakukan pembahasan awal 4. Direksi setelah membahas masalah ini meneruskan kepada Biro Hukum untuk menemukan akar permasalahan dan penyebabnya serta membuat rekomendasi kepada Direktur tentang kesimpulan akhir dari hal tersebut 5. Direksi mengambil keputusan akhir PROSEDUR



6. Pada keadaan yang khusus Direksi dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian 7. Permasalahan yang timbul dapat diketahui melalui laporan SPI, atasan langsung dan temuan lain serta laporan pasien atau keluarga 8. Direksi meminta laporan kronologis dari masalah tersebut kepada SDM kemudian melakukan pembahasan awal. 9. Direksi setelah membahas masalah ini meneruskan kepada Biro Hukum untuk menemukan akar permasalahan dan penyebabnya serta membuat rekomendasi kepada Direktur tentang kesimpulan akhir dari hal tersebut Direksi mengambil keputusan akhir 10. Pada keadaan yang khusus 11. Direksi dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian 1) Direksi 2) Biro Hukum



Unit Terkait



3) Bidang SDM 4) Atasan langsung dll 5) Komite Medik dan Keperawatan



No. Dokumen SDM Tanggal terbit



No. Revisi



Halaman



00



½ Ditetapkan Oleh Direktur Utama



Uraian Tugas Dr. Rosma Napitupulu, MARS



-



Penanganan masalah pelanggaran karyawan adalah proses yang ditempuh oleh RSU UKI dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merupakan pelanggaran



PENGERTIAN



-



Pelanggaran adalah masalah yang timbul akibat karyawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku



-



Pelanggaran dapat berupa bentuk disiplin, prilaku maupun kegiatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan kriminal



TUJUAN



Memberikan kepastian bagi RSU UKI dalam menangani karyawan yang bermasalah melakukan perbuatan melanggar aturan dan hukum yang berlaku - Semua permasalahan yang timbul oleh karena perbuatan karyawan diselesaikan



KEBIJAKAN



melalui prosedur ini - Direktur adalah pembuat keputusan akhir setelah mendengar semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut 1.Permasalahan yang timbul dapat diketahui melalui laporan SPI, atasan langsung dan temuan lain serta laporan pasien atau keluarga 2.Laporan pelanggaran dapat masuk ke Direksi dan atau bagian HUMAS 3.Direksi meminta laporan kronologis dari masalah tersebut kepada SDM kemudian melakukan pembahasan awal



PROSEDUR



4.Direksi setelah membahas masalah ini meneruskan kepada Biro Hukum untuk menemukan akar permasalahan dan penyebabnya serta membuat rekomendasi kepada Direktur tentang kesimpulan akhir dari hal tersebut 5.Direksi mengambil keputusan akhir 6.Pada keadaan yang khusus Direksi dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian Direksi



Unit Terkait



Bidang SDM Atasan langsung dll Komite Medik dan Keperawatan



No. Dokumen SDM



Halaman



00 Tanggal terbit



Uraian Tugas



No. Revisi



½ Ditetapkan Oleh Direktur Utama



Dr. Rosma Napitupulu, MARS



-



Penanganan masalah pelanggaran karyawan adalah proses yang ditempuh oleh RSU UKI dalam menyelesaikan masalah-masalah yang merupakan pelanggaran



PENGERTIAN



-



Pelanggaran adalah masalah yang timbul akibat karyawan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku



-



Pelanggaran dapat berupa bentuk disiplin, prilaku maupun kegiatan yang dapat digolongkan sebagai perbuatan kriminal



TUJUAN



Memberikan kepastian bagi RSU UKI dalam menangani karyawan yang bermasalah melakukan perbuatan melanggar aturan dan hukum yang berlaku - Semua permasalahan yang timbul oleh karena perbuatan karyawan diselesaikan



KEBIJAKAN



melalui prosedur ini - Direktur adalah pembuat keputusan akhir setelah mendengar semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut 1. Permasalahan yang timbul dapat diketahui melalui laporan SPI, atasan langsung dan temuan lain serta laporan pasien atau keluarga 2. Laporan pelanggaran dapat masuk ke Direksi dan atau bagian HUMAS 3. Direksi meminta laporan kronologis dari masalah tersebut kepada SDM kemudian melakukan pembahasan awal



PROSEDUR



4. Direksi setelah membahas masalah ini meneruskan kepada Biro Hukum untuk menemukan akar permasalahan dan penyebabnya serta membuat rekomendasi kepada Direktur tentang kesimpulan akhir dari hal tersebut 5. Direksi mengambil keputusan akhir 6. Pada keadaan yang khusus Direksi dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib / kepolisian Direksi



Unit Terkait



Bidang SDM Atasan langsung dll Komite Medik dan Keperawatan