5 0 81 KB
PELAYANAN FISIOTERAPI
SOP
No. Dokumen : 01/SOP/UKP-FT/105/2016 No. Revisi : 01 Tanggal Berlaku: 01-01-2016 Halaman : 1/2
PUSKESMAS MASARAN II
dr. Any Susilowati NIP.19771013 200604 2 001
Pelayanan Fisioterapi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang ditunjukkan 1. Pengertian
kepada individu dan masyarakat untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak fungsi tubuh sepanjang daur hidup dengan menggunakan penanganan manual, peralatan, pelatihan
2.Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi
Sebagai acuan bagi petugas dalam memberikan pelayanan fisioterapi kepada pasien Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas
No.001/SK/UKP/120/2019
tentang
Pelayanan Klinis di Puskesmas Masaran II 1.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2.
Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
3.
Permenkes Nomor 65 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi
4.
Permenkes Nomor 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
1.
Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran
2.
Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
3.
Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke bagian pelayanan pemeriksaan umum atau KIA untuk assessmen awal
5. Prosedur/Langkahlangkah
4.
Pasien mendapatkan rujukan internal
5.
Petugas fisioterapi melakukan assessmen awal untuk menemukan indikasi atau menentukan program fisioterapi
6.
Apabila tidak ditemukan indikasi, fisioterapis mengarahkan/merujuk pada tenaga kesehatan yang tepat atau mengembalikan kepada perujuk
7.
Apabila ditemukan adanya indikasi awal maka selanjutnya dilakukan proses sesuai prosedur pelayanan fisioterapi
8. Setelah pasien selesai menjalankan rangkaian proses fisioterapi, pasien non KIS/BPJS/Saraswati selanjutnya pulang 6. Bagan Alir
membayar
ke
kasir.
Pasien
KIS/BPJS/Saraswati
1. Ruang Pemeriksaan Umum 7. Unit Terkait
2. Ruang Pemeriksaan KIA 3. Ruang Rawat Inap 4. Unit Gawat Darurat
8. Dokumen Terkait
Pedoman Pelayanan Fisioterapi
No 9. Rekaman Historis Perubahan
Yang Dirubah 1. Langkah-langkah
Isi Perubahan Langkah-langkah lebih kongret
Tgl Mulai Diberlakukan 01-01-2021