14 0 482 KB
GERAKAN SAYANG IBU (GSI)
SOP
NO.DOKUMEN NO.REVISI TGL.TERBIT HALAMAN
KABUPATEN MUSI RAWAS
H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007
1.PENGERTIAN
Gerakan sayang Ibu (GSI) adalah gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat yang mengembangkan kualitas perempuan utamanya melalui percepatan penurunan angka kematian ibu yang dilaksanakan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dengan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian dalam upaya integrative dan sinergis
2.TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menggerakkan masyarakat agar aktif terlibat dalam kegiatan seperti membuat tabulin, pemetaan bumil dan donor darah , ambulan desa serta Program suami SIAGA
3.KEBIJAKAN
Surat
Keputusan
Kepala
Puskesmas
Nomor
A/I/SK/2016/005 tentang jenis-jenis Pelayanan
4.REFERENSI 5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
. PERSIAPAN : 1. Pelaksana menentukan sasaran kegiatan pembinaan kesehatan kerja di tempat kerja 2. Pelaksana membuat rencana kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat 3. Pelaksana menyampaikan rencana kegiatan kepada Penanggung jawab upaya kesehatanmasyarakat 4. Penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat memberi arahan kepada pelaksana 5. Penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat menyampaikan pemberitahuan kepada sasaran dan lintas sektor terkait 6. Penanggung jawab melakukan konfirmasi atas kepastian jadwal dan tempat kegiatan
PELAKSANAAN 7. Pelaksana mensosialisasikan Gerakan Sayang Ibu kepada lintas program yang ada diPuskesmas. 8. Pelaksana bersama Kepala Puskesmas dan petugas lainnya mensosialisasikan Gerakan sayang ibu kepada lintas sektoral. 9. Pelaksana bersama lintas sektor membentuk Satgas ( Satuan Tugas) GSI di Tingkat Kecamatan dan selanjutnya memberikan arahan kepada lurah/Kepala Desa untuk membentuk Satgas di Tingkat Kelurahan/Desa 10. Pelaksana bersama Satgas GSI membuat rencana kerja kecamatan Sayang Ibu 11. Melaksanakan pembinaan ke Satgas GSI Tingkat Kelurahan /Desa 12. Pelaksana dengan Satgas GSI Kecamatan mengadakan pelatihan kader penghubung 13. Pelaksana dan Satgas GSI kecamatan melakukan kegiatan-kegiatan GSI 14. Pelaksana dan Satgas GSI melaksanakan rapat koordinasi kecamatan dan kelurahan secara berkala 6.DIAGRAM ALIR
7.UNIT TERKAIT
1. Kepala Puskesmas 2. Dokter di unit pelayanan perseorangan 3. Pelaksana kegiatan Gizi 4. Pelaksana kegiatan KIA 5. Pelaksana kegiatan kesehatan lingkungan
PERENCANAAN KEBUTUHAN OBAT DAN PENGELOLAAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI SOP NO.DOKUMEN NO.REVISI TGL.TERBIT HALAMAN KABUPATEN MUSI RAWAS 1.PENGERTIAN
2.TUJUAN
H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007 Proses kegiatan seleksi obat dan bahan medis habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas.
3.KEBIJAKAN 4.REFERENSI
5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
Perkiraan jenis dan jumlah obat dan bahan medis habis pakai yang mendekati kebutuhan Meningkatkan penggunaan obat secara rasional Meningkatkan efisiensi penggunaan obat PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2006 TENTANG KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Seleksi obat dan bahan medis habis pakai dengan mempertimbangkan pola penyakit,pola konsumsi obat periode sebelumnya,data mutasi obat dan rencana pengmbangan berdasarkan DOEN dan FORNAS Proses seleksi melibatkan tenaga kesehatan yang ada di puskesmas seperti DOKTER,DOKTER GIGI, BIDAN, PERAWAT serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan Petugas obat mengajukan rencana pengadaan/permintaan obat/alat kesehatan habis pakai setiap 3 bulan sekali ke
GUDANG FARMASI KABUPATEN (GFK) melalui persetujuan KUPT PUSKESMAS DAN KEPALA DINAS KESEHATAN 6.DIAGRAM ALIR 7.UNIT TERKAIT
Apotik Rawat inap Pustu Polindes
PENERIMAAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DARI GUDANG FARMASI KABUPATEN
SOP KABUPATEN MUSI RAWAS 1.PENGERTIAN
2.TUJUAN 3.KEBIJAKAN 4.REFERENSI
H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007 Suatu kegiatan dalam menerima obat dan bahan medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten sesuai dengan permintaan yang diajukan. Agar obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan puskesmas
5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
NO.DOKUMEN NO.REVISI TGL.TERBIT HALAMAN
PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 1998 TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2006 TENTANG KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Semua petugas yang terelibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan,pemindahan pemeliharaan dan penggunaan obat dan bahan medis habis pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertai Melakukan pengecekan terhadap obat dan bahan medis habis pakai yang di serahkan,mencakup jumlah kemasan/peti,jenis dan jumlah obat,bentuk obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO),di tandatangani oleh petugas penerima,dan di
ketahui oleh kepala puskesmas,bila tidak memenuhi syarat maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan Masa kadaluarsa minimal obat yang di terima di sesuiakan dengan periode pengelolaan di puskesmas di tambah satu bulan
6.DIAGRAM ALIR 7.UNIT TERKAIT
Apotik Rawat inap Pustu Polindes
PENYIMPANAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DARI GUDANG FARMASI KABUPATEN DI GUDANG OBAT PUSKESMAS
SOP KABUPATEN MUSI RAWAS 1.PENGERTIAN
2.TUJUAN
3.KEBIJAKAN 4.REFERENSI
5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
NO.DOKUMEN NO.REVISI TGL.TERBIT HALAMAN H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007
Kegiatan pengaturan terhadap obat yang diterima agar aman (tidak hilang),terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin,sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan Agar mutu obat yang trersedia di puskesmas dapat di pertahankan sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan
PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2006 TENTANG KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Penyimpanan obat dan bahan medis habis pakai mempertimbangkan hal-hal berikut Bentuk dan jenis sediaan stabilitas (suhu,cahaya,kelembaban) mudah atau tidaknya meledak/terbakar dan
narkotika dan psikotropika di simpan dalam lemari khusus
6.DIAGRAM ALIR 7.UNIT TERKAIT
Apotik Rawat inap Pustu Polindes
PENDISTRIBUSIAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI KE SUB UNIT PUSKESMAS
SOP KABUPATEN MUSI RAWAS 1.PENGERTIAN
2.TUJUAN
3.KEBIJAKAN 4.REFERENSI
NO.DOKUMEN NO.REVISI TGL.TERBIT HALAMAN H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007
Suatu kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat dan bahan medis habis pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit puskesmas dan jaringannya Untuk memenuhi kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja puskesmas dengan jenis,mutu,jumlah dan waktu yang tepat
PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2006 TENTANG KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Pendistribusian obat ke jaringan puskesmas pustu,polindes,poskeslur,apotik dan rawat inap dilakukan dengan cara penyerahan obat sesuai kebutuhan (FLOOR STOCK) Pendistribusian ke sub unit (RUANG RAWAT INAP,IGD DAN LAIN-LAIN) dilakukan dengan cara pemberian obat sesuai resep yang diterima
6.DIAGRAM ALIR 7.UNIT TERKAIT
Apotik Rawat inap Pustu Polindes
PENGENDALIAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI GUDANG OBAT PUSKESMAS
SOP
KABUPATEN MUSI RAWAS 1.PENGERTIAN
2.TUJUAN 3.KEBIJAKAN 4.REFERENSI
NO.DOKUMEN NO.REVISI TGL.TERBIT HALAMAN H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007
Suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah di tetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan dasar Agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan dasar
PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2006 TENTANG KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Pengendalian obat terdiri atas. Pengendalian persediaan Pengendalian penggunaan dan penanganan obat hilang,rusak, dan kadaluarsa dengan membuat berita acara sebagai bukti
6.DIAGRAM ALIR 7.UNIT TERKAIT
Apotik Rawat inap Pustu Polindes
PENCATATAN, PELAPORAN, DAN PENGARSIPAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI GUDANG OBAT PUSKESMAS
SOP KABUPATEN MUSI RAWAS 1.PENGERTIAN
2.TUJUAN
NO.DOKUMEN NO.REVISI TGL.TERBIT HALAMAN H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007
Rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan obat dan bahan medis habis pakai secara tertib,baik obat dan bahan medis habis pakai yang di terima,din simpan,di distribusikan dan di gunakan di puskesmas atau unit pelayanan lainnya Bukti bahwa pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai telah dilakukan Sumber pengaturan dan pengendalian data
3.KEBIJAKAN 4.REFERENSI
5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
untuk melakukan Sumber data untuk pembuatan laporan
PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2006 TENTANG KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Petugas mencatat perjenis obat dalam kartu stok Petugas mencatat obat yang didistribusikan ke unit pelayanan ke dalam buku register obat harian Petugas membuat LPLPO setiap bulan berdasarkan laporan pemakaian sub unit puskesmas Mengarsipkan semua laporan yang ada Menyimpan obat sesuai dengan bentuk sediaan,abjad,FIFO,FEFO,dan memperhatikan kadaluarsa bila ada
6.DIAGRAM ALIR 7.UNIT TERKAIT
Apotik Rawat inap Pustu Polindes
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI DI GUDANG OBAT PUSKESMAS
SOP KABUPATEN MUSI RAWAS 1.PENGERTIAN
NO.DOKUMEN . NO.REVISI . TGL.TERBIT . HALAMAN . H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007
Aktifitas yang di tujukan untuk memberikan
2.TUJUAN
3.KEBIJAKAN 4.REFERENSI
informasi tentang sebab dan akibat dari suatu kebijakan yang di perlukan agar kesalahan awal dapat segera di ketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan,sehingga mengurangi resiko Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan Memperbaiki secara terus menerus pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan
5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2006 TENTANG KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Mengidentifikasi masalah spesifik dalam pengelolaan obat Menentukan prioritas masalah yang akan diatasi Menentukan indikator dan sumber datanya Mengidentifikasi sasaran spesifik target intervensi
6.DIAGRAM ALIR 7.UNIT TERKAIT
Apotik Rawat inap Pustu Polindes
PERENCANAAN DAN PERMINTAAN/USULAN KEBUTUHAN OBAT
SOP
KABUPATEN MUSI RAWAS
NO.DOKUMEN . NO.REVISI . TGL.TERBIT . HALAMAN . H.M DARUSMANSYAH 19681201 198903 1007
1.PENGERTIAN
2.TUJUAN 3.KEBIJAKAN 4.REFERENSI
Proses kegiatan seleksi obat dan bahan medis habis pakai untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan puskesmas Sebagai pedoman kerja bagi petugas dalam merencanakan kebutuhan obat puskesmas
5.PROSEDUR LANGKAH-LANGKAH
PERATURANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 128/MENKES/SK/II/2006 TENTANG KEBIJAKAN OBAT NASIONAL Petugas mengumpulkan dan mempelajari penggunaan obat/alat kesehatan habis pakai dan pola pengaturan penggunaan obat di puskesmas dan unit pelayanan kesehatan Petugas obat mengajukan rencana pengadaan/permintaan obat/alat kesehatan habis pakai setiap tiga bulan sekali ke gudang farmasi kabupaten (GFK) melalui persetujuan KUPT puskesmas dan Kepala dinas kesehatan Petugas menerima obat dan alat kesehatan habis pakai dan melakukan pengecekan kesesuaian permintaan serta jumlah item dan kadaluarsa obat Petugas melakukan pencatatan penerimaan obat kebuku register/penerimaan
6.DIAGRAM ALIR 7.UNIT TERKAIT
Apotik Rawat inap Pustu Polindes