SK Gsi Fix [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Nesti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG KECAMATAN DAU



DESA LANDUNGSARI Jl. Tirto Utomo 92 Telp. 0341- 463839 kode Pos 65151 Dau Malang



KEPUTUSAN KEPALA DESA LANDUNGSARI KECAMATAN DAU KAB. MALANG NOMOR : 440/



/421.633.003/2014



TENTANG SATUAN TUGAS (SATGAS) GERAKAN SAYANG IBU DESA LANDUNGSARI KEPALA DESA LANDUNGSARI Menimbang



Mengingat



:a. Bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu karena Hamil, melahirkan dan nifas serta angka kematian bayi, diperlukan suatu gerakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup bagi perempuan ; b. Bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran Menimbang ini, maka perlu dibentuk Satuan Tugas Gerakan Sayang Ibu yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita ( CEDAW). ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia ; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 ; 8. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on theRidht Of Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) ; 9. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traficking) Perempuan ; 10. Instruksi Presiden Nomor 09 ahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional ; 11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan



Revatilisasi



Gerakan



percepatan



Penurunan



Syang



Ibu



angka



(GSI)



Kematian



dalam Ibu



rangka Hamil



,



melahirkan dan Nifas (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB) di Daerah. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender ( PUG) Di daerah ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah ; 14. Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Organisasi



Perangkat



Daerah



Kantor



Pemberdayaan



Perempuan dan Perlidungan Anak ; 15. Keputusan Bupati Malang Nomor 180/466/Kep/421.031/2008 tentang Kelompok Kerja Tetap (POKJATAB) Gerakan Sayang Ibu



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN



:



PERTAMA



: Satuan Tugas (SATGAS) Gerakan Sayang Ibu dengan susunan keanggotaan sebagimana tercantum dalam Lampiran.



KEDUA



: Satuan Tugas (SATGAS) Gerakan Sayang Ibu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut : a. Mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan kebijakan strategis dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka percepatan penurunan Angka Kematian Ibu karena Hamil, Melahirkan dan Nifas (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB) sesuai kebijakan, strategis dan pedoman yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Tetap Gerakan Sayang Ibu Nasional ; b. Memimpin,



mengelola,



mengendalikan,



memantau



dan



mengevaluasi pelaksanaan operasional Gerakan Sayang Ibu ; c. Menghimpun,



menggerakan,



menyediakan



dan



memanfaatkan sumberdaya baik yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif



untuk kegiatan percepatan penurunan Angka Kematian Ibu karena Hamil, Melahirkan dan Nifas (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB). d. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masingmasing



instansi,



organisasi



profesi



dan



Organisasi



kemasyarakatan. e. Menyebarluaskan informasi serta melakukan penyuluhan tentang upaya percepatan penurunan angka Kematian Ibu karena Hamil, Melahirkan dan Nifas (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB) kepada aparat dan masyarakat ; f.



Memfasilitasi



Satuan



Tugas



Gerakan



Sayang



Desa/Kelurahan ; g. Melakukan operasional



monitoring



dan



evaluasi



pelaksanaan



Gerakan Sayang Ibu serta menyampaikan



laporan secara berkala dan berjenjang kepada kelompok kerja tetap Kecamatan ; h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan :



Ditetapkan di Malang Pada tanggal, 04 April 2014 KEPALA DESA



Saipul Imam, S.Ag



TEMBUSAN : Yth : 1. Camat Dau 2. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Dau 3. Kepala Puskesmas Dau 4. Anggota Satuan Tugas Gerakan Sayang Ibu Desa Landungsari



Lampiran : KEPUTUSAN KADES LANDUNGSARI KAB.MALANG Nomor :440/ /421.633.003/2014 Tanggal : 04 April 2014



SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS GERAKAN SAYANG IBU DESA LANDUNGSARI KECAMATAN DAU KABUPATEN MALANG



NO. JABATAN DALAM TIM 1. KETUA 2. SEKRETARIS 3. BENDAHARA 4.



KETERANGAN Saipul Imam, S.AgAP,MM) Siswono Yeni Erniati, SE Ir. H. Yusuf Wahyudi, MT Nurul Maulidah, S.Ag, MH Dyah Maya Kristanti, AMd.KebLA KUA KEC.DAU m, SE). Yeni Kurniawati, AMd.Kep



ANGGOTA



Purwati Saiful Hidayat, S.Ag Sugiono, ST Sumali, SE Tobat



KEPALA DESA



Saipul Imam, S.Ag