14 0 117 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG KECAMATAN DAU
DESA LANDUNGSARI Jl. Tirto Utomo 92 Telp. 0341- 463839 kode Pos 65151 Dau Malang
KEPUTUSAN KEPALA DESA LANDUNGSARI KECAMATAN DAU KAB. MALANG NOMOR : 440/
/421.633.003/2014
TENTANG SATUAN TUGAS (SATGAS) GERAKAN SAYANG IBU DESA LANDUNGSARI KEPALA DESA LANDUNGSARI Menimbang
Mengingat
:a. Bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu karena Hamil, melahirkan dan nifas serta angka kematian bayi, diperlukan suatu gerakan yang dapat meningkatkan kualitas hidup bagi perempuan ; b. Bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran Menimbang ini, maka perlu dibentuk Satuan Tugas Gerakan Sayang Ibu yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita ( CEDAW). ; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia ; 5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 ; 8. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on theRidht Of Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) ; 9. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traficking) Perempuan ; 10. Instruksi Presiden Nomor 09 ahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional ; 11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Revatilisasi
Gerakan
percepatan
Penurunan
Syang
Ibu
angka
(GSI)
Kematian
dalam Ibu
rangka Hamil
,
melahirkan dan Nifas (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB) di Daerah. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender ( PUG) Di daerah ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah ; 14. Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Perangkat
Daerah
Kantor
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlidungan Anak ; 15. Keputusan Bupati Malang Nomor 180/466/Kep/421.031/2008 tentang Kelompok Kerja Tetap (POKJATAB) Gerakan Sayang Ibu
MEMUTUSKAN : MENETAPKAN
:
PERTAMA
: Satuan Tugas (SATGAS) Gerakan Sayang Ibu dengan susunan keanggotaan sebagimana tercantum dalam Lampiran.
KEDUA
: Satuan Tugas (SATGAS) Gerakan Sayang Ibu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut : a. Mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan kebijakan strategis dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka percepatan penurunan Angka Kematian Ibu karena Hamil, Melahirkan dan Nifas (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB) sesuai kebijakan, strategis dan pedoman yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Tetap Gerakan Sayang Ibu Nasional ; b. Memimpin,
mengelola,
mengendalikan,
memantau
dan
mengevaluasi pelaksanaan operasional Gerakan Sayang Ibu ; c. Menghimpun,
menggerakan,
menyediakan
dan
memanfaatkan sumberdaya baik yang berasal dari pusat, daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif
untuk kegiatan percepatan penurunan Angka Kematian Ibu karena Hamil, Melahirkan dan Nifas (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB). d. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masingmasing
instansi,
organisasi
profesi
dan
Organisasi
kemasyarakatan. e. Menyebarluaskan informasi serta melakukan penyuluhan tentang upaya percepatan penurunan angka Kematian Ibu karena Hamil, Melahirkan dan Nifas (AKI) serta Angka Kematian Bayi (AKB) kepada aparat dan masyarakat ; f.
Memfasilitasi
Satuan
Tugas
Gerakan
Sayang
Desa/Kelurahan ; g. Melakukan operasional
monitoring
dan
evaluasi
pelaksanaan
Gerakan Sayang Ibu serta menyampaikan
laporan secara berkala dan berjenjang kepada kelompok kerja tetap Kecamatan ; h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan :
Ditetapkan di Malang Pada tanggal, 04 April 2014 KEPALA DESA
Saipul Imam, S.Ag
TEMBUSAN : Yth : 1. Camat Dau 2. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Dau 3. Kepala Puskesmas Dau 4. Anggota Satuan Tugas Gerakan Sayang Ibu Desa Landungsari
Lampiran : KEPUTUSAN KADES LANDUNGSARI KAB.MALANG Nomor :440/ /421.633.003/2014 Tanggal : 04 April 2014
SUSUNAN KEANGGOTAAN SATUAN TUGAS GERAKAN SAYANG IBU DESA LANDUNGSARI KECAMATAN DAU KABUPATEN MALANG
NO. JABATAN DALAM TIM 1. KETUA 2. SEKRETARIS 3. BENDAHARA 4.
KETERANGAN Saipul Imam, S.AgAP,MM) Siswono Yeni Erniati, SE Ir. H. Yusuf Wahyudi, MT Nurul Maulidah, S.Ag, MH Dyah Maya Kristanti, AMd.KebLA KUA KEC.DAU m, SE). Yeni Kurniawati, AMd.Kep
ANGGOTA
Purwati Saiful Hidayat, S.Ag Sugiono, ST Sumali, SE Tobat
KEPALA DESA
Saipul Imam, S.Ag