14 0 165 KB
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANJARMASIN JURUSAN ANALIS KESEHATAN Jl. Mistar Cokrokusumo No. 1A RT.01 Sei. Besar Banjarbaru Kal-Sel 70714
SURAT KEPUTUSAN KETUA JURUSAN ANALIS KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANJARMASIN Nomor :
Tentang KEPENGURUSAN IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA DAN BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI MAHASISWA JURUSAN ANALIS KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANJARMASIN TAHUN 2018/2019
KETUA JURUSAN ANALIS KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANJARMASIN
Membaca
: Laporan hasil pemilihan Pengurus Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa dan Badan Pertimbangan Organisasi Mahasiswa Jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan Banjarmasin tanggal 14 Mei 2018.
Menimbang
: a. Bahwa untuk menjamin terciptanya pendidikan yang mampu menghasilkan tenaga lulusan yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan diperlukan
adanya
hubungan
seimbang
yang
antarmahasiswa
harmonis, dengan
seluruh
kestabilan dan
civitas
dan
serasi
akademika
dilembaga pendidikan tersebut. b. Bahwa menjadi kewajiban setiap lembaga pendidikan untuk membina, menampung, dan mengarahkan segenap potensi, aspirasi, dan kegiatan mahasiswa yang bersifat mendukung
program pendidikan sampai kelulusan di Jurusan Analis Kesehatan. c. Bahwa segenap aspirasi, potensi, dan kegiatan mahasiswa tersebut perlu dikoordinasikan melalui Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa dan Badan Pertimbangan Organisasi Mahasiswa yang kepengurusannya dipilih oleh mahasiswa. d. Bahwa sesuai dengan tujuan dan cita-cita tersebut maka kepengurusannya perlu disahkan/ditetapkan dengan surat keputusan.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. 2.
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1992 tanggal 17 September 1992 tentang kesehatan.
3.
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi Departemen.
4.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor.HK.00.06.3.1.0471.A tanggal 14 Februari 1997 tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Administrasi
Penyelenggaraan Pendidikan Tenaga Kesehatan Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. 5.
Keputusan
Menteri
HK.06.3.1.0476.A Penyelenggaraan
Kesehatan
tentang Program
pedoman Pendidikan
RI
Nomor
Umum
dan
Diploma
III
Kesehatan. 6.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Kesos
RI
Nomor
298/Menkes-kesos/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan. 7.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 03. 05/I.2/03086/2012 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata
Laksana
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan. 8.
Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Nomor : KP. 03.01/I/2/2299/2014 tentang Penetapan
Jabatan Ketua Jurusan, Ketua Program Studi dan Sekretaris Jurusan pada Poltekkes Banjarmasin Periode 2017-2018 tanggal 4 April 2017.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama
: Mengesahkan terbentuknya Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banjarmasin tahun 2018/2019 dengan susunan pengurus sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Kedua
:
Setiap kegiatan Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Jurusan Analis
Kesehatan
Politeknik
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan Banjarmasin kedalam maupun keluar selalu membawa nama baik almamater dan bersifat mendukung visi, misi dan program kerja Jurusan Analis Kesehatan. Ketiga
:
Pengurus Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banjarmasin melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah disetujui oleh Ketua Jurusan, bersifat terbuka dan menggunakan sumber daya yang tersedia.
Ketiga
:
Pengurus Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banjarmasin
melaporkan
kegiatannya
termasuk
pertanggungjawaban keuangan kepada Ketua Jurusan Analis Kesehatan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Keempat
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki seperlunya.
Ditetapkan di : Banjarbaru Pada tanggal : 14 Mei 2018
Ketua Jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banjarmasin,
H. Akhmad Muntaha, S.Pd., MM NIP. 19591106 198911 1 003
Lampiran 1
:Surat Keputusan Ketua Jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Nomor
:
tanggal 14 Mei 2018
SUSUNAN PENGURUS IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA (IKM) JURUSAN ANALIS KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANJARMASIN TAHUN 2018/2019
IKATAN KEKELUARGAAN MAHASISWA (IKM)
PELINDUNG
: Ketua Jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan Banjarmasin H, Akhmad Muntaha, S.Pd., MM
KETUA
: Pebri Fitria Lestari
WAKIL KETUA
: Alpiannor
SEKRETARIS I
: Aisha Mauldia
SEKRETARIS II
: Mahrita
BENDAHARA UMUM
: Levina Tya Atanty
BENDAHARA RUTIN
: Khairina Sa’adah
PENGURUS OPERASIONAL 1. DIVISI PENDIDIKAN Koordinator
: Rezkiyah
Anggota
: Helma Meilistiana Ricko Darmadi Utama Eko Oktariyanto Rizali Widia Rahmadhani Windy Ika Yudistira
2. DIVISI KEROHANIAN Koordinator
: Nurlaili Hasanah
Anggota
: Fadia Tanty Chrismony Hager Muhammad Fikri Fitri Ridhoni Ikramuddin Ilmi Ayaturrahmah Putri Lestari
3. DIVISI OLAHRAGA & LINGKUNGAN HIDUP Koordinator
: Haris Nurdin
Anggota
: Siti Fitriati Novia Noor Faidah Muhammad Gigih Pradana Muhammad Alpiannor Muhammad Noval Renaldi
4. DIVISI HUMAS DAN KESEJAHTERAAN MAHASISWA Koordinator
: Lisa Hairunisa
Anggota
: Adinda Putri Damayanti Melisha Monanda Regavita Aulia Hasbi Jubaidah Badarudin
5. BIDANG SENI, MINAT DAN BAKAT Koordinator
: Fenny Azma Fahmedian
Anggota
: Muhammad Aldy Fakhrizal Muhammad Ma’ruf Eldrin Andryn Ananda Ayu Nurilaini Veranika Fimala Ernadi Putri
Lampiran 2
SUSUNAN PENGURUS BADAN PERTIMBANGAN ORGANISASI MAHASISWA (BPOM) JURUSAN ANALIS KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN BANJARMASIN TAHUN 2018/2019
KETUA
: Armayoga Kartasirang Lindung Sukma
ANGGOTA
: Novina Kusumawardhani Rahma Rindiani Eka Dwi Safitri
Ditetapkan di : Banjarbaru Pada tanggal : 14 Mei 2018
Ketua Jurusan Analis Kesehatan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Banjarmasin,
H. Akhmad Muntaha, S.Pd., MM NIP. 19591106 198911 1 003