SK KTR Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA KEDIRI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS MRICAN



Jln. Gunung Agung 225 Dermo  / Fax (0354) 3782209 Email: [email protected] Kediri 64111



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN NOMOR : TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI UPTD PUSKESMAS MRICAN DAN JARINGANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN Menimbang



:



a. Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan



individu,



masyarakat



dan



lingkungan,



sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif ; b. Bahwa dalam rangka melindungi petugas kesehatan, individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, UPTD Puskesmas Mrican perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok ; Mengingat



1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ; 2. Undang-undang



Nomor



8



Tahun



1999



tentang



Perlindungan konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran :



Negara Nomor 3821); 3. Undang-undang Perlindungan



Nomor



dan



32



Tahun



Pengelolaan



2009



Lingkungan



tentang Hidup



(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5059) ; 4. Undang-undang



Nomor



36



tahun



2009



tentang



Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik



Indonesia Nomor 5063) ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 201 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5380); 7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam



Negeri



Nomor



188/MENKES/PB/I/2011



dan



Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan kawasan



Tanpa



Rokok



(Berita



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2011 Nomor 49); 8. Peraturan Wali Kota ;



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI UPTD PUSKESMAS MRICAN DAN JARINGANNYA



KESATU



: Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di



UPTD



Puskesmas Mrican dan jaringannya; KEDUA



: Melarang



pengunjung,



pengguna



jas



dan



pelaksana



pelayanan UPTD Puskesmas Mrican untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, menyeponsoridan atau merokok di lingkungan UPTD Puskesmas Mrican dan Jaringannya;



KETIGA



: Disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi masingmasing, seluruh pelaksana pelayanan UPTD Puskesmas Mrican berkewajiban menegur dan mengingatkan BAB 1



TUJUAN Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah : 1. Menurunkan angka kesakitan dan /atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku warga sekolah untuk hidup sehat; 2. Meningkatkan kegiatan pembelajaran yang optimal; 3. Mewujudkan kwalitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok; 4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula; 5. Mewujudkan generasi pemuda yang sehat; BAB 2 HAK DAN KEWAJIBAN Setiap orang berhak atas : 1. Udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok; 2. Informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan; 3. Informasi mengenai kawasan tanpa rokok; dan 4. Peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok. Kewajiban : Setiap orang yang berada di dalam area sekolah wajib tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok BAB 3 RUANG Kawasan Tanpa Rokok meliputi seluruh area di dalam pagar sekolah yang meliputi ruang belajar, kantor, perpustakaan, toilet, kantin, UKS, ruang sirkulasi, lapangan, rumah guru, panggung kesenian, gudang, musholah, tempat parkir, sanggar pramuka, ruang tata usaha dll BAB 4 TUGAS Untuk menjamin terlaksananya KTR maka : 1. Setiap warga sekolah harus menegur perokok di area KTR 2. Guru harus memberikan pembinaan tentang KTR



3. Pembina UKS melakukan sosialisasi KTR secara rutin dan menyediakan poster, pamflet dan lain sebagainya tentang larangan rokok 4. Penjaga kantin dilarang menjual rokok 5. Warga sekolah yang tinggal menetap di area sekolah harus menegur tamu yang merokok BAB 5 SANKSI Setiap pelanggar keputusan ini maka : 1. Dikeluarkan dari area KTR 2. Diberi sanksi yang sesuai BAB 6 PENUTUP 1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah 2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 3. Agar setiap orang menyampaikan keputusan ini kepada orang lain



Ditetapkan di



: Kediri



Pada tanggal



: 25 Agustus 2022



KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI drg. Suprih Winarni NIP. 19650330 199203 2 008