14 0 62 KB
PEMERINTAH KOTA KEDIRI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MRICAN
Jln. Gunung Agung 225 Dermo / Fax (0354) 3782209 Email: [email protected] Kediri 64111
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN NOMOR : TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI UPTD PUSKESMAS MRICAN DAN JARINGANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN Menimbang
:
a. Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan
individu,
masyarakat
dan
lingkungan,
sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok, terutama bagi perokok pasif ; b. Bahwa dalam rangka melindungi petugas kesehatan, individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, UPTD Puskesmas Mrican perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok ; Mengingat
1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H dan pasal 34 ; 2. Undang-undang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
Perlindungan konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran :
Negara Nomor 3821); 3. Undang-undang Perlindungan
Nomor
dan
32
Tahun
Pengelolaan
2009
Lingkungan
tentang Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5059) ; 4. Undang-undang
Nomor
36
tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 201 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5380); 7. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri
Nomor
188/MENKES/PB/I/2011
dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan kawasan
Tanpa
Rokok
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49); 8. Peraturan Wali Kota ;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI UPTD PUSKESMAS MRICAN DAN JARINGANNYA
KESATU
: Menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di
UPTD
Puskesmas Mrican dan jaringannya; KEDUA
: Melarang
pengunjung,
pengguna
jas
dan
pelaksana
pelayanan UPTD Puskesmas Mrican untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, menyeponsoridan atau merokok di lingkungan UPTD Puskesmas Mrican dan Jaringannya;
KETIGA
: Disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi masingmasing, seluruh pelaksana pelayanan UPTD Puskesmas Mrican berkewajiban menegur dan mengingatkan BAB 1
TUJUAN Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah : 1. Menurunkan angka kesakitan dan /atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku warga sekolah untuk hidup sehat; 2. Meningkatkan kegiatan pembelajaran yang optimal; 3. Mewujudkan kwalitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok; 4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula; 5. Mewujudkan generasi pemuda yang sehat; BAB 2 HAK DAN KEWAJIBAN Setiap orang berhak atas : 1. Udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok; 2. Informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan; 3. Informasi mengenai kawasan tanpa rokok; dan 4. Peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok. Kewajiban : Setiap orang yang berada di dalam area sekolah wajib tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok BAB 3 RUANG Kawasan Tanpa Rokok meliputi seluruh area di dalam pagar sekolah yang meliputi ruang belajar, kantor, perpustakaan, toilet, kantin, UKS, ruang sirkulasi, lapangan, rumah guru, panggung kesenian, gudang, musholah, tempat parkir, sanggar pramuka, ruang tata usaha dll BAB 4 TUGAS Untuk menjamin terlaksananya KTR maka : 1. Setiap warga sekolah harus menegur perokok di area KTR 2. Guru harus memberikan pembinaan tentang KTR
3. Pembina UKS melakukan sosialisasi KTR secara rutin dan menyediakan poster, pamflet dan lain sebagainya tentang larangan rokok 4. Penjaga kantin dilarang menjual rokok 5. Warga sekolah yang tinggal menetap di area sekolah harus menegur tamu yang merokok BAB 5 SANKSI Setiap pelanggar keputusan ini maka : 1. Dikeluarkan dari area KTR 2. Diberi sanksi yang sesuai BAB 6 PENUTUP 1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah 2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 3. Agar setiap orang menyampaikan keputusan ini kepada orang lain
Ditetapkan di
: Kediri
Pada tanggal
: 25 Agustus 2022
KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI drg. Suprih Winarni NIP. 19650330 199203 2 008