SOP-HSE-09 Pengendalian Limbah Updated [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017



: 1 dari 9



1



TUJUAN Untuk menangani dan mengendalikan aktivitas yang berhubungan dengan limbah Padat dan Cair



2



RUANG LINGKUP Prosedur ini digunakan untuk menangani dan mengendalikan limbah padat dan Cair B3 serta Non B3 yang dihasilkan di perusahaan PT. Medan Sugar Industry



3



REFERENSI 4 UU no. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan 5 PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan LB3 6 SMK3, PP No. 50 Thn 2012, kriteria 9.3



7 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label LB3 8 Kep Bapedal no. 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan LB3 9 Kep Bapedal no. 2 Tahun 1995 tentang Dokumen Limbah B3 10 Pedoman Sistem Manajemen Lingkungan PT. Medan Sugar Industry 11 ISO 14001:2015 Klausul 8.1 12 ISO 9001:2015, klausul 7.1.4



13 14



15



16 17



18



ISTILAH Bahan Berbahaya Beracun (B3): zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah: sisa suatu usaha atau kegiatan Simbol Limbah B3: gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3 Label Limbah B3: keterangan mengenai limbah B3 yang berisi informasi mengenai penghasil limbah B3, alamat penghasil, waktu pengemasan, jumlah dan karakteristik LB3 TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 1. Setiap Departemen bertanggung jawab untuk :



STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



2.



19



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017



: 2 dari 9



a. Menjaga kebersihan diarea kerjanya dan membuang sampah/limbah ke tempat penampungan yang telah disediakan, sesuai dengan jenisnya. b. Mematuhi dan mengikuti semua ketentuan pada prosedur ini. Bagian HSE bertanggung jawab untuk : a. Mengurus Perijinan TPS B3 ke Instansi Pemerintah Terkait. b. Menangani dan mendata limbah B3 di penampungan akhir (TPS B3). c. Pengiriman limbah B3 ke subkon yang memilki izin dari Bapedal dan pengembalian kemasan bekas B3 ke supplier. d. Melaporkan aktivitas pengelolaan limbah B3 secara berkala ke Bapedal /BPLHD e. Menyimpan dan memelihara dokumen yang diperlukan.



PROSEDUR 6.1 Umum 20 Semua karyawan / Departemen berkewajiban untuk meminimalisasi sampah/ limbah yang dihasilkan dari bagiannya. 21 Setiap sampah/limbah harus segera dibersihkan dan di buang ke Tempat Penampung Sampah / Limbah yang telah disediakan. 22 Sampah disegregasi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu a. Limbah Domestik, contoh: limbah dapur, kertas, plastik b. Limbah B3, contoh: oli bekas, majun terkontaminasi oli, kontainer bahan kimia B3 bekas, Aki. c. Limbah Logam 23 Setiap Jenis Limbah yang dihasilkan dicatat pada Form Daftar Limbah & Penanganannya. Form ini berisikan jenis limbah yang dihasilkan oleh setiap bagian / proses serta metode pengelolaannya. Catatan ini dipelihara oleh HSE dengan berkoordinasi bersama bagian terkait. 24 Tempat sampah setiap limbah diberi label yang jelas sesuai dengan peruntukannya. 6.2



Limbah Padat Non B3 24.1.1 Limbah padat non B3 yang dihasilkan adalah Limbah Logam dan Limbah Domestik ( kertas, plastik, sisa makanan, kemasan bekas yang tidak mengandung B3). 24.1.2 Tempat Sampah (drum, tong atau bak kontainer) yang digunakan untuk menyimpan Sampah Non B3 harus dalam kondisi baik, tidak bocor, atau rusak. 24.1.3 Tempat Sampah Non B3 yang menampung Limbah Domestik harus memiliki penutup dan harus selalu dalam keadaan tertutup.



STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017



: 3 dari 9



24.1.4 Karyawan bagian umum dan karyawan di departemen masing-masing akan memindahkan limbah dari tempat penampungan sementara ke penampungan akhir di waste storage. 24.1.5 Bagian GA menghubungi pengangkut limbah padat non B3 untuk mengatur masalah jadwal pengambilan. 24.1.6 Khusus untuk limbah logam, akan dikirim ke pihak ke-3 dan mendata jenis dan jumlah scrap yang dijual 24.1.7 Bagian GA akan membuat surat jalan pengambilan limbah padat non B3. 6.3



Limbah Cair Non B3 24.1.8 Air limbah non B3, berasal dari toilet, kantin, dapur, dan air hujan. 24.1.9 Bagian GA memastikan bahwa kondisi saluran air domestik dalam kondisi terpelihara .



6.4



Pengendalian Limbah Padat dan Cair B3 24.1.10 Tiap orang wajib membuang limbah B3 ke tempat sampah yang telah ditentukan di area masing-masing. 24.1.11 Limbah Cair B3 tidak boleh dibuang ke saluran air/kali/selokan. 24.1.12 Bagian GA memeriksa kondisi tempat sampah B3 dan memindahkan limbah bila telah penuh ke Tempat Penampungan Sementara B3 yang telah ditentukan. 24.1.13 Pada lokasi limbah cair B3, bahan kimia, oli disediakan majun dan alat tanggap darurat untuk terjadinya tumpahan/ceceran e.g. Pasir/Serbuk Kayu 24.1.14 Bila terjadi ceceran laksanakan instruksi kerja penanganan ceceran bahan kimia/limbah B3 cair 24.1.15 Bila terjadi tumpahan bahan kimia/limbah B3 cair maka laksanakan prosedur tanggap darurat 24.1.16 Tempatkan tangki / drum limbah B3 di tempat yang aman, tidak terkena air dan tertutup. 24.1.17 Limbah B3 disimpan sesuai dengan layout penyimpanan. 24.1.18 Setiap penyimpanan limbah B3 ke TPS B3 harus dicatat pada Form Penerimaan Limbah B3. 24.1.19 Untuk kemasan bekas yang mengandung B3, bila memungkinkan dikembalikan ke supplier. 24.1.20 Limbah B3 yang disimpan di TPS B3, dalam waktu maksimum 90 Hari harus diserahkan ke Pihak ke-3 yang memiliki ijin dari Instansi Pemerintah yang berwenang.



STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017



: 4 dari 9



24.1.21 Perijinan yang harus dimiliki oleh Pihak Ke-3 meliputi : a. Ijin Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Dirjen Perhubungan Darat. b. Ijin Pengumpul atau ijin Pengolah Limbah B3 dari Kementrian Lngkungan Hidup. c. Ijin dan Persyaratan lain yang harus dimiliki atau dipenuhi oleh Pihak ke-3 tsb, sesuai persyaratan Perundangan yang terbaru. 24.1.22 Pada saat pengambilan limbah B3, perusahaan akan menerima Dokumen/Manifest Limbah B3. Untuk kemasan bekas mengandung B3 yang dikembalikan ke supplier, hanya berupa surat jalan/ serah terima. Rekaman tersebut dipelihara oleh Bagian HSE. 24.1.23 Seluruh karyawan yang berhubungan dengan limbah B3, harus menggunakan alat pelindung diri, contohnya sarung tangan plastik, sepatu boot, masker. 24.1.24 aktivitas keluar masuk limbah dari TPS B3 harus dicatat pada Form Neraca Limbah B3, dan dilaporkan secara periodik (3 bulanan) ke Dinas Lingkungan Hidup 6.5



Persyaratan Tempat Sampah / Kemasan Limbah B3 24.1.25 Kemasan (drum, tong atau bak kontainer) yang digunakan untuk menyimpan limbah B3 harus: a. Dalam kondisi baik, tidak bocor, berkarat atau rusak; b. Terbuat dari bahan yang cocok dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan; c. Mampu mengamankan limbah yang disimpan di dalamnya; d. Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan pemindahan atau pengangkutan; 24.1.26 Kemasan Limbah B3 harus selalu dalam keadaan tertutup rapat dan hanya dapat dibuka jika akan dilakukan penambahan atau pengambilan limbah dari dalamnya 24.1.27 Kemasan dapat terbuat dari bahan plastik (HDPE, PP atau PVC) atau bahan logam (teflon, baja karbon, SS304, SS316 atau SS440) dengan syarat bahan kemasan yang dipergunakan tersebut tidak bereaksi dengan limbah B3 yang disimpannya 24.1.28 Limbah-limbah B3 yang tidak saling cocok, atau limbah dan bahan yang tidak saling cocok tidak boleh disimpan secara bersama-sama dalam satu kemasan



STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017



: 5 dari 9



24.1.29 Terhadap kemasan wajib dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan tidak terjadinya kebocoran pada kemasan. 24.1.30 Kemasan yang telah rusak (bocor atau berkarat) dan kemasan yang tidak digunakan kembali sebagai kemasan limbah B3 harus diperlakukan sebagai limbah B3. 24.1.31 Untuk Limbah B3 ditempatkan pada wadah yang dapat melindungi agar tidak terjadi tumpahan ataupun hal yang tidak diinginkan, dan dipisahkan sesuai karakteristiknya, yaitu LB3 cair dan LB3 padat, serta karakteristik bahayanya serta dipasang simbol LB3 dengan ukuran minimal 10 cm x 10 cm pada kemasannya, sebagaimana berikut:



LB3 beracun



LB3 padatan mudah menyala LB3 reaktif



LB3 Cairan Mudah Menyala



LB3 Korosif LB3 Berbahaya terhadap lingkungan



LB3 Infeksius



LB3 Mudah Meledak



STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017



: 6 dari 9



Untuk satu wadah limbah dapat dipasang 1 atau lebih simbol bila limbah tersebut memiliki lebih dari satu karakteristik, misalnya reaktif sekaligus beracun, dsb 8.



Untuk kemasan limbah B3 juga dipasang label identitas limbah B3 dengan ukuran 15 cm x 20 cm sebagaimana berikut : PERINGATAN ! LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN



Merah Hitam



PENGHASIL ALAMAT



15 cm



: : TELP :



NOMOR PENGHASIL TGL PENGEMASAN KODE LIMBAH JENIS LIMBAH JUMLAH LIMBAH SIFAT LIMBAH



Hitam



FAX :



: : : : : :



Latar belakang Kuning



Kg NOMOR :



20 cm 9.



Untuk setiap kemasan limbah B3 dipasang label petunjuk penutup wadah sebagaimana berikut dengan ukuran 7 cm x 15 cm sebagai penanda penempatannya agar tidak ditempatkan terbalik:



10. Untuk kemasan limbah B3 yang kosong atau tidak terisi dipasang label berukuran 10cm x 10 cm sebagaimana berikut agar tidak digunakan untuk wadah limbah lain:



STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017 : 7 dari 9



6.6 Dokumen Manifest Limbah B3 (sesuai KEP.Ka.BAPEDAL No.02 Tahun 1995) 24.1.32 Setiap pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), harus dilengkapi dengan dokumen resmi. Karena sifat dari limbah B3, maka perpindahan limbah B3 harus dilengkapi dengan dokumen limbah B3. Dokumen limbah B3 tersebut merupakan legalitas dari kegiatan pengelolaan limbah B3. 24.1.33 Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan apabila pengangkutan lebih dari satu kali (antar muda), maka dokumen terdiri dari 11 (sebelas). 24.1.34 Setelah dokumen ditandatangani (saat serah terima ke pengumpul/pengangkut limbah b3), maka salinan dokumen berikut harus disimpan / dilaporkan : a. lembar kedua yang sudah ditandatangani pengangkut limbah B3, dikirim kepada Dinas Lingkungan Hidup (warna kuning); b. lembar ketiga yang sudah ditandatangani oleh pengangkut limbah B3, disimpan (warna hijau); c. lembar ketujuh dikirim oleh pengangkut kepada penghasil limbah B3, setelah ditandatangani oleh pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3 (warna ungu); 24.1.35 Penghasil limbah B3 akan menerima kembali dokumen limbah B3 dari pengumpul atau pengolah selambat-lambatnya 120 hari sejak limbah B3 diangkut untuk dibawa ke pengumpul atau ke pemanfaat atau pengolah limbah B3.



STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017



: 8 dari 9



CATATAN REVISI No. Rev 01



Tanggal 1 Okt ‘17



Alasan Revisi Penyesuaian isi SOP dengan persyaratan ISO 14001:2015



STANDARD OPERATING PROCEDURES PENGENDALIAN LIMBAH



Jabatan



No. Dok. Rev. Tgl. Efektif Hlm.



: SOP/HSE/09 : 01 : 01 Okt 2017



: 9 dari 9



Dibuat Oleh, HSE Section Head



Diperiksa Oleh, HSE Department Head



Disetujui Oleh, Factory Manager



Robby P Damanik 01 Oktober 2017



David Atmodjo 01 Oktober 2017



Patar H. Simanjuntak 01 Oktober 2017



Tanda Tangan Nama Tanggal