Sop Icra Bangunan PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFECTION RISK ASESSESSMENT RENOVASI BANGUNAN RUMAH SAKIT Nomor Dokumen



No Revisi A



PPI/RSTHUR/124



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Hal: 1 / 2



Ditetapkan Oleh Direktur RS Thursina



Tanggal Berlaku



07 Februari 2018 dr. Resfaldi Putra NIK. 021.01.2002 PENGERTIAN



Infection Control Risk Assesment (ICRA) adalah penilaian yang dilakukan terhadap kontrol infeksi oleh Tim PPI bila ada rencana perbaikan, renovasi, dan pembangunan baru atau pembangunan kembali bangunan yang ada di rumah sakit, yang memungkinkan terjadinya infeksi bagi pasien, bekerja dan orang yang beraktivitas di rumah sakit. Rekomendasi dari Tim PPI sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat aktivitas pembangunan tersebut.



TUJUAN



Menjadi pedoman dalam menilai resiko infeksi yang dapat terjadi akibat debu pembangunan baru atau perbaikan gedung di rumah sakit.



KEBIJAKAN



A. Acuan Berdasarakan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Thursina Nomor 001-PPI/RSTHUR/SK-DIR/I/2018



tentang



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi. B. Penanggung jawab 1. Tim



PPI



bertugas



melakukan



sosialisasi



terhadap



petugas



maintenance. tentang tata cara pencegahan infeksi kepada pasien



C. Kebijakan 1. Semua petugas dalam melaksanakan tugasnya selalu mengacu kepada Pencegahan dan Pengendalian Infeksi sesuai dengan Pedoman yang telah ditetapkan Rumah Sakit. 2. Setiap petugas di lingkungan RS Thursina wajib mengikuti pelatihan



INFECTION RISK ASESSESSMENT RENOVASI BANGUNAN RUMAH SAKIT Nomor Dokumen



PPI/RSTHUR/124



No Revisi



Hal: 2 / 2



A



yang di selenggarakan Tim PPI RS Thursina. 1. Managerial RS menginformasikan kepada Tim PPI tentang rencana PROSEDUR



pembangunan / renovasi gedung rumah sakit. 2. Tim menganalisa dampak pembangunan terhadap lingkungan rumah sakit dengan menggunakan langka-langkah ICRA, terlampir 3 3. Telaah ICRA menghasilkan rekomendasi dari Tim PPI kepada Tim konstruksi / renovasi bangunan 4. Bila Tim konstruksi / renovasi bangunan menyetujui rekomendasi tim PPI maka Tim PPI, dan Tim Konstruksi dan Renovasi menandatangani format kesepakatan Pengendalian Infeksi Dampak Konstruksi dan Renovasi Bangunan 5. Pembangunan dapat dilanjutkan bila Tim Konstruksi dan Renovasi bangunan telah melaksakan Rekomendasi Tim PPI 6. Tim PPI bersama Managemen Rumah Sakit mengawasi jalannya pekerjaan Konstruksi / Renovasi Bangunan 7. BIla dalam pekerjaannya Tim Konstruksi / Renovasi bangunan tidak menjalankan rekomendasi yang dianjurkan tim PPI, maka Pihak managemen dapat meninjau kembali izin pelaksanaan konstruksi / renovasi bangunan tersebut. 1.



Unit Gawat Darurat



2.



Unit Rawat Jalan



UNIT TERKAIT 3. 4.



Unit Rawat Inap



5.



Unit Kamar Operasi Unit Maintenance