Sop Informed Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMED CONSENT TINDAKAN MEDIS No.Dokumen 036/02/YMD/II/2012 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PETUGAS PROSEDUR



No.Revisi



Halaman 1/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh: Direktur RS.Permata Hati



2 Februari



dr. Efrianti



Informed Consent Tindakan Medis adalah suatu penjelasan kepada pasien dan keluarganya yang akan dilakukan tindakan medis, dimana penjelasan diberikan oleh petugas Rumah Sakit Sebagai acuan dalam langkah–langkah memberikan informasi dan penjelasan kepada pasien sebagai bukti kekuatan hukum. Semua proses penjelasan terhadap pasien yang akan dilakukan tindakan medis harus melalui prosedur Informed Consent yang telah ditetapkan oleh Direktur. Dokter 1.



2.



3.



4.



5.



Setelah pasien diperiksa status kesehatannya oleh dokter, bila diperlukan suatu tindakan medis maka dokter yang memeriksa harus memberikan informasi selengkap-lengkapnya kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Pada saat dokter memberikan penjelasan kepada pasien maka dokter harus menjelaskan mengenai : a. Diagnosis penyakitnya b. Sifat dan luasnya tindakan medis yang akan dilakukan c. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan medis tersebut. d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi e. Alternatif prosedur atau cara lain tindakan medis yang dapat dilakukan f. Konsekuensinya apabila tidak dilakukan tindakan medis tersebut g. Prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan atau tidak dilakukan h. Hari depan dari akibat penyakit tindakan medis tersebut i. Keberhasilan/ketidakberhasilan tindakan medis tersebut Pelaksanaan Informed Consent tersebut dianggap benar bila persetujuan atau penolakan tindakan medis : a. Diberikan tanpa paksaan. b. Diberikan setelah mendapat informasi dan penjelasan yang diperlukan c. Dilakukan oleh pasien dewasa yang sehat mental (lebih dari 21 tahun) d. Bagi pasien dibawah umur 21 tahun dan tidak mempunyai orang tua/wali atau orang tua/wali berhalangan hadir, maka persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat atau induk semang dengan menandatangani format yang disediakan. Persetujuan tindakan medis ini diperlukan untuk tindakan medis bedah yang menggunakan narkose umum, tindakan medis yang beresiko tinggi, tindakan medis pada pasien gawat darurat yang tidak sadar Bila pasien menolak dilakukan tindakan medis terhadapnya setelah diberi penjelasan yang



INFORMED CONSENT TINDAKAN MEDIS No.Dokumen 036/02/YMD/II/2012 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



UNIT TERKAIT DOKUMEN TERKAIT



No.Revisi



Halaman 2/2



Tanggal Terbit



Ditetapkan Oleh: Direktur RS.Permata Hati



2 Februari



dr. Efrianti



cukup, maka pasien harus menandatangani surat penolakan tindakan medis 6. Pada tindakan beresiko tinggi dan tindakan medis bedah, Informed Consent harus ditandatangani oleh pasien itu sendiri, dokter yang bertangggung jawab dan dua orang saksi 7. Dalam hal pasien tidak sadar serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medis berada dalam keadaan gawat darurat yang perlu tindakan medis segera untuk kepentingannya, maka lembar persetujuan dapat ditandatangani oleh dua orang dokter yang menangani pasien tersebut atas sepengetahuan Direktur rumah sakit. 8. Perluasan tindakan medis/operasi selain tindakan medis yang telah disetujui, tidak dibenarkan dilakukan dengan alasan apapun juga kecuali apabila perluasan tindakan medis tersebut terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien. 9. Setelah perluasan tindakan medis/operasi sebagaimana tersebut diatas dilakukan, dokter harus memberikn informasi kepada pasien atau keluarganya. 10. Dokter yang akan melakukan tindakan medis mempunyai tanggung jawab untuk memberikan informasi dan penjelasan yang diperlukan, apabila berhalangan maka informasi dan penjelasan yang harus diberikan dapat diwakilkan kepada dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bersangkutan. 11. Dalam hal tindakan medis yang bukan bedah (operasi) dan tindakan non invasif lainnya, maka informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab. 1. Direktur RS. 2. Dokter 3. Perawat 1. Surat pernyataan persetujuan tindakan medis 2. Surat pernyataan penolakan tindakan medis