7.7.2.4 SOP Informed Consent [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMED CONSENT No.Dokumen: SOP



No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : 1/2



UPTD Puskesmas Citta 1. Pengertian



Hj. A. SYAMSURIANI, S.ST NIP.19681211 199003 2 006



Informed consent



adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau



keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai 2. Tujuan 3. Kebijakan



tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam informed consent SK Kepala UPTD Puskesmas Citta No. /1/2020 Tentang jenis-jenis



4. Referensi



Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Citta - Permenkes RI No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran -



5. Prosedur/ Langkahlangkah



Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Izin Penyelenggaraan



Rumah Sakit 1. Petugas menyiapkan lembar persetujuan/informed consent. 2. Setelah diindikasi tentang tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter atau Petugas yang dilimpahi wewenang, pasien atau kelurga dijelaskan mengenai: A. Diagnosis dan tata cara tindakan medis. B. Tujuan tindakan medis yang akan dilakukan. C. Alternatif tindakan lain dan resikonya. D. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. E. Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan. F. Perkiraan biaya 3. Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang telah dimengerti. Jika ada bagian yang penting tidak dimengerti oleh pasien atau disalah mengertikan, dokter harus mengulangi lagi penjelasannya hingga pasien mengerti. 4. Setelah pasien dan keluarga memahami tentang tindakan yang akan dilakukan kemudian menandatangani surat persetujuan/penolakan yang telah tersedia sesuai dengan format surat pernyataan dan kalau perlu bermaterai 6000. 5. Yang berhak menandatangani lembar persetujuan tindakan adalah: A. Pasien itu sendiri dengan usia lebih dari 18 tahun dan dalam kondisi sadar penuh. B. Istri / Suami C. Orang Tua / Wali D. Keluarga terdekat E. Bagi pasien dengan usia kurang dari 18 tahun yang bertanda tangan adalah Orang Tua/wali atau keluarga terdekat (Penanggung Jawab) 6. Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran. 7. Dokter menandatangani informed consent. 8. Jika diperlukan adanya Saksi baik dari keluarga atau pihak puskesmas maka di suruh menandatangi informed consent. 9. Petugas memasukan lembar informed consent kedalam rekam medis.



1/2



6. Bagan Alir



Petugas menyiapkan lembar persetujuan/informed consent



Setelah pasien dan keluarga memahami tentang tindakan yang akan dilakukan kemudian menandatangani surat persetujuan/penolakan yang telah tersedia



Yang berhak menandatangani lembar persetujuan tindakan adalah Pasien Sendiri,Istri/Suami,Orang Tua/Wali, Keluarga Terdekat



Jika diperlukan adanya Saksi baik dari keluarga atau pihak puskesmas maka di suruh menandatangi informed consent



Setelah diindikasi tentang tindakan, Petugas yang dilimpah wewenang memberikan penjelasan



Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang telah dimengerti.



Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.



Dokter menandatangani informed consent



. Petugas memasukan lembar informed consent kedalam rekam medis



7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait



9. Dokumen terkait 10. Rekam Historis Perubahan



1. Petugas harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik terutama pasien yang tidak dapat berbahasa Indonesia. 2. Petugas berkomunikasi dengan menggunakan kata-kata yang jelas dan mudah dipahami 1. Poli Gigi 2. Poli KIA 3. Poli Umum 4. Laboratorium 5. Pelayanan P2M 6. Pelayanan Imunisasi 1. Lembar pemantauan 2. Formulir informed consent 3. Buku register pencatatan dan pelaporan No Yang diubah Isi Perubahan Tanggal mulai diberlakukan 1



2/2



INFORMED CONSENT



DAFTAR TILIK



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit



:



Halaman



:1



: :



UPTD Puskesmas Citta



Hj. A. SYAMSURIANI, S.ST NIP.19681211 199003 2 006



No



Ya



Kegiatan



1.



Apakah



Petugas menyiapkan persetujuan/informed consent



2.



Apakah



3.



Apakah



Setelah diindikasi tentang tindakan, Petugas yang dilimpah wewenang memberikan penjelasan Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta



4.



Apakah



5.



Apakah



6.



Apakah



Tidak



Tidak Berlaku



lembar



mengulang apa yang telah dimengerti Setelah pasien dan keluarga memahami tentang tindakan yang akan dilakukan kemudian menandatangani surat persetujuan/penolakan yang telah tersedia Yang berhak menandatangani lembar persetujuan tindakan adalah Pasien Sendiri,Istri/Suami,Orang Tua/Wali, Keluarga Terdekat Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan mencegah



jiwa



kecacatan



pasien tidak



dan



atau



diperlukan



persetujuan tindakan Dokter menandatangani informed consent



7.



Apakah



8.



Apakah



Jika diperlukan adanya Saksi baik dari keluarga atau pihak puskesmas maka di suruh menandatangi informed consent



9.



Apakah



Petugas memasukan lembar informed consent kedalam rekam medis



1/2