5 0 108 KB
INFORMED CONSENT No.Dokumen: SOP
No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : 1/2
UPTD Puskesmas Citta 1. Pengertian
Hj. A. SYAMSURIANI, S.ST NIP.19681211 199003 2 006
Informed consent
adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau
keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai 2. Tujuan 3. Kebijakan
tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam informed consent SK Kepala UPTD Puskesmas Citta No. /1/2020 Tentang jenis-jenis
4. Referensi
Pelayanan Kesehatan di UPTD Puskesmas Citta - Permenkes RI No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran -
5. Prosedur/ Langkahlangkah
Keputusan Menteri Kesehatan RI Tentang Izin Penyelenggaraan
Rumah Sakit 1. Petugas menyiapkan lembar persetujuan/informed consent. 2. Setelah diindikasi tentang tindakan yang akan dilakukan oleh Dokter atau Petugas yang dilimpahi wewenang, pasien atau kelurga dijelaskan mengenai: A. Diagnosis dan tata cara tindakan medis. B. Tujuan tindakan medis yang akan dilakukan. C. Alternatif tindakan lain dan resikonya. D. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. E. Prognosis terhadap tindakan yang akan dilakukan. F. Perkiraan biaya 3. Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang telah dimengerti. Jika ada bagian yang penting tidak dimengerti oleh pasien atau disalah mengertikan, dokter harus mengulangi lagi penjelasannya hingga pasien mengerti. 4. Setelah pasien dan keluarga memahami tentang tindakan yang akan dilakukan kemudian menandatangani surat persetujuan/penolakan yang telah tersedia sesuai dengan format surat pernyataan dan kalau perlu bermaterai 6000. 5. Yang berhak menandatangani lembar persetujuan tindakan adalah: A. Pasien itu sendiri dengan usia lebih dari 18 tahun dan dalam kondisi sadar penuh. B. Istri / Suami C. Orang Tua / Wali D. Keluarga terdekat E. Bagi pasien dengan usia kurang dari 18 tahun yang bertanda tangan adalah Orang Tua/wali atau keluarga terdekat (Penanggung Jawab) 6. Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran. 7. Dokter menandatangani informed consent. 8. Jika diperlukan adanya Saksi baik dari keluarga atau pihak puskesmas maka di suruh menandatangi informed consent. 9. Petugas memasukan lembar informed consent kedalam rekam medis.
1/2
6. Bagan Alir
Petugas menyiapkan lembar persetujuan/informed consent
Setelah pasien dan keluarga memahami tentang tindakan yang akan dilakukan kemudian menandatangani surat persetujuan/penolakan yang telah tersedia
Yang berhak menandatangani lembar persetujuan tindakan adalah Pasien Sendiri,Istri/Suami,Orang Tua/Wali, Keluarga Terdekat
Jika diperlukan adanya Saksi baik dari keluarga atau pihak puskesmas maka di suruh menandatangi informed consent
Setelah diindikasi tentang tindakan, Petugas yang dilimpah wewenang memberikan penjelasan
Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang telah dimengerti.
Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran.
Dokter menandatangani informed consent
. Petugas memasukan lembar informed consent kedalam rekam medis
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
9. Dokumen terkait 10. Rekam Historis Perubahan
1. Petugas harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik terutama pasien yang tidak dapat berbahasa Indonesia. 2. Petugas berkomunikasi dengan menggunakan kata-kata yang jelas dan mudah dipahami 1. Poli Gigi 2. Poli KIA 3. Poli Umum 4. Laboratorium 5. Pelayanan P2M 6. Pelayanan Imunisasi 1. Lembar pemantauan 2. Formulir informed consent 3. Buku register pencatatan dan pelaporan No Yang diubah Isi Perubahan Tanggal mulai diberlakukan 1
2/2
INFORMED CONSENT
DAFTAR TILIK
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit
:
Halaman
:1
: :
UPTD Puskesmas Citta
Hj. A. SYAMSURIANI, S.ST NIP.19681211 199003 2 006
No
Ya
Kegiatan
1.
Apakah
Petugas menyiapkan persetujuan/informed consent
2.
Apakah
3.
Apakah
Setelah diindikasi tentang tindakan, Petugas yang dilimpah wewenang memberikan penjelasan Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta
4.
Apakah
5.
Apakah
6.
Apakah
Tidak
Tidak Berlaku
lembar
mengulang apa yang telah dimengerti Setelah pasien dan keluarga memahami tentang tindakan yang akan dilakukan kemudian menandatangani surat persetujuan/penolakan yang telah tersedia Yang berhak menandatangani lembar persetujuan tindakan adalah Pasien Sendiri,Istri/Suami,Orang Tua/Wali, Keluarga Terdekat Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan mencegah
jiwa
kecacatan
pasien tidak
dan
atau
diperlukan
persetujuan tindakan Dokter menandatangani informed consent
7.
Apakah
8.
Apakah
Jika diperlukan adanya Saksi baik dari keluarga atau pihak puskesmas maka di suruh menandatangi informed consent
9.
Apakah
Petugas memasukan lembar informed consent kedalam rekam medis
1/2