SOP Izin Belajar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR



RSD BALUNG



NO. DOKUMEN RSDB/SPO/016/ 046



NO. REVISI 0



HALAMAN 1/2



Jl. Rambipuji No. 19 Balung - Jember 68161



PROSEDUR TETAP



TANGGAL TERBIT



DITETAPKAN Direktur Rumah Sakit Balung Kabupaten Jember



Dr. H. Bambang Suwartono , MM NIP. 19570202 198211 1 002 PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



: 1. Ijin Belajar Adalah ijin yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan berdasarkan permohonan sendiri tanpa meninggalkan tugas kedinasan 2. Tugas Belajar Adalah tugas yang diberikan oleh Pejabat berwenang kepada seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan ketersediaan formasi dan kebutuhan organisasi untuk mengikuti pendidikan sehingga meninggalkan tugas kedinasan : Meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang berkualitas : Mewujudkan PNS yang berkualitas setelah mendapatkan pendidikan : Mengajukan permohonan ijin belajar yang diketahui oleh pimpinan unit / instalasi yang disetujui oleh Pembina kepegawaian / pejabat Kepegawaian ( Direktur ) Persyaratan Umum Ijin Belajar dan Tugas Belajar 1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (khusus bagi CPNS yang dalam semester akhir dan atau sedang menyelesaikan karya tulis / skripsi, dapat diberikan Surat Keterangan Menyelesaikan Kuliah / skripsi dengan jangka waktu satu tahun) 2. Penidikan ada relevansinya dengan latar belakang pendidikan dan atau tugas pokok 3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (selama 1 tahun terakhir) 4. DP3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir 5. Tidak sedang mengikuti pendidikan / telah memiliki gelar yang setingkat dengan program yang diminati 6. Mendapat rekomendasi atasan langsung dan disetujui pimpinan unit kerja



PROSEDUR IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR



RSD BALUNG



Jl. Rambipuji No. 19 Balung - Jember 68161



NO. DOKUMEN RSDB/SPO/016/ 046



NO. REVISI 0



HALAMAN 2/2



( Direktur ) 7.



Program studi pada jurusan Perguruan Tinggi telah terakreditasi dan mendapat ijin operasional dari Dirjen Dikti Depdiknas / Departemen yang mengolah pendidikan kedinasan



Syarat Khusus Tugas Belajar 1) Surat Ijin mengikuti seleksi akademik ditandatangi Kepala Unit Kerja ( Direktur ) dengan diketahui dan ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian 2) Memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun 3) Pangkat/ Golongan minimal Pengatur Muda (II/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke Diploma 3 (D3) dan Strata Satu (S1) 4) Pangkat/ Golongan minimal Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke Strata Dua (S2) dan Strata Tiga (S3) Syarat Khusus Ijin Belajar Wajib membuat Surat Pernyataan tertulis bahwa : 1. Pendidikan diselenggarakan di luar jam dinas 2. Bersedia menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan selama pendidikan dan tidak menuntut bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten 3. Tidak menuntut jabatan dan Penyesuaian Ijasah setelah menyelesaikan pendidikan Kewajiban dan Larangan : 1. PNS Tugas belajar Wajib membuat laporan tertulis kemajuan akademik pada tiap akhir semester kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kurikulum pendidikan 2. PNS Ijin belajar wajib menyerahkan jadwal kuliah semester kepada Kepala Badan Kepegawaian 3. PNS Tugas belajar dan Ijin belajar wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian setelah mendapat informasi kelulusan dengan menyertakan bukti kelulusan 4. PNS Tugas belajar dan Ijin belajar apabila tidak menjalankan kewajiban sebagai PNS Tugas belajar dan Ijin belajar dapat dikenakan sanksi berupa : a. Tindakan administratif b. Hukuman Disiplin



PROSEDUR IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR



RSD BALUNG



Jl. Rambipuji No. 19 Balung - Jember 68161



UNIT TERKAIT



NO. DOKUMEN RSDB/SPO/016/ 046



NO. REVISI 0



HALAMAN 2/2



c. Mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang diterima (apabila mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten) d. Pengecualian Sanksi Pegawai Negeri Sipil yang disebabkan karena Sakit, Meninggal Dunia, dan Sebab lain bukan kesalahan disengaja dan dapat dibuktikan kebenarannya. : 1. Subbag Diklat dan Kepegawaian RSD Balung 2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Jember