8 0 290 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) DALAM PENANGANAN PASIEN ASKES,BPJS DAN KIS DI BAGIAN INSTALASI RAWAT JALAN RSPP BETUN
PENGERTIAN
Tata cara penanganan pasien BPJS,KIS Dan ASKES di instalasi Rawat Jalan Sebagai acuan bagi petugas agar tercipta tertib
TUJUAN
administrasi dalam rangka peningkatan penerimaan pasien BPJS,KIS,ASKES,DAN JAMKESMAS
di bagian
Instalasi Rawat Jalan RSPP BETUN Setiap peserta BPJS,KIS dan ASKES yang berobat di bagian rawat jalan/Poli membawa : KEBIJAKAN
a. rujukan dari Fasket tingkat I ( puskesmas ) b. Foto copy Kartu BPJS,KIS,ASKES atau JAMKESMAS c. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku
a. Pasien terlebih dahulu mendaftar dibagian Loket pendaftaran dengan membawa rujukan dari Fasket tingkat I (puskesmas),kartu BPJS ,ASKES, Jamkesmas, KIS
dan
menunjukan
identitas
tambahan
(Kartu
keluarga,KTP yang masih berlaku, Berkas pasien diberikan kepada petugas SEP untuk di cek kartu aktif PROSEDUR
atau tidak
b. Pembuatan SEP (surat eligibilitas peserta) oleh petugas SEP
c. SEP status pasien dikembalikan kepada petugas loket pendaftaran.
d. Kemudian pasien di arahkan untuk menunggu di ruang tunggu pasien.