16 0 72 KB
SOP
IDENTIFIKASI BAHAYA POTENSIAL Nomor : C/VII/SOP-PKMREMU/6/16/001 Dokumen Nomor Revisi : Tanggal Terbit : 1 Juni 2016 Halaman : 1/2
Puskesmas Remu 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah
drg. Johannes M. T. Pieter NIP. 19590718 199402 1 001 Sop Identifikasi bahaya potensial adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk mengidentifikasi bahaya potensial yang mungkin terjadi di tempat kerja Agar petugas dapat mengidentifikasi bahaya potensial dan manajemen factor resiko di tempat kerja. Sebagai pedoman bagi petugas untuk melakukan identifikaasi bahaya potensial Pedomam Alat dan Bahan - Kertas formulir - Alat tulis 1. Petugas membawa menyiapkan alat dan bahan 2. Petugas membawa formulir identifikasi potensial bahaya dan factor resiko 3. Petugas melakukan kegiatan walk through survey atau kegiatan survey jalan sepintas di setiap ruangan yang ada. 4. Petugas melihat dan melakukan penilaian bagi petugas terutama saat bekerja sesuai SOP 5. Petugas melakukan pencatatan dan penilaian sesuai dengan hasil temuan dan mencatat di formulir yang ada. 6. Petugas membuat laporan tertulis kepada kepala puskesmas dan semua bagian di puskesmas serta rencana tindak lanjut. 7. Petugas melakukan rencana tindak lanjut dan sosialisasi serta On Job Training (OJT) kepada setiap bagian yang ada di puskesmas. 8. Petugas melakukan kegiatan indentifikasi potensial bahaya ini setiap 3 bulan.
6. Diagram Alir
Petugas membawa menyiapkan alat dan bahan
Menerima petugas laporan tertulis kepada kepala puskesmas dan semua unit pelayanan
Petugas melakukan rencana tindak lanjut dan sosialisasi serta OJT kepada setiap bagian
Petugas membawa formulir Identifikasi potensial bahaya dan factor bahaya
Petugas melakukan pencatatan dan penilaian sesuai dengan hasil temuan
Petugas melakukan kegiatan indentifikasi potensial bahaya ini setiap 3 bulan.
Melakukan kegiatan survey jalan sepintas di setiap ruangan yang ada
Petugas melihat dan melakukan penilaian bagi petugas terutama saat bekerja sesuai SOP
7. Unit Terkait 8. Dokumen Terkait
Semua poli/ unit terkait 1. Formulir identifikasi potensial bahaya 2. SPT 3. Buku register
9. Rekaman Historis Perubahan
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan