14 0 172 KB
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIRJEN BINA UPAYA KESEHATAN RSUP RATATOTOK BUYAT
PASIEN KASUS KRIMINAL
JL.J.W. LASUT RATATOTOK II, KAB. MINAHASA TENGGARA
No. Dokumen
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL I.
II.
PENGERTIAN :
No. Revisi 0
Halaman 1.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSUP Ratatotok Buyat
dr. Vally Ch. H. Ratulangi Pembina NIP. 197307192000122002
Setiap pasien korban kasus kriminal yang memerlukan rawat inap maka dirawat di ruang Rawat Inap. 1. Untuk memberikan penanganan segera, tepat dan cepat kepada pasien dengan kasus kriminal. 2. Untuk menghindarkan pasien dari kematian, kecacatan dan penderita akut akibat perbuatan kriminal. 3. Untuk mendapatkan data-data tentang cedera fisik akibat perbuatan kriminal
TUJUAN
:
III.
KEBIJAKAN
:
Setiap pasien dengan kasus kriminal di laporkan ke Polda, Polres dan Polsek.
IV.
PROSEDUR
:
1. Setelah pasien stabil atau datang dalam keadaan stabil maka dokter melakukan anamnesis dan pemeriksaaan fisik pasien. 2. Dokter melakukan tindakan / pengobatan pasien sesuai dengan kondisinya. 3. Bila rawat jalan maka petugas IGD memberitahukan polisi yang menanganinya. 4. Bila pasien harus di rawat , maka bila pasien tersebut adalah korban perbuatan kriminal maka pasien di rawat di ruang rawat inap , untuk biaya ditanggung oleh pelaku perbuatan kriminal dan petugas IGD memberitahu polisi bahwa pasien di Rawat Inap.
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIRJEN BINA UPAYA KESEHATAN RSUP RATATOTOK BUYAT
PASIEN KASUS KRIMINAL
JL.J.W. LASUT RATATOTOK II, KAB. MINAHASA TENGGARA
No. Dokumen
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 0
Halaman 2.2
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RSUP Ratatotok Buyat
dr. Vally Ch. H. Ratulangi Pembina NIP. 197307192000122002
5. Selanjutnya dilakukan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Gawat Darurat di IGD RSUP Ratatotok Buyat. V.
UNIT TERKAIT :
Instalasi Gawat Darurat