18 0 346 KB
KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT HIGH ALERT
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal terbit Halaman
:
SOP/UKP/388/2019
:
06 Maret 2019
:
1
PUSKESMAS BATULICIN 1
1. Pengerian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur
6. Unit terkait
7. Rekaman Historis Perubahan
dr. Rinasary Aras NIP.197204032006042024
Obat high alert adalah obat-obat yang secara khusus terdaftar dalam katagori obat mempunyai resiko tinggi yang dapat menyebabkan kerusakan secara serius apabila terjadi kesalahan dalam penanganannya. Sebagai acuan Tersedianya prosedur penggunaan obat high alert secara benar dan terkendali. Surat keputusan kepala Puskesmas Batulicin 1 Nomor 440/387/PKM.BTL1/2019 tentang kebijakan pengelolaan obat high alert. 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien 2. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi 1. Petugas farmasi membuat daftar obat-obatan yang harus diwaspadai 2. Petugas farmasi memberi label yang jelas pada obat-obat yang harus diwaspadai 3. Petugas farmasi membatasi akses masuk dimana hanya orang tertentu yang boleh masuk ke dalam tempat penyimpanan obat yang perlu diwaspadai untuk mencegah pemberian yang tidak disengaja/kurang hati-hati 4. Petugas farmasi memisahkan obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip tidak boleh diletakkan di dalam rak yang berdekatan. 1. Ruang Tindakan 2. Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut 3. Ruang Persalinan No
Yang di rubah
Isi Perubahan
Tgl mulai diberlakukan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT HIGH ALERT No. : SOP/ADM/001/2018 Dokumen DAFTAR No. Revisi : TILIK Tanggal : terbit Halaman : PUSKESMAS BATULICIN 1
No.
dr.RINASARY ARAS NIP.197204032006042024
Langkah Kegiatan
Ya
1
Apakah petugas farmasi membuat daftar obat-obatan yang harus diwaspadai
2
Apakah petugas farmasi memberi label yang jelas pada obat-obat yang harus diwaspadai
3
Apakah petugas farmasi membatasi akses masuk dimana hanya orang tertentu yang boleh masuk ke dalam tempat penyimpanan obat yang perlu diwaspadai untuk mencegah pemberian yang tidak disengaja /kurang hati-hati (restricted area). Apakah Tempat pelayanan obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip tidak boleh diletakkan di dalam. rak /disandingkan : …………………………%.
4
CR
Tidak
Tidak Berlaku
Karang Bintang,……………….. Pelaksana / Auditor
(……………………..)