Kebijakan Obat-Obat High Alert [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ACHMAD DARWIS JL. TAN MALAKA KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TELP. 0752-97718



KEPUTUSAN DIREKTUR BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ACHMAD DARWIS KABUPATEN LIMA PULUH KOTA NOMOR 445/08/KBK-SKP/II/2015 TENTANG KEBIJAKAN OBAT-OBAT HIGH ALERT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ACHMAD DARWIS



DIREKTUR BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ACHMAD DARWIS Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan khususnya keselamatan pasien dipandang perlu menyusun Kebijakan Obat-Obat High Alert di RSUD dr. Achmad Darwis; b. bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien maka perlu pelayanan kefarmasian yang bermutu tinggi khususnya tentang penggunaan obat-obat high alert; c. bahwa agar penggunaan obat-obat high alert dapat terlaksana sebagaimana mestinya maka diperlukan kebijakan yang mengaturnya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b) dan c perlu ditetapkan Kebijakan Obat-Obat High Alert RSUD dr. Achmad Darwis dengan keputusan Direktur RSUD dr. Achmad Darwis.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333/MENKES/SK/VII/1999 tentang Standar Pelayanan rumah Sakit; 4. Keputusam Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 5. Permenkes Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Achmad Darwis (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2013 Nomor 10)



MEMUTUSKAN Menetapkan



KEBIJAKAN OBAT-OBAT HIGHT ALERT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ACHMAD DARWIS



KESATU



:



Obat obat high alert adalah obat atau bahan obat yang memiliki resiko tinggi untuk menyebabkan /menimbulkan adanya komplikasi/membahayakan pasien secara signifikan jika terdapat kesalahan dalam pengelolaannya



KEDUA



:



Obat-obat high alert rumah sakit ditetapkan oleh Direktur atas usulan dari Instalasi Farmasi melalui Bidang Penunjang dan Promosi rumah Sakit



KETIGA



:



Penggunaan obat-obat high alert 1. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan obat high alert dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit 2. Penyiapan obat high alert di unit farmasi dilakukan oleh petugas yang ditunjuk 3. Pemberian label khusus pada obat-obat high alert dengan warna mencolok 4. Penyimpanan obat high alert ditempatkan pada tempat yang khusus, dipisahkan dengan obat yang lain 5. Sebelum pemberian kepada pasien harus dilakukan cek ulang dan double cek dengan petugas yang berbeda (meliputi : identitas pasien, identitas obat, konsentrasi obat yang akan diberikan , aturan dan cara pakai) 6. Setiap perawat yang memberikan obat high alert pada pasien harus membubuhkan nama terang dan tanda tangan pada medical record pasien 7. Permintaan obat high alert dilakukan oleh DPJP 8. Obat high alert tidak boleh disimpan di unit perawatan pasien kecuali yang termasuk dalam obat-obat emergency 9. Pengawasan yang lebih ketat dilakukan oleh perawat kepada pasien yang diterapi dengan obat high alert untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Suliki Pada tanggal : 27 Februari 2015 DIREKTUR



Dr. Muryani Dhatri Penata Tk.1/IIId NIP: 19760111 200612 2 012