14 0 50 KB
PENGUKURAN KEBUGARAN CALON JAMAAH HAJI No. Dokumen : …/UKMOR/2022 SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : 1Februari 2022 Halaman
: 1/2 Dr. MUKHLAS HAMIDI NIP. 19830128 200903 1 006
PUSKESMAS MLARAK 1. Pengertian
Pengukuran kebugaran jasmani adalah tes yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan seseorang dalam melakukan aktifitas keseharian tanpa mengalami kelelahan yang berarti dan masih mempunyai cadangan sisa tenaga untuk melakukan aktifitas yang lain
2. Tujuan
Untuk
mengetahui
melakukan
aktifitas
tingkat
kebugaran
sehari-
hari
seseorang
sesuai
dengan
dalam kondisi
kebugarannya 3. Kebijakan
UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009
4. Referensi
1.UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN 2.Modul pembinaan Kebugaran Jasmani, Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat,Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga,Tahun 2017
5. Langkah-
a.
Melakukan pendaftaran dan Pengisian formulir PAR-Q
langkah
b.
Melakukan pengukuran tinggi badan,berat badan dan Pemeriksaan tanda- tanda Vital.
c.
Petugas memutuskan peserta boleh menjalani tes kebugaran atau tidak.
d.
Pemberian nomor Dada bagi peserta yang layak tes kebugaran
e.
Sebelum melakukan Pengukuran tes kebugaran ,peserta dipandu melakukan gerakan peregangan dan pemanasan
f.
Menjelaskan Rute dan cara melakukan tes sesuai kemampuannya, peserta dengan usia dibawah 60 thn menempuh lintasan 1600m, peserta dengan usia diatas 60 thn jalan 6 menit
g.
Peserta menjalani Tes kebugaran
h.
Petugas menentukan tingkat kebugaran peserta setelah menjalani tes kebugaran
i.
Petugas menyampaikan hasil tes kebugaran
j.
Petugas merekomendasi latihan fisik sesuai hasil pengukuran tingkat kebugaran jasmani
k.
Petugas mengarsipkan hasil tes kebugaran
6. Diagram Alir/Flowchart
7. Unit Terkait
a. Pelaksana pemeriksaan haji b. Pemegang Program PTM c. Pemegang promkes
8. Riwayat Perubahan Dokumen