14 0 292 KB
TATALAKSANA KEGAWATDARURATAN MEDIK MATERNAL DAN NEONATAL
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit : 1 Oktober 2018 Halaman
:
UPT PUSKESMAS NGRAMBE 1. Pengertian
dr. RIRIN PANCAWINANTI NIP.197406162002122004 Kegawatdaruratan adalah kejadian yang tidak diduga atau terjadi secara tiba-tiba, seringkali merupakan kejadian yang berbahaya Terdapat banyak kasus kegawatdaruratan atau komplikasi yang dapat dialami oleh ibu selama masa kehamilan, persalinan, maupun postpartum dan juga pada 0 – 30 hari pada bayi baru lahir di antaranya
(a)
perdarahan obstetri, (b) eklampsia, (c) emboli paru, (d) emboli air ketuban, (e) prolapsus talipusat,(f) retensio plasenta, (g) distosia bahu, (h) inversio uteri, (i) ruptura uteri, (j) asfiksia neonatorum,(k) ikterus neonatorum, (l) hipotermi dan hipertermi pada bayi baru lahir, (m) kejang pada bayi baru lahir, dan lain sebagainya. Berikut akan dijelaskan menganai satu dari sekian kasus kegawatan maternal dan satu kasus kegawatan neonatal. 2. Tujuan
1. Mencegah angka kematian ibu dan bayi 2. Mencegah terjadinya infeksi dan komplikasi
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ngrambe Nomor: 188.4/001/404.102.014/2018 tentang Pelayanan Klinis
4. Referensi
1. Permenkes RI nomor 5 tahun 2014, Kemenkes RI. 2. Hanifa Wiknjosastro, 2002. Buku Panduan Praktis Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal: Jakarta Uraian Kegiatan 1. Penilaian Awal untuk mendapatkan informasi yang sangat penting berkaitan dengan kasus 2. Pastikan jalan nafas bebas 3. Pemberian oksigen dengan kecepatan 6-8 liter /
5. Prosedur
menit. Intubasi maupun ventilasi tekanan positif hanya dilakukan kalau ada indikasi yang jelas 4. Pemberian cairan intavena 5. Pasang kateter kandungkemih jika diperlukan 6. Pemberian obat-obatan emergensi sesuai indikasi 7. Penanganan masalah utama Penyebab utama kasus kegawatdaruratan kasus harus ditentukan
Bidan
Dokter
TATALAKSANA KEGAWATDARURATAN MEDIK MATERNAL DAN NEONATAL
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit : 1 Oktober 2018 Halaman
:
UPT PUSKESMAS NGRAMBE
dr. RIRIN PANCAWINANTI NIP.197406162002122004 diagnosisnya
dan
secepatnya
ditangani
setelah
sampai
kondisi
tuntas pasien
memungkinkan untuk segera ditindak. 8. Rujukan
apabila
tidak
memadai
untuk
menyelesaikan kasus dengan tindakan klinik yang adekuat, maka kasus harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang lebih lengkap. Sebaiknya sebelum pasien dirujuk, fasilitas kesehatan yang akan menerima rujukan dihubungi dan diberitahu terlebih dahulu sehingga persiapan penanganan ataupun perawatan inap telah dilakukan dan diyakini rujukan kasusa tidak akan ditolak. 1. KIA 6. Unit Terkait
2. PONED 3. Laboratorium
7. Rekaman Histori Perubahan No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
1.
Nomor SOP
A/I/SOP/......
1 OKTOBER 2018
2.
Nama Kepala Puskesmas
dr. RIRIN PANCAWINANTI
1 OKTOBER 2018
NIP.19740616 200212 2 004 3.
SK Jenis-jenis Pelayanan
188.4/ /404.102.014/2018
1 OKTOBER 2018
4.
Referensi
a. Undang-undang Republik
1 OKTOBER 2018
Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan b. Peraturan Mentri Kesehatan nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi