11 0 110 KB
KEWASPADAAN TRANSMISI MELALUI UDARA (AIRBORNE)
UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KETAPANG 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
6. Diagram Alir 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait 9. Dokumen terkait
No.Dokumen : P.70201/ / UKP/15-LU/2021 :0 SOP No. Revisi Tanggal Terbit : Halaman : 1/2 Ditandatangani Oleh Hi. Ardi Mahardian, S.Kep,Ns NIP. 198307012006041002 Kepala Puskesmas : Kewaspadaan yang diterapkan untuk memutus mata rantai transmisi mikroba penyebab infeksi pada pasien yang diketahui maupun dugaan terinfeksi atau terkolonisasi patogen yang dapat ditransmisikan lewat udara Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melaksanakan kewaspadaan berdasarkan transmisi SK Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Ketapang Nomor P.70201/ /UKP/15-LU/2020 tentang Permenkes No.27 Tahun 2017 tentang PPI 1. Penempatan pasien - Tempatkan pasien diruang terpisah dengan aliran udara ≥ 12 ACH - Usahakan pintu ruang pasien selalu tertutup - Bila ruang terpisah tidak memungkinkan, tempatkan pasien dengan pasien lain yang mengidap mikroba yang sama, jangan dicampur dengan infeksi yang lain dengan jarak > 1 meter 2. Transportasi pasien - Batasi gerak dan transportasi pasien hanya kalau perlu saja - Bila perlu untuk pemeriksaan pasien dapat diberikan masker N95 3. Penggunaan APD petugas - Gunakan masker repiratoar (masker N95) saat masuk ruang rawat pasien - Bila melakukan tindakan dengan kemungkinan timbul aerosol, gunakan sarung tangan, tutup kepala, goggles, gaun/apron dan sepatu boot
UGD, Rawat Jalan, Rawat Inap, Laboratorium
10.Rekaman Historis Perubahan
No. 1. 2. 3.
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan