7 0 22 KB
Nomor SOP
03.01.01.11 KEMENTERIAN AGAMA
30 Maret 2010
Tanggal Pembuatan
MADRASAH ALIYAH NEGERI NEGARA KABUPATEN JEMBRANA
Tanggal Revisi Tanggal Efektif
1 April 2010
Disahkan oleh
Kepala Bidang Kependais dan Pemberdayaan Masjid
SOP KOMITE MADRASAH
Dasar Hukum : Pelaksana 1. UUSPN No.20 tahun 2003 Pasal 56 ayat 3. 2. SK Kepala Madrasah
Kualifikasi 1. Struktur 2. Peran 3. Kontribusi
Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan 1. Kepala Madrasah 2. Guru peserta rapat 3. Wali Siswa 4. Tokoh Masyarakat
1. Notulen rapat 2. Daftar hadir 3. Buku tamu 4. Berita acara 5. Jadwal waktu
kunjungan Peringatan Pencatatan dan Pendataan 1. Apabila SOP ini tidak dilaksanakan maka peran komite madrasah tidak dapat difungsikan 2. Kaidah dan prinsip dasar komite adalah : a. Berbasis kerelawanan dan kepedulian b. Kaidah pertumbuhan yang alamiah c. Peduli terhadap dunia pendidikan d. Berbasis kondisi dan muatan local e. Pro poor dan pro kualitas pendidikan f. Keberpihakan kepada kelompok marjinal dan mutu pendidikan Definisi: Komite Madrasah adalah lembaga mandiri, yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan Pelaksana Mutu Baku
Angg-
No Ket
Aktivitas
Waktu
Output
Komite
Pihak
Persyaratan/
komi-
Perlengkapan
MadraLama sah/wali
1.
ota
Mengundang seluruh
te Surat
Setiap awal Undangan orangtua siswa untuk tahun menghadiri pembentukan pelajaran Komite Sekolah
undangan, notulensi, buku tamu
2. Melaporkan Awal tahun Laporan pertanggungjawaban pertanggungprogram tahun jawaban sebelumnya
Laporan
3. Mengevaluasi pencapaian Awal tahun Terevaluasiprogram sebelumnya nya program
Formulir
4. Membentuk Awal tahun Terbentuknya kepengurusan komite kepengurusan madrasah tagun berjalan komite berikut perangkat minimalnya: • Kepengurusan • Struktur Organisasi • Job Description • ADART • Fasilitas pendukung
SOP Komite Madrasah
Pelaksana
Mutu Baku
Pihak No Ket
Aktivitas
Waktu
Output
Komite
6. Membahas rancangan Awal tahun Rancangan dan pendapatan sekolah Anggaran dan pendapatan 7. Pelaksanaan peranan Terlaksananya fungsi komite peran dan fungsi 8. Mengadakan pertemuan Periodik jadwal terjadwal 9. Memikirkan upayanya Kondisional Masukan yang mungkin dilakukan perbaikan untuk memajukan Madrasah 10. Mendorong madrasah Kondisional Terselenggara melakukan internal nya internal Monitoring (school monitoring assessment), evaluasi diri, dan evaluasi dan melaporkan hasilhasilnya untuk dibahas dalam forum komite Masrasah 11. Membahas laporan Akhir tahun Laporan Komite Komite
ota
Persyaratan/
komi-
Perlengkapan
MadraTerpilih
5. Menetapkan program Awal tahun RAPBM madrasah
Angg-
sah/wali
te
SOP Komite Madrasah
FLOWCHART SOP KOMITE MADRASAH MULAI
MENGUNDANG ORANG TUA SISWA RAPAT KOMITE MADRASAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN EVALUASI PROGRAM
PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH
MENETAPKAN PROGRAM MADRASAH
MEMBAHAS RANCANGAN RAPM
MELAKSANAKAN PERAN DAN FUNGSI KOMITE
• • •
PERTEMUAN RUTIN UPAYA YANG DILAKUKAN INTERNAL MONITORING DAN EVALUASI
MEMBAHAS LAPORAN TAHUNAN MADRASAH
SELESAI
SOP Komite Madrasah