Sop Koordinasi Jejaring [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOORDINASI JEJARING



S O P



No Dokumen No Revisi



:SOP/A/I/ :-



Tanggal Terbit



:-



Halaman



:1/2



UPTD PUSKESMAS PEKAN HERAN



/03/2020



DWI AHMAD SUDRAJAT, SKM NIP: 19711016199103 1 002 Jejaring Puskesmas terdiri atas upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat,



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi



5. Alat dan Bahan



6. Langkah-langkah



usaha kesehatan sekolah, klinik, rumah sakit, apotek, laboratorium, tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Melaksanakan Koordinasi di bidang upaya kesehatan dalam rangka pelaksanaan upaya kesehatan yang paripurna. SK Kepala Puskesmas Nomor 440/SK/A/026/I/2020 tentang Uraian Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Petugas - Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. -



Permenkes No 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas.



-



Permenkes No 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas.



-



Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas Pada Masa Pandemi Covid-19



Tahun 2020. 1. ATK 2. Masker medis 3. Faceshield 4. Handsanitizer 5. Permenkes No.43 Tahun 2019 tentang Puskesmas Halaman 33 sampai dengan Halaman 35 PERSIAPAN 1. Koordinasi lintas sektor/program 2. Menentukan sasaran 3. Mempersiapkan alat dan bahan 4. Menjalankan protokol kesehatan (mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer, menggunakan APD sesuai standar minimal, menjaga jarak minimal 1 meter) Fase Orientasi 1. Mengucapkan salam dan memperkenalkan diri 2. Menjelaskan tujuan dari koordinasi jejaring Fase Kerja 1. Menjelaskan tentang jejaring Puskesmas Pasal 58 yang tertuang di dalam Permenkes 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas 2. Menjelaskan Pasal 58 poin 7 bahwa jejaring puskesmas wajib melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan kepada Puskesmas



yang berada di wilayah kerjanya yaitu UPTD Puskesmas Pekan Heran 3. Menjabarkan pelaporan yang wajib dilaporkan kepada UPTD Puskesmas Pekan Heran sewaktu waktu dan/atau secara berkala setiap bulan nya untuk mendukung Standar Pelayanan Minimum di bidang kesehatan yang paripurna 4. Menjelaskan sanksi administrasi yang diberikan oleh pejabat berwenang berupa teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin operasional jika jejaring Puskesmas tidak melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada UPTD Puskesmas Pekan Heran Fase Terminasi 1. 2. 3. 4.



Evaluasi Membuat kontrak pertemuan berikutnya Mengucapkan salam Pencatatan dan pelaporan 1.Persiapan



7. Bagan Alir 2.Fase Orientasi 3.Fase Kerja



4. Fase Terminasi 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan



 Semua jejaring puskesmas memahami dan melaporkan kegiatan dan hasil



9. Unit terkait



kegiatan pelayanan kesehatan kepada Puskesmas 1. Lintas Sektor



10. Dokumen terkait



2. Lintas Program 1. Surat Keputusan 2. Kerangka Acuan Kegiatan



11. Rekaman historis perubahan



No Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal dinerlakukan