11 0 153 KB
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KANTOR KEMENTERIAN AG KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
4
Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002
SOP PEMBUATAN DUPLIKAT AKTA NIKAH Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,Talak dan Rujuk 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 4 Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan 5 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Nikah
Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Pengadministrasi Umum yang mampu menangangi administrasi 3 Memiliki Kemampuan menulis yang baik dan rapi
Keterkaitan :
Peralatan / Perlengkapan : Ruang Kerja, Meja, Kursi, Berkas Pengajuan, Register dan ATK
Peringatan :
Pencatatan dan menghimpun data : Duplikat Akta Nikah Pelaksana
Mutu Baku
No.
Akivitas
1
Mengajukan permbuatan duplikat akta nikah
Berkas Pengajuan Duplikat Akta Nikah
2
Validasi permohonan Duplikat Akta Nikah
Berkas Pengajuan 5 menit Terperiksanya dan validnya berkas Pengajuan
Pemohon Pengadm Kepala . Umum KUA
Tidak
Waktu
Output
tersampaikanny a Dokumen 3 menit Pengajuan Duplikat Akta Nikah
3
Mencari data pemohon dalam Register dan menyalin data register ke dalam Duplikat Akta Nikah
4
Menandatangani Duplikat Akta Nikah
Foto Copy buku nikah
5
Menyimpan/ mengarsipkan salinan berkas Pengajuan ke dalam Filling Kabinet sesuai kode arsip.
Duplikat Akta nikah
6
Memperoleh nikah
Berkas 2 menit diserahkannya Pengajuan, Filling Duplikat Akta Kabinet Nikah pada Pemohon
duplikat
akta
Ya
Persyaratan/ Perlengkapan
Berkas Pengajuan 15 Tersusunnya dan register, menit Duplikat Akta Duplikat Akta Nikah Nikah
5 menit Tertandatangan inya Duplikat Akta Nikah 10 Tersimpannya menit berkas pegajuan dalam tata kearsipan
Keterangan
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KANTOR KEMENTERIAN AG KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
3
Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002
SOP LEGALISIR BUKU NIKAH/KUTIPAN AKTA NIKAH Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan
Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Pengadministrasi Umum yang mampu menangangi administrasi 3 Memiliki Kemampuan menulis yang baik dan rapi
Nikah , talak dan Rujuk
2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perkawinan
3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang
4 5 6 7
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 /2014 tentang PNBP NR Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Nikah tahun 2013 SK Dirjen Bimas islam No DJ.II/1142 Th 2013 Surat edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/DJ.II/HM.01/3327/ 2014 tentang PP No 48 Tahun 2014
Keterkaitan :
Peralatan / Perlengkapan : Ruang akad, Meja, Berkas, Model NB dan ATK
Peringatan :
Pencatatan dan menghimpun data : Berkas Nikah Pelaksana
Mutu Baku
No.
Akivitas
1
Mengajukan legalisir buku nikah dengan menyerahkan fotocopy Kutipan Akta Nikah yang akan dilegalisir
Foto Copy buku terserahkannya nikah, buku nikah kelengkapan asli 2 menit persyaratan nikah
2
Menstempel fotocopy Kutipan Akta Nikah yang akan dilegalisir.
Foto Copy buku 2 menit terstempelnya nikah, buku nikah Kutipan Akta asli Nikah yang telah di legalisir
3
Mengecek kebenaran dokumen, apakah sesuai dengan aslinya. Jika tidak,dokumen dikembalikan, jika ya, dokumen ditandatangani.
4
Pengadm.Umum nomor legalisir
memberi
Foto Copy buku nikah
3 menit Memberi Nomor legalisir dan tanggal
5
Pemohon mendapatkan Legalisir Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah
Foto Copy buku
2 menit diserahkannya Legalisir Buku Nikah
Pengadm Kepala Pemohon . Umum KUA
Tidak
Persyaratan/ Perlengkapan
Waktu
Output
Foto Copy buku 2 menit Terperiksanya nikah, buku nikah Keaslian asli Dokumen salinan/Fotocop y dan ditandatangani Ya
Keterangan
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
5
Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002
SOP PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW) Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria;
Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Pengadministrasi Umum yang mampu
2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak 3 4 5 6 7
Keterkaitan : Pemohon Akta Ikrar Wakaf, Lurah, PPAIW : Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Peringatan : Pelaksana No.
menangangi administrasi
dan Rujuk; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil Depag Provinsi/ Setingkat di seluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
Akivitas
Saksi
Nadzir
Pemohon/ Wakif
Kepala/PP Pelaksa AIW na
1 Menyerahkan berkas Persyaratan ke PPAIW untuk melakukan Ikrar wakaf 2 Validasi AIW
Persyaratan
Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Berkas 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : Pendaftaran Nikah Mutu Baku Persyaratan/ Perlengkapan
Waktu
Output
Berkas Syarat AIW
Diserahkan 3 nya berkas menit syarat AIW Tidak
Berkas Syarat AIW
15 Validnya menit Berkas syarat AIW
Ya 3 Melaksanakan Ikrar Wakaf
4 Menandatangani AIW di atas materai (W1, W2) dan membubuhi stempel. 5 Pembuatan Salinan AIW (W2a), dan mengarsipkannya 6 Menyerahkan Salinan AIW pada yang berhak (Wakif, Nadzir, PPAIW, Lurah, Pengadilan Agama), lalu mengarsipkan
Berkas AIW
20 Terlaksanan menit ya Ikrar Wakaf
Berkas AIW
10 Ditandatan menit ganinya AIW
Berkas AIW Berkas AIW
20 Terbuatnya menit Salinan AIW arsip 5 Terserahka menit nnya AIW dan salinannya
Keterangan
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
1
Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002
SOP PENDAFTARAN NIKAH Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan
Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Pengadministrasi Umum yang mampu
Nikah , talak dan Rujuk
2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3
4 5 6 7
menangangi administrasi
3
Perkawinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 /2014 tentang PNBP NR Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Nikah tahun 2013 SK Dirjen Bimas islam No DJ.II/1142 Th 2013 Surat edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/DJ.II/HM.01/3327/ 2014 tentang PP No 48 Tahun 2014
rapi
Keterkaitan :
Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Berkas 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : Pendaftaran Nikah Mutu Baku
Peringatan : Biaya pencatatan Nikah sebesar Rp. 600.000., dan Rp. 0.,-(di KUA) Pelaksana No.
Akivitas
Pemohon /Catin
Pengadmis. Umum bag. Pendaftaran
Bank
Ka. KUA
Penghul u/P3N
1 Mengajukan pemberitahuan kehendak nikah dan membayar pencatatan
2
4
Mendidposisikan berkas tersebut kepada salah satu Penghulu/P3N
5
memeriksa catin dan hasilnya ditulis di blangko NB, membuat penetapan atau penolakan nikah , meminta pengadministrasi umum membuatkan (NC) jika ditolak, maka dikembalikan, dibuatkan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan (N8) dan Penolakan (N9)
Persyaratan/ Perlengkapan 1. Blangko N1, N2 dan N4 2. Fotocopi KTP, KK, KTP Wali 3. Foto 2x 3 4 lembar 4. Surat pernyataan belum menikah
Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen kemudian memberikan bukti pendaftaran nikah (blanko model N7)
3 Pemohon/catin melakukan penyetoran Kas PNBP NR melalui Bank Persepsi
Memiliki Kemampuan menulis yang baik dan
jika pemohon /catin menghendaki pernikahan di luar KUA
Tidak
Ya
Wa ktu
Output
5 Lengkap me syarat nit dan biaya
Satu bundel berkas nikah lengkap dengan bukti pendaftaran (blangko N7) dan NB dalam Map KUA
5 Diterima me nya nit berkas syarat nikah
Menyetor Rp. 600.000,-
unp redi cta bel
diterima nya slip penyetor an
Satu bundel berkas yang memenuhi syarat dan lembar disposisi
2 diberika me n nit disposisi
Satu bundel berkas nikah lengkap
20 me nit
Keterangan
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
2
Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002
SOP PELAKSANAAN AKAD DAN PENCATATAN NIKAH Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan
Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Penghulu 3 Memahami Hukum Munakahat
Nikah , talak dan Rujuk
2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perkawinan
3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang
4 5 6 7
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 /2014 tentang PNBP NR Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Nikah tahun 2013 SK Dirjen Bimas islam No DJ.II/1142 Th 2013 Surat edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/DJ.II/HM.01/3327/ 2014 tentang PP No 48 Tahun 2014
Keterkaitan : Wali, Pengantin dan Saksi
Peralatan / Perlengkapan : Ruang akad, Meja, Berkas, Model NB dan ATK
Peringatan :
Pencatatan dan menghimpun data : Berkas Pencatatan Nikah Pelaksana
No.
Akivitas
1
Memeriksa kondisi wali, saksi dan pengantin sesuai model NB dan terjadwal dalam model NC
2
Penghulu
Wali
Pengantin
Mutu Baku Saksi
Persyaratan/ Perlengkapan
terperiksanya 15 menit Wali, Saksi dan Pengantin
Memandu akad nikah
4
5
Melaksanakan Nikah
Output
Model NB, Model NC
Model NB
3
Waktu
Akad Model NB
30 Dipandunya menit pelaksanaan Akad Nikah
50 Terlaksananya menit Akad Nikah
Menandatangani Model NB
Model NB
20 Tertandatangan menit inya Model NB
Mengarsipkan Model NB
Model NB
5 menit Terarsipnya Model NB
Menyerahkan Kutipan Akta Nikah kepada Pengantin
Kutipan Akta Nikah
2 menit Terserahkannya Kutipan Akts Nikah
Keterangan
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
27 April 2010
Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001
SOP PENYUSUNAN PROGRAM KERJA DAN JADWAL KEGIATAN SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja Kementerian Agama Kabupaten 2 Program Kerja Bidang Urais Kanwil Kemenag 3 Program Kerja Direktorat Urais 4 Visi Misi Seksi Urais 5 DIPA Kantor Kemenag Kab. Kulon Progo 6 KUA Kecamatan Peringatan : 1 Program kerja yang disusun harus disesuaikan dengan visi misi dan ketersediaan DIPA
Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Perencanaan dan Tata Kerja 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana 4 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran
Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Komputer dan Printer 3 ATK
Pencatatan dan menghimpun data : 1 Tupoksi Kantor Kementerian Agama di Seksi Urais 2 Tupoksi Bidang Urais Kementerian Agama Prov. DIY
Pelaksana Kepala Kantor Kemenag
Mutu Baku
No.
Akivitas
1
Menyiapkan Rapat Kooordinasi dengan Stakeholder dan Seluruh Pegawai Seksi Urais
2
Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
3
Merumuskan Program Kerja Seksi Urais
4
Pengetikan/ Penyusunan Konsep Program Kerja Seksi Urais
Konsep Program Kerja Seksi Urais
15 Naskah Menit Program Kerja Seksi Urais
5
Menetapkan Program Kerja Seksi Urais
Naskah Program Kerja Seksi Urais
10 Program Kerja Menit Seksi Urais
Kasi Urais
Pelaksana
Persyaratan / Perlengkapan
Waktu
Ruang rapat, 1 jam meja kursi, undangan, daftar hadir, laptop, LCD
Ruang rapat, meja kursi, undangan, daftar hadir, laptop, LCD, ATK Ruang rapat, meja kursi, undangan, daftar hadir, laptop, LCD, ATK
Output
Keterangan
Tersiapkannya tempat penyelenggaraa n rapat koordinasi
2 jam Terselenggara rapat koordinasi
1 jam Konsep Program Kerja Seksi Urais
6
6
Menyusun Time Schedule/Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Program Kerja Seksi Urais
1 jam Konsep Time Schedule/Jadwa l Pelaksanaan Kegiatan
7
Mengetik Konsep Time Schedule/Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Konsep Time Schedule/ Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
30 Naskah Time menit Schedule/ Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
8
Menetapkan Time Schedule/Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Naskah Time Schedule/ Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
15 Time Schedule/ menit Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
9
Mengarsipkan
Program Kerja dan Time Schedule/ Jadwal Kegiatan
5 menit Arsip
Pelaksana,
Andi Haerawati Jamalia, S. HI NIP 19860324 201101 2 012
7
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
27 April 2010
Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001
SOP PEMBAGIAN PELAKSANAAN TUGAS STAF Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Keterkaitan : 1 Jumlah Pegawai 2 Program Kerja 3 Tupoksi Seksi Urais Peringatan : 1 Pembagian tugas harus disesuaikan dengan kompetensi staf yang ada
Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Perencanaan dan Tata Kerja 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana 4 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran
Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Komputer dan Printer 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : 1 Uraian Tugas Pegawai 2 Kompetensi Pegawai
Pelaksana No.
Akivitas
Kepala Kantor Kemenag
Kasi Urais
Mutu Baku Pelaksana
Persyaratan / Perlengkapan
Waktu
Output
1
Mengidentifikasi Tupoksi Seksi Urais
Peraturan Perundangundangan tentang fungsi dan tugas pokok Seksi Urais
30 Rincian Tupoksi menit Seksi Urais
2
Mengidentifikasi Kompetensi Pegawai Urais
Biodata pegawai Seksi Urais
30 Diketahui menit kompetensi pegawai Seksi Urais
3
Merumuskan Rincian Tugas Seksi Urais
Rincian Tupoksi Seksi Urais
2 jam Konsep Rumusan Rincian Tugas Seksi Urais
4
Mengetik Merumuskan Rincian Tugas Seksi Urais
Konsep Rumusan Rincian Tugas Seksi Urais
30 Naskah Rincian menit Tugas Seksi Urais
5
Membagi Tugas Seksi Urais pada Staf
Naskah Rincian 5 menit Tugas Seksi Urais, Data kompetensi pegawai Seksi Urais
6
Meminta Persetujuan Atasan
Naskah Pembagian 5 menit Paraf/tanda Tugas Seksi Urais tangan
7
Memberikan Surat Penugasan pada Staf
Naskah Pembagian 5 menit Naskah/Surat Tugas Seksi Urais Tugas Pegawai Seksi Urais
Terwujudnya pembagian tugas Pegawai Seksi Urais
Keterangan
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
27 April 2010
Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001
SOP PENYIAPAN KONSEP RUMUSAN KEBIJAKSANAAN PIMPINAN YANG TERKAIT DENGAN SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja Kantor Kemenag 2 Visi Misi dan Tupoksi Urais Peringatan : 1 Disusun sesuai dengan arahan dari pimpinan
Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Perencanaan dan Tata Kerja 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana 4 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran
Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Komputer dan Printer 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : 1 Mencatat permasalahan pimpinan yang terkait dengan Seksi Urais
Pelaksana No.
Akivitas
Kepala Kantor Kemenag
Kasi Urais
Mutu Baku Pelaksana
Persyaratan/ Perlengkapan
Waktu
Output
1
Menerima Disposisi
Surat masuk dan 5 menit Disposisi/ disposisi pimpinan perintah atasan
2
Mempelajari Maksud dan Tujuan Surat Masuk / Permohonan
Surat masuk dan disposisi pimpinan, peraturan terkait
15 Diketahui maksud menit dan tujuan surat masuk/ permohonan
3
Membuat Rumusan Kebijakan Pimpinan
Surat masuk dan disposisi pimpinan, peraturan terkait
1 jam Konsep rumusan kebijakan pimpinan
4
Mengetik Rumusan Kebijakan Pimpinan
Konsep rumusan 15 Naskah rumusan kebijakan pimpinan menit kebijakan pimpinan
5
Menyampaikan Rumusan Kebijakan pada Pimpinan
Naskah rumusan 5 menit Paraf dan Tanda kebijakan pimpinan tangan/ Persetujuan Atasan
6
Melaksanakan Tugas Sesuai dengan Perintah/ Kebijakan Pimpinan
Surat tugas dan naskah rumusan kebijakan pimpinan
7
Menyusun dan Mengetik Laporan Pelaksanaan Tugas
Catatan/ 30 Tersusun naskah dokumentasi menit laporan pelaksanaan tugas pelaksanaan tugas kebijakan pimpinan
8
Melaporkan Pelaksanaan Tugas pada Pimpinan
Naskah laporan pelaksanaan tugas
2 jam Terlaksana tugas kebijakan pimpinan
15 Paraf dan Tanda menit tangan/ Persetujuan Atasan
Keterangan
Situasional sesuai permasalahan yang dihadapi
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
27 April 2010
Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001
SOP RAPAT KOORDINASI BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji 3 Visi Misi dan Program Kerja Seksi Urais Keterkaitan : 1 Kepala KUA Kecamatan 2 Dinas/Instansi terkait 3 Ormas Islam/Lembaga terkait 4 Kepala Kantor dan para seksi/Penyelenggara 5 DIPA dan POK DIPA Peringatan : 1 Dilaksanakan sesuai dengan Tupoksi dan Program Kerja Seksi Urais
Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Perencanaan dan Tata Kerja 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana 4 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran
Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Laptop dan LCD 3 ATK 4 Gedung dan ruang rapat Pencatatan dan menghimpun data : 1 Data Dinas Instansi Terkait 2 Daftar Hadir 3 Inventarisasi materi rapat
Pelaksana No.
Akivitas
Kepala Kantor Kemenag
Kasi Urais
Mutu Baku Pelaksana
Persyaratan/ Perlengkapan
Waktu
Output
1
Menyiapkan Waktu, Tempat dan Sarana Prasarana
Gedung, ruang rapat, sarana prasarana
30 Tersiapkannya menit tempat penyelenggaraan rapat koordinasi
2
Menyiapkan Data Peserta Rapat Koordinasi
Data instansi/ lembaga terkait
10 Data peserta rapat menit koordinasi
3
Membuat dan Menyampaikan Undangan
Data peserta rapat koordinasi
1 hari Terdistribusi-kan undangan peserta rapat
4
Melaksanakan Rapat Koordinasi
Gedung, ruang rapat, sarana prasarana, peserta rapat
2 jam Terselenggara rapat koordinasi dibidang Urais
5
Merumuskan Hasil Rapat Koordinasi
Hasil keputusan rapat koordinasi
30 Konsep rumusan menit hasil rapat koordinasi
6
Mengetik Rumusan Hasil Rapat Koordinasi
Konsep rumusan hasil rapat koordinasi
15 Naskah keputusan menit rapat koordinasi
7
Mengesahkan Rapat Koordinasi
Naskah keputusan rapat koordinasi
5 menit Paraf/tanda tangan pimpinan rapat
8
Melaporkan pada Atasan
Naskah keputusan rapat koordinasi
5 menit Paraf/tanda tangan atasan
9
Mengarsipkan Laporan
Naskah keputusan rapat koordinasi
5 menit Arsip
Keterangan
Pelaksana,
Andi Haerawati Jamalia, S. HI NIP 19860324 201101 2 012
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
27 April 2010
Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001
SOP MEMIMPIN PELAKSANAAN TUGAS SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum :
Kualifikasi Pelaksana :
1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan)
1 Memahami Manajemen Perkantoran 2 Memahami Tupoksi Urais 3 Mampu berkomunikasi dengan baik
2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas
4 Mampu menggerakkan pegawai
Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji 3 Peraturan-peraturan terkait tugas Urusan Agama Islam Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja Kementerian Agama Kabupaten 2 Visi Misi dan Program Kerja Seksi Urais 3 Pegawai dilingkungan Urais Peringatan : 1 Dalam memimpin harus disesuaikan dengan analisis SWOT dan kemampuan pegawai
5 Sarjana 6 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran Peralatan / Perlengkapan : 1 SK/Surat Tugas 2 Disposisi atasan 3 SK Kegiatan Pencatatan dan menghimpun data : 1 Data pegawai Urais 2 Kompetensi pegawai Urais 3 Kegiatan Seksi Urais
Pelaksana No.
Akivitas
Kepala Kantor Kemenag
Kasi Urais
Mutu Baku Pelaksana
Persyaratan/ Perlengkapan
Waktu
Output
Keterangan
1 Menerima disposisi atasan
Surat masuk, lembar disposisi
5 menit Disposisi/ perintah untuk 1 atasan kegiatan
2 Mempelajari disposisi atasan
Surat masuk, lembar disposisi/ perintah atasan
10 menit Dipahami disposisi/tugas atasan
3 Merumuskan dan menetapkan pelaksanaan tugas Seksi Urais
Rumusan pelaksanaan tugas Seksi Urais
4 Membuat disposisi/ membagi tugas pada staf
Rincian pelaksanaan tugas Seksi Urais
10 menit Pembagian tugas staf
untuk 1 kegiatan
5 Memberikan pengarahan dan motivasi pada staf
Pembagian tugas staf
15 menit Staf memahami tugas dan termotivasi untuk melaksanakan tugas
untuk 1 kegiatan
6 Menggerakkan staf, memimpin pelaksanaan kegiatan
Teori komunikasi dan kepemimpinan, rincian tugas pegawai Seksi Urais
2 jam/ kondisional sesuai jenis kegiatan
7 Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf
Catatan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan
30 menit Diketahui kekurangan, kelebihan dan rekomendasi perbaikan
8 Menyusun laporan kegiatan
Catatan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan, ATK, seperangkat komputer
1 jam
1 jam
Konsep pelaksanaan tugas Seksi Urais
untuk 1 kegiatan untuk 1 kegiatan
Terlaksana untuk 1 kagiatan-kegiatan di kegiatan Seksi Urais dengan baik
Laporan kegiatan Seksi Urais
untuk 1 kegiatan
untuk 1 kegiatan
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
27 April 2010
Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001
SOP PENYUSUNAN KONSEP POK PENGGUNAAN DANA DIPA NR Dasar Hukum : 1 PMA Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan NR 2 PMA Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN dilingkungan Departemen Agama dan perubahannya pada PMA Nomor 2 Tahun 2007 3 PMK Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN 4 Perdirjen Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN 5 Per.Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-32/PB/2009 tentang Mekanisme Penerimaan dan Pencairan PNBP Biaya Pencatatan NR 6 Per Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/449 Tahun 2009 tentang Juknis Pengelolaan Biaya NR Keterkaitan : 1 Pagu DIPA PNBP NR 2 Peraturan-peraturan tentang pengelolaan keuangan negara Peringatan : 1 Penyusunan POK DIPA NR harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pagu DIPA NR
Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Pengelolaan Keuangan 2 Memahami Perencanaan 3 Mampu Mengoperasikan Komputer 4 Sarjana 6 Diklat/Orientasi Perencana Keuangan PNBP NR
Peralatan / Perlengkapan : ### Meja dan Kursi ### Seperangkat Komputer dan Printer ### ATK ### DIPA Kantor Kemenag Pencatatan dan menghimpun data : ### Estimasi penerimaan DIPA NR ### Data pagu DIPA NR ### Program Kerja Seksi Urais ### Program Kerja KUA Kecamatan
Pelaksana No.
Akivitas
Kepala Kantor Kemenag
Kasi Urais
Mutu Baku Pelaksana
Persyaratan/ Perlengkapan
Waktu
Output
Keterangan
1
Membuat dan Menetapkan Estimasi Penerimaan DIPA NR
Data penerimaan biaya NR, ATK, kalkulator
30 Estimasi penerimaan dana menit DIPA NR
untuk 1 tahun
2
Merekap Program Kerja dan Kegiatan Seksi Urais dan KUA yang Dibiayai dari DIPA NR
Program Kerja Seksi Urais, Program Kerja KUA, ATK, seperangkat komputer
2 jam Daftar kegiatan Seksi Urais dan KUA yang dibiayai dari DIPA PNBP NR
untuk 1 tahun
3
Menetapkan Program Kerja dan Kegiatan Seksi Urais dan KUA yang Dibiayai dari DIPA NR
Daftar kegiatan Seksi Urais dan KUA yang dibiayai dari DIPA PNBP NR
15 Keputusan Program Kerja dan untuk 1 tahun menit Kegiatan Seksi Urais dan KUA yang dibiayai dari DIPA PNBP NR
4
Menghitung dan Merumuskan Kegiatan Urais dan KUA yang dibiayai dari Anggaran DIPA NR
Daftar kegiatan, kalkulator, ATK
1 hari Daftar perhitungan dana DIPA untuk 1 tahun PNBP NR per kegiatan Seksi Urais dan KUA
5
Menyusun Konsep POK Penggunaan DIPA NR
Seperangkat komputer, ATK, daftar perhitungan dana DIPA PNBP NR per kegiatan Seksi Urais dan KUA
1 jam Konsep POK penggunaan untuk 1 tahun DIPA NR dilingkungan Kantor Kemenag dan KUA Kecamatan
6
Mengajukan Pengesahan POK Penggunaan DIPA NR
Konsep POK penggunaan DIPA NR dilingkungan Kantor Kemenag dan KUA Kecamatan
1 jam Paraf/tanda tangan/ persetujuan
7
Mengarsipkan
POK penggunaan DIPA NR 5 menit Arsip dilingkungan Kantor Kemenag dan KUA Kecamatan
untuk 1 tahun
untuk 1 tahun
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
27 April 2010
Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001
SOP RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja 2 KUA Kecamatan 3 Para Pejabat dilingkungan Kemenag 4 Seluruh pegawai Seksi Urais 5 Para stakeholder Peringatan : 1 Kegiatan evaluasi harus dilaksanakan secara obyektif dengan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen demi perbaikan dimasa mendatang
Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Prinsip-prinsip Manajemen 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana/D.III/SLTA 4 Diklat/Orientasi tentang Manajemen Perkantoran Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Laptop dan LCD 3 ATK 4 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Seksi Urais Pencatatan dan menghimpun data : 1 Data-data kegiatan Seksi Urais 2 Tanggapan peserta evaluasi/stakeholder 3 Rekomendasi rapat evaluasi
Pelaksana No.
Akivitas
Kepala Kantor Kemenag
Kasi Urais
Mutu Baku Pelaksana
Persyaratan/ Perlengkapan
Waktu
Output
1 Menyiapkan Waktu, Tempat dan Sarana Prasarana
Gedung, ruang rapat, sarana prasarana
30 Tersiapkannya menit tempat penyelenggaraan rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
2 Menentukan Peserta Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Seksi Urais
Data nama pejabat/instansi terkait dengan tugas Seksi Urais
15 Daftar peserta rapat menit evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
3 Membuat dan Menyampaikan Undangan
Data peserta rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
1 hari Terdistribusikan undangan peserta rapat
4 Melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Seksi Urais
Gedung, ruang rapat, sarana prasarana, peserta rapat, laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Urais
2 jam Terselenggara rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
5 Menyusun Hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Seksi Urais
Hasil keputusan rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
30 Naskah hasil rapat menit evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
6 Melaporkan pada Atasan
Naskah keputusan rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
5 menit Paraf/tanda tangan/ persetujuan atasan
7 Mengarsipkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
Naskah keputusan rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais
5 menit Arsip
Keterangan
Pelaksana,
Andi Haerawati Jamalia, S. HI NIP 19860324 201101 2 012
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif
27 April 2010
Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001
SOP PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN KEGIATAN SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji 3 Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Seksi Urais Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja Kantor Kemenag 2 Visi Misi dan Program Kerja Bidang Urais Kanwil 3 Visi Misi dan Program Kerja Seksi Urais 4 Seluruh Pelaksana pada Seksi Urais Peringatan : 1 Harus dibuat sesuai dengan prinsip Sakip dan Lakip
Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Prinsip-prinsip Manajemen 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana/D.III/SLTA 4 Diklat/Orientasi tentang Manajemen Perkantoran
Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Komputer dan Printer 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : 1 Data kegiatan Seksi Urais 2 Data kegiatan KUA Kecamatan 3 Data laporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Urais 4 Data laporan pelaksanaan kegiatan di KUA Kec.
Pelaksana Kepala Kantor Kemenag
Mutu Baku
No.
Akivitas
1
Menyusun kerangka/ sistematika laporan
ATK, meja kursi, seperangkat komputer, pedoman menyusun laporan
2
Mengumpulkan data kegiatan di Seksi Urais dan KUA
Data laporan kegiatan 3 hari Daftar laporan Seksi Urais dan KUA kerja pelaksanaan kegiatan Seksi Urais dan KUA
3
Menyusun konsep laporan
Sistematika dan data laporan kegiatan Seksi Urais dan KUA
5 hari Tersusun kerja konsep laporan tahunan
4
Meneliti konsep laporan
Konsep laporan, sistematika, pedoman penyusunan laporan
2 jam Terverifikasi konsep laporan
5
Mencetak laporan
Seperangkat komputer, printer, ATK
30 Naskah laporan menit tahunan
6
Penandatanganan laporan
Naskah laporan tahunan
7
Menyampaikan laporan pada atasan
Naskah laporan tahunan, surat pengantar
Kasi Urais
Pelaksana
Persyaratan / Perlengkapan
Waktu
Output
30 Tersusun menit kerangka/ sistematika laporan tahunan
Keterangan 1 tahun sekali
5 menit Tanda tangan atasan 30 Terkirim menit laporan tahunan
Dikirim ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng
Pelaksana,
Andi Haerawati Jamalia, S. HI NIP 19860324 201101 2 012
Compatibility Report for SOP KUA- Copy.xls Run on 30/09/2015 11:03 The following features in this workbook are not supported by earlier versions of Excel. These features may be lost or degraded when you save this workbook in an earlier file format. Minor loss of fidelity Some cells or styles in this workbook contain formatting that is not supported by the selected file format. These formats will be converted to the closest format available.
# of occurrences 2