Sop Kua [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)



KANTOR KEMENTERIAN AG KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



4



Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002



SOP PEMBUATAN DUPLIKAT AKTA NIKAH Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,Talak dan Rujuk 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 4 Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan 5 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Nikah



Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Pengadministrasi Umum yang mampu menangangi administrasi 3 Memiliki Kemampuan menulis yang baik dan rapi



Keterkaitan :



Peralatan / Perlengkapan : Ruang Kerja, Meja, Kursi, Berkas Pengajuan, Register dan ATK



Peringatan :



Pencatatan dan menghimpun data : Duplikat Akta Nikah Pelaksana



Mutu Baku



No.



Akivitas



1



Mengajukan permbuatan duplikat akta nikah



Berkas Pengajuan Duplikat Akta Nikah



2



Validasi permohonan Duplikat Akta Nikah



Berkas Pengajuan 5 menit Terperiksanya dan validnya berkas Pengajuan



Pemohon Pengadm Kepala . Umum KUA



Tidak



Waktu



Output



tersampaikanny a Dokumen 3 menit Pengajuan Duplikat Akta Nikah



3



Mencari data pemohon dalam Register dan menyalin data register ke dalam Duplikat Akta Nikah



4



Menandatangani Duplikat Akta Nikah



Foto Copy buku nikah



5



Menyimpan/ mengarsipkan salinan berkas Pengajuan ke dalam Filling Kabinet sesuai kode arsip.



Duplikat Akta nikah



6



Memperoleh nikah



Berkas 2 menit diserahkannya Pengajuan, Filling Duplikat Akta Kabinet Nikah pada Pemohon



duplikat



akta



Ya



Persyaratan/ Perlengkapan



Berkas Pengajuan 15 Tersusunnya dan register, menit Duplikat Akta Duplikat Akta Nikah Nikah



5 menit Tertandatangan inya Duplikat Akta Nikah 10 Tersimpannya menit berkas pegajuan dalam tata kearsipan



Keterangan



KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)



KANTOR KEMENTERIAN AG KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



3



Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002



SOP LEGALISIR BUKU NIKAH/KUTIPAN AKTA NIKAH Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan



Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Pengadministrasi Umum yang mampu menangangi administrasi 3 Memiliki Kemampuan menulis yang baik dan rapi



Nikah , talak dan Rujuk



2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perkawinan



3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang



4 5 6 7



Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 /2014 tentang PNBP NR Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Nikah tahun 2013 SK Dirjen Bimas islam No DJ.II/1142 Th 2013 Surat edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/DJ.II/HM.01/3327/ 2014 tentang PP No 48 Tahun 2014



Keterkaitan :



Peralatan / Perlengkapan : Ruang akad, Meja, Berkas, Model NB dan ATK



Peringatan :



Pencatatan dan menghimpun data : Berkas Nikah Pelaksana



Mutu Baku



No.



Akivitas



1



Mengajukan legalisir buku nikah dengan menyerahkan fotocopy Kutipan Akta Nikah yang akan dilegalisir



Foto Copy buku terserahkannya nikah, buku nikah kelengkapan asli 2 menit persyaratan nikah



2



Menstempel fotocopy Kutipan Akta Nikah yang akan dilegalisir.



Foto Copy buku 2 menit terstempelnya nikah, buku nikah Kutipan Akta asli Nikah yang telah di legalisir



3



Mengecek kebenaran dokumen, apakah sesuai dengan aslinya. Jika tidak,dokumen dikembalikan, jika ya, dokumen ditandatangani.



4



Pengadm.Umum nomor legalisir



memberi



Foto Copy buku nikah



3 menit Memberi Nomor legalisir dan tanggal



5



Pemohon mendapatkan Legalisir Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah



Foto Copy buku



2 menit diserahkannya Legalisir Buku Nikah



Pengadm Kepala Pemohon . Umum KUA



Tidak



Persyaratan/ Perlengkapan



Waktu



Output



Foto Copy buku 2 menit Terperiksanya nikah, buku nikah Keaslian asli Dokumen salinan/Fotocop y dan ditandatangani Ya



Keterangan



KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



5



Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002



SOP PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF (AIW) Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria;



Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Pengadministrasi Umum yang mampu



2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak 3 4 5 6 7



Keterkaitan : Pemohon Akta Ikrar Wakaf, Lurah, PPAIW : Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Peringatan : Pelaksana No.



menangangi administrasi



dan Rujuk; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik; Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 1978 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Kepala Kanwil Depag Provinsi/ Setingkat di seluruh Indonesia untuk mengangkat/memberhentikan setiap Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf



Akivitas



Saksi



Nadzir



Pemohon/ Wakif



Kepala/PP Pelaksa AIW na



1 Menyerahkan berkas Persyaratan ke PPAIW untuk melakukan Ikrar wakaf 2 Validasi AIW



Persyaratan



Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Berkas 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : Pendaftaran Nikah Mutu Baku Persyaratan/ Perlengkapan



Waktu



Output



Berkas Syarat AIW



Diserahkan 3 nya berkas menit syarat AIW Tidak



Berkas Syarat AIW



15 Validnya menit Berkas syarat AIW



Ya 3 Melaksanakan Ikrar Wakaf



4 Menandatangani AIW di atas materai (W1, W2) dan membubuhi stempel. 5 Pembuatan Salinan AIW (W2a), dan mengarsipkannya 6 Menyerahkan Salinan AIW pada yang berhak (Wakif, Nadzir, PPAIW, Lurah, Pengadilan Agama), lalu mengarsipkan



Berkas AIW



20 Terlaksanan menit ya Ikrar Wakaf



Berkas AIW



10 Ditandatan menit ganinya AIW



Berkas AIW Berkas AIW



20 Terbuatnya menit Salinan AIW arsip 5 Terserahka menit nnya AIW dan salinannya



Keterangan



KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



1



Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002



SOP PENDAFTARAN NIKAH Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan



Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Pengadministrasi Umum yang mampu



Nikah , talak dan Rujuk



2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3



4 5 6 7



menangangi administrasi



3



Perkawinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 /2014 tentang PNBP NR Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Nikah tahun 2013 SK Dirjen Bimas islam No DJ.II/1142 Th 2013 Surat edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/DJ.II/HM.01/3327/ 2014 tentang PP No 48 Tahun 2014



rapi



Keterkaitan :



Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Berkas 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : Pendaftaran Nikah Mutu Baku



Peringatan : Biaya pencatatan Nikah sebesar Rp. 600.000., dan Rp. 0.,-(di KUA) Pelaksana No.



Akivitas



Pemohon /Catin



Pengadmis. Umum bag. Pendaftaran



Bank



Ka. KUA



Penghul u/P3N



1 Mengajukan pemberitahuan kehendak nikah dan membayar pencatatan



2



4



Mendidposisikan berkas tersebut kepada salah satu Penghulu/P3N



5



memeriksa catin dan hasilnya ditulis di blangko NB, membuat penetapan atau penolakan nikah , meminta pengadministrasi umum membuatkan (NC) jika ditolak, maka dikembalikan, dibuatkan surat pemberitahuan kekurangan persyaratan (N8) dan Penolakan (N9)



Persyaratan/ Perlengkapan 1. Blangko N1, N2 dan N4 2. Fotocopi KTP, KK, KTP Wali 3. Foto 2x 3 4 lembar 4. Surat pernyataan belum menikah



Menerima dan mengecek kelengkapan dokumen kemudian memberikan bukti pendaftaran nikah (blanko model N7)



3 Pemohon/catin melakukan penyetoran Kas PNBP NR melalui Bank Persepsi



Memiliki Kemampuan menulis yang baik dan



jika pemohon /catin menghendaki pernikahan di luar KUA



Tidak



Ya



Wa ktu



Output



5 Lengkap me syarat nit dan biaya



Satu bundel berkas nikah lengkap dengan bukti pendaftaran (blangko N7) dan NB dalam Map KUA



5 Diterima me nya nit berkas syarat nikah



Menyetor Rp. 600.000,-



unp redi cta bel



diterima nya slip penyetor an



Satu bundel berkas yang memenuhi syarat dan lembar disposisi



2 diberika me n nit disposisi



Satu bundel berkas nikah lengkap



20 me nit



Keterangan



KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



2



Kepala Disahkan Oleh Ir. La Maidu, M. Pd NIP. 196212311986021002



SOP PELAKSANAAN AKAD DAN PENCATATAN NIKAH Dasar Hukum : 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan



Kualifikasi Pelaksana : 1 SMU/S1 2 Penghulu 3 Memahami Hukum Munakahat



Nikah , talak dan Rujuk



2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perkawinan



3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang



4 5 6 7



Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 /2014 tentang PNBP NR Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah Juknis Pengisian dan Penulisan Blangko Nikah tahun 2013 SK Dirjen Bimas islam No DJ.II/1142 Th 2013 Surat edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/DJ.II/HM.01/3327/ 2014 tentang PP No 48 Tahun 2014



Keterkaitan : Wali, Pengantin dan Saksi



Peralatan / Perlengkapan : Ruang akad, Meja, Berkas, Model NB dan ATK



Peringatan :



Pencatatan dan menghimpun data : Berkas Pencatatan Nikah Pelaksana



No.



Akivitas



1



Memeriksa kondisi wali, saksi dan pengantin sesuai model NB dan terjadwal dalam model NC



2



Penghulu



Wali



Pengantin



Mutu Baku Saksi



Persyaratan/ Perlengkapan



terperiksanya 15 menit Wali, Saksi dan Pengantin



Memandu akad nikah



4



5



Melaksanakan Nikah



Output



Model NB, Model NC



Model NB



3



Waktu



Akad Model NB



30 Dipandunya menit pelaksanaan Akad Nikah



50 Terlaksananya menit Akad Nikah



Menandatangani Model NB



Model NB



20 Tertandatangan menit inya Model NB



Mengarsipkan Model NB



Model NB



5 menit Terarsipnya Model NB



Menyerahkan Kutipan Akta Nikah kepada Pengantin



Kutipan Akta Nikah



2 menit Terserahkannya Kutipan Akts Nikah



Keterangan



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



27 April 2010



Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001



SOP PENYUSUNAN PROGRAM KERJA DAN JADWAL KEGIATAN SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja Kementerian Agama Kabupaten 2 Program Kerja Bidang Urais Kanwil Kemenag 3 Program Kerja Direktorat Urais 4 Visi Misi Seksi Urais 5 DIPA Kantor Kemenag Kab. Kulon Progo 6 KUA Kecamatan Peringatan : 1 Program kerja yang disusun harus disesuaikan dengan visi misi dan ketersediaan DIPA



Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Perencanaan dan Tata Kerja 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana 4 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran



Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Komputer dan Printer 3 ATK



Pencatatan dan menghimpun data : 1 Tupoksi Kantor Kementerian Agama di Seksi Urais 2 Tupoksi Bidang Urais Kementerian Agama Prov. DIY



Pelaksana Kepala Kantor Kemenag



Mutu Baku



No.



Akivitas



1



Menyiapkan Rapat Kooordinasi dengan Stakeholder dan Seluruh Pegawai Seksi Urais



2



Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder



3



Merumuskan Program Kerja Seksi Urais



4



Pengetikan/ Penyusunan Konsep Program Kerja Seksi Urais



Konsep Program Kerja Seksi Urais



15 Naskah Menit Program Kerja Seksi Urais



5



Menetapkan Program Kerja Seksi Urais



Naskah Program Kerja Seksi Urais



10 Program Kerja Menit Seksi Urais



Kasi Urais



Pelaksana



Persyaratan / Perlengkapan



Waktu



Ruang rapat, 1 jam meja kursi, undangan, daftar hadir, laptop, LCD



Ruang rapat, meja kursi, undangan, daftar hadir, laptop, LCD, ATK Ruang rapat, meja kursi, undangan, daftar hadir, laptop, LCD, ATK



Output



Keterangan



Tersiapkannya tempat penyelenggaraa n rapat koordinasi



2 jam Terselenggara rapat koordinasi



1 jam Konsep Program Kerja Seksi Urais



6



6



Menyusun Time Schedule/Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



Program Kerja Seksi Urais



1 jam Konsep Time Schedule/Jadwa l Pelaksanaan Kegiatan



7



Mengetik Konsep Time Schedule/Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



Konsep Time Schedule/ Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



30 Naskah Time menit Schedule/ Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



8



Menetapkan Time Schedule/Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



Naskah Time Schedule/ Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



15 Time Schedule/ menit Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



9



Mengarsipkan



Program Kerja dan Time Schedule/ Jadwal Kegiatan



5 menit Arsip



Pelaksana,



Andi Haerawati Jamalia, S. HI NIP 19860324 201101 2 012



7



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



27 April 2010



Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001



SOP PEMBAGIAN PELAKSANAAN TUGAS STAF Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Keterkaitan : 1 Jumlah Pegawai 2 Program Kerja 3 Tupoksi Seksi Urais Peringatan : 1 Pembagian tugas harus disesuaikan dengan kompetensi staf yang ada



Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Perencanaan dan Tata Kerja 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana 4 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran



Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Komputer dan Printer 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : 1 Uraian Tugas Pegawai 2 Kompetensi Pegawai



Pelaksana No.



Akivitas



Kepala Kantor Kemenag



Kasi Urais



Mutu Baku Pelaksana



Persyaratan / Perlengkapan



Waktu



Output



1



Mengidentifikasi Tupoksi Seksi Urais



Peraturan Perundangundangan tentang fungsi dan tugas pokok Seksi Urais



30 Rincian Tupoksi menit Seksi Urais



2



Mengidentifikasi Kompetensi Pegawai Urais



Biodata pegawai Seksi Urais



30 Diketahui menit kompetensi pegawai Seksi Urais



3



Merumuskan Rincian Tugas Seksi Urais



Rincian Tupoksi Seksi Urais



2 jam Konsep Rumusan Rincian Tugas Seksi Urais



4



Mengetik Merumuskan Rincian Tugas Seksi Urais



Konsep Rumusan Rincian Tugas Seksi Urais



30 Naskah Rincian menit Tugas Seksi Urais



5



Membagi Tugas Seksi Urais pada Staf



Naskah Rincian 5 menit Tugas Seksi Urais, Data kompetensi pegawai Seksi Urais



6



Meminta Persetujuan Atasan



Naskah Pembagian 5 menit Paraf/tanda Tugas Seksi Urais tangan



7



Memberikan Surat Penugasan pada Staf



Naskah Pembagian 5 menit Naskah/Surat Tugas Seksi Urais Tugas Pegawai Seksi Urais



Terwujudnya pembagian tugas Pegawai Seksi Urais



Keterangan



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



27 April 2010



Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001



SOP PENYIAPAN KONSEP RUMUSAN KEBIJAKSANAAN PIMPINAN YANG TERKAIT DENGAN SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja Kantor Kemenag 2 Visi Misi dan Tupoksi Urais Peringatan : 1 Disusun sesuai dengan arahan dari pimpinan



Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Perencanaan dan Tata Kerja 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana 4 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran



Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Komputer dan Printer 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : 1 Mencatat permasalahan pimpinan yang terkait dengan Seksi Urais



Pelaksana No.



Akivitas



Kepala Kantor Kemenag



Kasi Urais



Mutu Baku Pelaksana



Persyaratan/ Perlengkapan



Waktu



Output



1



Menerima Disposisi



Surat masuk dan 5 menit Disposisi/ disposisi pimpinan perintah atasan



2



Mempelajari Maksud dan Tujuan Surat Masuk / Permohonan



Surat masuk dan disposisi pimpinan, peraturan terkait



15 Diketahui maksud menit dan tujuan surat masuk/ permohonan



3



Membuat Rumusan Kebijakan Pimpinan



Surat masuk dan disposisi pimpinan, peraturan terkait



1 jam Konsep rumusan kebijakan pimpinan



4



Mengetik Rumusan Kebijakan Pimpinan



Konsep rumusan 15 Naskah rumusan kebijakan pimpinan menit kebijakan pimpinan



5



Menyampaikan Rumusan Kebijakan pada Pimpinan



Naskah rumusan 5 menit Paraf dan Tanda kebijakan pimpinan tangan/ Persetujuan Atasan



6



Melaksanakan Tugas Sesuai dengan Perintah/ Kebijakan Pimpinan



Surat tugas dan naskah rumusan kebijakan pimpinan



7



Menyusun dan Mengetik Laporan Pelaksanaan Tugas



Catatan/ 30 Tersusun naskah dokumentasi menit laporan pelaksanaan tugas pelaksanaan tugas kebijakan pimpinan



8



Melaporkan Pelaksanaan Tugas pada Pimpinan



Naskah laporan pelaksanaan tugas



2 jam Terlaksana tugas kebijakan pimpinan



15 Paraf dan Tanda menit tangan/ Persetujuan Atasan



Keterangan



Situasional sesuai permasalahan yang dihadapi



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



27 April 2010



Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001



SOP RAPAT KOORDINASI BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji 3 Visi Misi dan Program Kerja Seksi Urais Keterkaitan : 1 Kepala KUA Kecamatan 2 Dinas/Instansi terkait 3 Ormas Islam/Lembaga terkait 4 Kepala Kantor dan para seksi/Penyelenggara 5 DIPA dan POK DIPA Peringatan : 1 Dilaksanakan sesuai dengan Tupoksi dan Program Kerja Seksi Urais



Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Perencanaan dan Tata Kerja 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana 4 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran



Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Laptop dan LCD 3 ATK 4 Gedung dan ruang rapat Pencatatan dan menghimpun data : 1 Data Dinas Instansi Terkait 2 Daftar Hadir 3 Inventarisasi materi rapat



Pelaksana No.



Akivitas



Kepala Kantor Kemenag



Kasi Urais



Mutu Baku Pelaksana



Persyaratan/ Perlengkapan



Waktu



Output



1



Menyiapkan Waktu, Tempat dan Sarana Prasarana



Gedung, ruang rapat, sarana prasarana



30 Tersiapkannya menit tempat penyelenggaraan rapat koordinasi



2



Menyiapkan Data Peserta Rapat Koordinasi



Data instansi/ lembaga terkait



10 Data peserta rapat menit koordinasi



3



Membuat dan Menyampaikan Undangan



Data peserta rapat koordinasi



1 hari Terdistribusi-kan undangan peserta rapat



4



Melaksanakan Rapat Koordinasi



Gedung, ruang rapat, sarana prasarana, peserta rapat



2 jam Terselenggara rapat koordinasi dibidang Urais



5



Merumuskan Hasil Rapat Koordinasi



Hasil keputusan rapat koordinasi



30 Konsep rumusan menit hasil rapat koordinasi



6



Mengetik Rumusan Hasil Rapat Koordinasi



Konsep rumusan hasil rapat koordinasi



15 Naskah keputusan menit rapat koordinasi



7



Mengesahkan Rapat Koordinasi



Naskah keputusan rapat koordinasi



5 menit Paraf/tanda tangan pimpinan rapat



8



Melaporkan pada Atasan



Naskah keputusan rapat koordinasi



5 menit Paraf/tanda tangan atasan



9



Mengarsipkan Laporan



Naskah keputusan rapat koordinasi



5 menit Arsip



Keterangan



Pelaksana,



Andi Haerawati Jamalia, S. HI NIP 19860324 201101 2 012



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



27 April 2010



Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001



SOP MEMIMPIN PELAKSANAAN TUGAS SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum :



Kualifikasi Pelaksana :



1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan)



1 Memahami Manajemen Perkantoran 2 Memahami Tupoksi Urais 3 Mampu berkomunikasi dengan baik



2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas



4 Mampu menggerakkan pegawai



Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji 3 Peraturan-peraturan terkait tugas Urusan Agama Islam Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja Kementerian Agama Kabupaten 2 Visi Misi dan Program Kerja Seksi Urais 3 Pegawai dilingkungan Urais Peringatan : 1 Dalam memimpin harus disesuaikan dengan analisis SWOT dan kemampuan pegawai



5 Sarjana 6 Diklat Pim IV/Diklat Manajemen Perkantoran Peralatan / Perlengkapan : 1 SK/Surat Tugas 2 Disposisi atasan 3 SK Kegiatan Pencatatan dan menghimpun data : 1 Data pegawai Urais 2 Kompetensi pegawai Urais 3 Kegiatan Seksi Urais



Pelaksana No.



Akivitas



Kepala Kantor Kemenag



Kasi Urais



Mutu Baku Pelaksana



Persyaratan/ Perlengkapan



Waktu



Output



Keterangan



1 Menerima disposisi atasan



Surat masuk, lembar disposisi



5 menit Disposisi/ perintah untuk 1 atasan kegiatan



2 Mempelajari disposisi atasan



Surat masuk, lembar disposisi/ perintah atasan



10 menit Dipahami disposisi/tugas atasan



3 Merumuskan dan menetapkan pelaksanaan tugas Seksi Urais



Rumusan pelaksanaan tugas Seksi Urais



4 Membuat disposisi/ membagi tugas pada staf



Rincian pelaksanaan tugas Seksi Urais



10 menit Pembagian tugas staf



untuk 1 kegiatan



5 Memberikan pengarahan dan motivasi pada staf



Pembagian tugas staf



15 menit Staf memahami tugas dan termotivasi untuk melaksanakan tugas



untuk 1 kegiatan



6 Menggerakkan staf, memimpin pelaksanaan kegiatan



Teori komunikasi dan kepemimpinan, rincian tugas pegawai Seksi Urais



2 jam/ kondisional sesuai jenis kegiatan



7 Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf



Catatan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan



30 menit Diketahui kekurangan, kelebihan dan rekomendasi perbaikan



8 Menyusun laporan kegiatan



Catatan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan, ATK, seperangkat komputer



1 jam



1 jam



Konsep pelaksanaan tugas Seksi Urais



untuk 1 kegiatan untuk 1 kegiatan



Terlaksana untuk 1 kagiatan-kegiatan di kegiatan Seksi Urais dengan baik



Laporan kegiatan Seksi Urais



untuk 1 kegiatan



untuk 1 kegiatan



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



27 April 2010



Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001



SOP PENYUSUNAN KONSEP POK PENGGUNAAN DANA DIPA NR Dasar Hukum : 1 PMA Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan NR 2 PMA Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN dilingkungan Departemen Agama dan perubahannya pada PMA Nomor 2 Tahun 2007 3 PMK Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN 4 Perdirjen Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN 5 Per.Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-32/PB/2009 tentang Mekanisme Penerimaan dan Pencairan PNBP Biaya Pencatatan NR 6 Per Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/449 Tahun 2009 tentang Juknis Pengelolaan Biaya NR Keterkaitan : 1 Pagu DIPA PNBP NR 2 Peraturan-peraturan tentang pengelolaan keuangan negara Peringatan : 1 Penyusunan POK DIPA NR harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pagu DIPA NR



Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Pengelolaan Keuangan 2 Memahami Perencanaan 3 Mampu Mengoperasikan Komputer 4 Sarjana 6 Diklat/Orientasi Perencana Keuangan PNBP NR



Peralatan / Perlengkapan : ### Meja dan Kursi ### Seperangkat Komputer dan Printer ### ATK ### DIPA Kantor Kemenag Pencatatan dan menghimpun data : ### Estimasi penerimaan DIPA NR ### Data pagu DIPA NR ### Program Kerja Seksi Urais ### Program Kerja KUA Kecamatan



Pelaksana No.



Akivitas



Kepala Kantor Kemenag



Kasi Urais



Mutu Baku Pelaksana



Persyaratan/ Perlengkapan



Waktu



Output



Keterangan



1



Membuat dan Menetapkan Estimasi Penerimaan DIPA NR



Data penerimaan biaya NR, ATK, kalkulator



30 Estimasi penerimaan dana menit DIPA NR



untuk 1 tahun



2



Merekap Program Kerja dan Kegiatan Seksi Urais dan KUA yang Dibiayai dari DIPA NR



Program Kerja Seksi Urais, Program Kerja KUA, ATK, seperangkat komputer



2 jam Daftar kegiatan Seksi Urais dan KUA yang dibiayai dari DIPA PNBP NR



untuk 1 tahun



3



Menetapkan Program Kerja dan Kegiatan Seksi Urais dan KUA yang Dibiayai dari DIPA NR



Daftar kegiatan Seksi Urais dan KUA yang dibiayai dari DIPA PNBP NR



15 Keputusan Program Kerja dan untuk 1 tahun menit Kegiatan Seksi Urais dan KUA yang dibiayai dari DIPA PNBP NR



4



Menghitung dan Merumuskan Kegiatan Urais dan KUA yang dibiayai dari Anggaran DIPA NR



Daftar kegiatan, kalkulator, ATK



1 hari Daftar perhitungan dana DIPA untuk 1 tahun PNBP NR per kegiatan Seksi Urais dan KUA



5



Menyusun Konsep POK Penggunaan DIPA NR



Seperangkat komputer, ATK, daftar perhitungan dana DIPA PNBP NR per kegiatan Seksi Urais dan KUA



1 jam Konsep POK penggunaan untuk 1 tahun DIPA NR dilingkungan Kantor Kemenag dan KUA Kecamatan



6



Mengajukan Pengesahan POK Penggunaan DIPA NR



Konsep POK penggunaan DIPA NR dilingkungan Kantor Kemenag dan KUA Kecamatan



1 jam Paraf/tanda tangan/ persetujuan



7



Mengarsipkan



POK penggunaan DIPA NR 5 menit Arsip dilingkungan Kantor Kemenag dan KUA Kecamatan



untuk 1 tahun



untuk 1 tahun



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



27 April 2010



Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001



SOP RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja 2 KUA Kecamatan 3 Para Pejabat dilingkungan Kemenag 4 Seluruh pegawai Seksi Urais 5 Para stakeholder Peringatan : 1 Kegiatan evaluasi harus dilaksanakan secara obyektif dengan berdasarkan prinsip-prinsip manajemen demi perbaikan dimasa mendatang



Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Prinsip-prinsip Manajemen 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana/D.III/SLTA 4 Diklat/Orientasi tentang Manajemen Perkantoran Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Laptop dan LCD 3 ATK 4 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Seksi Urais Pencatatan dan menghimpun data : 1 Data-data kegiatan Seksi Urais 2 Tanggapan peserta evaluasi/stakeholder 3 Rekomendasi rapat evaluasi



Pelaksana No.



Akivitas



Kepala Kantor Kemenag



Kasi Urais



Mutu Baku Pelaksana



Persyaratan/ Perlengkapan



Waktu



Output



1 Menyiapkan Waktu, Tempat dan Sarana Prasarana



Gedung, ruang rapat, sarana prasarana



30 Tersiapkannya menit tempat penyelenggaraan rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



2 Menentukan Peserta Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Seksi Urais



Data nama pejabat/instansi terkait dengan tugas Seksi Urais



15 Daftar peserta rapat menit evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



3 Membuat dan Menyampaikan Undangan



Data peserta rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



1 hari Terdistribusikan undangan peserta rapat



4 Melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Seksi Urais



Gedung, ruang rapat, sarana prasarana, peserta rapat, laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Urais



2 jam Terselenggara rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



5 Menyusun Hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Seksi Urais



Hasil keputusan rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



30 Naskah hasil rapat menit evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



6 Melaporkan pada Atasan



Naskah keputusan rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



5 menit Paraf/tanda tangan/ persetujuan atasan



7 Mengarsipkan hasil rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



Naskah keputusan rapat evaluasi pelaksanaan program kerja Seksi Urais



5 menit Arsip



Keterangan



Pelaksana,



Andi Haerawati Jamalia, S. HI NIP 19860324 201101 2 012



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOMBANA SEKSI BIMAS ISLAM



Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif



27 April 2010



Plh. Kepala Disahkan Oleh H.M. Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd. NIP. 19720204 199503 1 001



SOP PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN KEGIATAN SEKSI URUSAN AGAMA ISLAM Dasar Hukum : 1 KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil Departemen Agama Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota (disempurnakan) 2 KMA Nomor 469 Tahun 2002 tentang Uraian Tugas Organisasi di Lingkungan Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji 3 Peraturan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Seksi Urais Keterkaitan : 1 Visi Misi dan Program Kerja Kantor Kemenag 2 Visi Misi dan Program Kerja Bidang Urais Kanwil 3 Visi Misi dan Program Kerja Seksi Urais 4 Seluruh Pelaksana pada Seksi Urais Peringatan : 1 Harus dibuat sesuai dengan prinsip Sakip dan Lakip



Kualifikasi Pelaksana : 1 Memahami Prinsip-prinsip Manajemen 2 Mampu Mengoperasikan Komputer 3 Sarjana/D.III/SLTA 4 Diklat/Orientasi tentang Manajemen Perkantoran



Peralatan / Perlengkapan : 1 Meja dan Kursi 2 Seperangkat Komputer dan Printer 3 ATK Pencatatan dan menghimpun data : 1 Data kegiatan Seksi Urais 2 Data kegiatan KUA Kecamatan 3 Data laporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Urais 4 Data laporan pelaksanaan kegiatan di KUA Kec.



Pelaksana Kepala Kantor Kemenag



Mutu Baku



No.



Akivitas



1



Menyusun kerangka/ sistematika laporan



ATK, meja kursi, seperangkat komputer, pedoman menyusun laporan



2



Mengumpulkan data kegiatan di Seksi Urais dan KUA



Data laporan kegiatan 3 hari Daftar laporan Seksi Urais dan KUA kerja pelaksanaan kegiatan Seksi Urais dan KUA



3



Menyusun konsep laporan



Sistematika dan data laporan kegiatan Seksi Urais dan KUA



5 hari Tersusun kerja konsep laporan tahunan



4



Meneliti konsep laporan



Konsep laporan, sistematika, pedoman penyusunan laporan



2 jam Terverifikasi konsep laporan



5



Mencetak laporan



Seperangkat komputer, printer, ATK



30 Naskah laporan menit tahunan



6



Penandatanganan laporan



Naskah laporan tahunan



7



Menyampaikan laporan pada atasan



Naskah laporan tahunan, surat pengantar



Kasi Urais



Pelaksana



Persyaratan / Perlengkapan



Waktu



Output



30 Tersusun menit kerangka/ sistematika laporan tahunan



Keterangan 1 tahun sekali



5 menit Tanda tangan atasan 30 Terkirim menit laporan tahunan



Dikirim ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng



Pelaksana,



Andi Haerawati Jamalia, S. HI NIP 19860324 201101 2 012



Compatibility Report for SOP KUA- Copy.xls Run on 30/09/2015 11:03 The following features in this workbook are not supported by earlier versions of Excel. These features may be lost or degraded when you save this workbook in an earlier file format. Minor loss of fidelity Some cells or styles in this workbook contain formatting that is not supported by the selected file format. These formats will be converted to the closest format available.



# of occurrences 2