8 0 66 KB
OBAT LASA/ HIGH ALERT
SOP
No. Dokumen
: SOP/ 018/GF/ AK/ 2017
No. Revisi
:-
Tgl. Terbit
: 2 Februari 2017
Halaman
: 1/2
Pemerintah Kabupaten Lamongan Dinas Kesehatan UPT Puskesmas Dradah
1. Pengertian
Kepala UPT Puskesmas Dradah dr. ENDRIJANTO NIP.19710119 200112 1 004
Obat LASA adalah : pemberian label khusus pada obat-obat yang sering menyebabkan terjadinya kesalahan / kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan
(adverse outcome) seperti obat-obat yang
terlihat mirip dan kedengarannya mirip ( nama obat rupa / dan ucapan mirip / NORUM) atau look alike Sound a like / LASA) HIGH ALERT adalah obat yang terdaftar dalam kategori beresiko tinggi, dapat menyebabkan cedera serius pada pasien jika terjadi 2. Tujuan
kesalahan dalam penggunaannya. Sebagai acuan dan langkah-langkah petugas : 1. Untuk keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (HIGH ALERT medication ). 2. Untuk menghindari kesalahan pemberian obat 3. Menjadi pedoman petugas farmasi ketika menerima obat-obatan
3. Kebijakan
HIGH ALERT SK Kepala Puskesmas Dradah Nomor : 188/ 170/ SK / 413.102.23/ 2017 tentang Peresepan, Pemesanan dan Pengelolaan Obat.
4.Referensi 1. Permenkes Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. 5.Prosedur
1. Petugas farmasi memisahkan obat-obat LASA / HIGH ALERT . 2. Petugas farmasi memberi label “ LASA ” warna merah pada kumpulan obat-obat yg terlihat mirip ( nama obat rupa dan ucapan mirip /NORUM ) ATAU LOOK ALIKE SOUND ALIKE/ LASA ). 3. Petugas farmasi memberi label “HIGH ALERT “ warna hijau pada obat-obatan beresiko tinggi. 4. Petugas farmasi memantau obat-obat LASA / HIGH ALERT
6. Diagram Alir
Petugas farmasi memisahkan obat-obat LASA / HIGH ALERT
memberi label “ LASA” warna merah pada kumpulan obat-obat yg terlihat mirip
memberi label “HIGH ALERT “ warna kuning pada obat-obatan beresiko tinggi
memantau obat-obat LASA / HIGH ALERT
7.Unit Terkait
1. Ruang farmasi 2. Ruang gudang obat 3. Ruang Rawat Inap
Rekaman Historis Perubahan No
Halaman
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan