8 0 321 KB
PENATALAKSANAAN LASERASI KELOPAK MATA No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman :½ UPT Puskesmas Adipala II
dr. Uka Sukaya NIP:197302282005011008
1.
Pengertian
Laserasi kelopak adalah terpotongnya jaringan pada kelopak mata.
2.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan penanganan kasus laserasi kelopak mata.
3.
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor :
4.
Referensi
PMK Nomor 514 Tahun 2015
5.
Prosedur
6.
Diagram Alir
7.
Unit Terkait
1. 2. 3. 4.
Petugas memanggil pasien sesuai urutan. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan status pasien. Petugas mencatat keluhan pasien pada kartu status pasien. Petugas melakukan pengukuran tekanan darah, nadi, menghitung nafas dan suhu bila diperlukan. 5. Pasien menyerahkan kartu rekam medis pada dokter untuk dilakukan pemeriksaan. 6. Dokter melakukan anamnesa - Riwayat terjadinya laserasi 7. Dokter melakukan pemeriksaan fisik. - Visus tidak menurun - Tampak laserasi pada kelopak mata. 8. Dokter menegakkan diagnosis berdasarkan anamnesis, pemeriksaan fisik. 9. Dokter memberikan terapi. - Bersihkan luka apabila diyakini bola mata intak. - Pertimbangkan pemberian profilaksis tetanus - Berikan antibiotik sistemik - Segera rujuk ke dokter spesialis mata untuk mendapatkan penanganan secepatnya 10. Petugas memberikan konseling. - Memberitahu pasien bahwa luka pada kelopak perlu menjalani pembedahan (menutup luka) - Menggunakan alat / kacamata pelindung pada saat bekerja atau berkendara. 11. Petugas mencatat semua yang telah dilakukan dalam kartu status pasien. 12. Petugas mencatat di buku register poli umum dan melakukan simpus.
Unit Ruang Pemeriksaan Umum
PENTALAKSANAAN LASERASI KELOPAK MATA No. Dokumen : No. Revisi UPT Puskesmas Adipala II
DAFTAR TILIK
No
:
Tanggal Terbit : Halaman
:
Kegiatan
Ya
1.
Apakah Petugas memanggil pasien sesuai urutan?
2.
Apakah Petugas mencocokkan identitas pasien dengan status pasien?
3.
Apakah Petugas mencatat keluhan pasien pada kartu status pasien?
4.
Apakah Petugas melakukan pengukuran tekanan darah, nadi, menghitung nafas dan suhu bila diperlukan?
5.
Apakah Pasien menyerahkan kartu rekam medis pada dokter untuk dilakukan pemeriksaan?
6.
Apakah petugas melakukan anamnesa riwayat terjadinya laserasi?
7.
Apakah petugas melakukan pemeriksaan visus dan tampak adanya
Tidak
Tidak Berlaku
laserasi? 8.
Apakah Petugas menegakkan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik?
9.
Apakah petugas memberikan penatalaksanaan dengan pembersihan luka bila yakin tidak ada defek pada bola mata, antibiotik sistemik, injeksi tetanus bila diperlukan, rujuk ke dokter mata?
10.
Apakah dokter memberikan konseling bahwa laserasi kelopak mata harus dilakukan pembedahan?
11.
Apakah Petugas mencatat semua yang telah dilakukan dalam kartu status pasien?
12.
Petugas mencatat di buku register poli umum dan melakukan simpus?
CR : .....................% ………………………………………………..,……….. Pelaksana/Auditor ………………………………………………………….. NIP : ………………………………………………….
2