SOP Ledakan Pasien Outbreak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENETAPAN BILA TERJADI LEDAKAN PASIEN (OUTBREAK) PENYAKIT INFEKSI AIRBORNE No. Dokumen: No. Revisi Halaman /SPOPPI/DIRRSMH/VI/2022



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Tanggal Terbit



00



1/2



Ditetapkan, Direktur RS MITRA HUSADA



1 September 2022 dr. BINA LAURINGGA ANDORA KLB adalah suatu peristiwa yang tejadi secara mendadak atau secara berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan yang normal atau kerusakan ekosistem sehingga diperlukan tindakan darurat dan luar biasa untuk menolon dan menyelamatkan manusia beserta lingkungannya. 1. Memberikan pertolongan medis pada korban bencana baik ditempat kejadian maupun di rumah sakit dengan prinsip instalasi pelayanan medik gawat-darurat sehari-hari. SK.DIR.RSMH NO. /SK-RSMH/VII/22 Tentang Kebijakan Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi RS Sinar KasihToraja.



PERSIAPAN



Peralatan dan fasilitas: 1. Semua fasilitas tersedia di Instalasi Gawat Darurat 2. Aula RS sebagai Tempat Penampungan Darurat 3. Post Satpam di dckat gerbang RS sebagai Pos Penerangan 4. Ambulans dcngan perangkat basic life support yang terdiri dari :  Cervical Collar : 1 buah  Spinal Board : 1 buah  Oropharyngeal Airways beberapa buab & berbagai ukuran  Spctcl lidah : 1 huah  Suction : 1 buah  Ambu Bag + Face mask 2 set (dewasa & anak)  Tabung oksigen  Face mask 1 set  IV Catheter beberapa buah & berbagai ukuran



  



Infusion set : 2 buah Blood set : 2 buah Larutan RL : 5 botol



5. Mobil angkutan RS 6. Alat komunikasi (telepon, megaphone) 7. Brankar, ranjang pasen, kasur, tiang infus dan oksigen



cadangan 8. Pralatan dan obat-obatan sesuai kebutuhan. 9. Kartu Rekam Medis Korban (merah, kuning, dan hijau). 10. Kartu pengenal petugas 11. Kartu izin masuk 12. Formulir permintaan peralatan dan obat-abatanSS.



PROSEDUR



Penanggulangan Bencana Mencakup: 1. Persiapan dan mobilisasi petugas 2. Pengiriman pebtugas ke lokasi bencana 3. Identifikasi korban 4. Triase 5. Tindakan mesdis 6. Tindakan bedah darurat 7. Rujukan dan pindah rawat 8. Penampungan korban 9. Korban meninggal 10. Korban pulang 11. Komunikasi 12. Registrasi 13. Logistik 14. Komsumsi 15. Penerangan 16. Rapat tim penanggulangan bencana 17. Dokumentasi 18. Persetujuan tindakan 19. Penyusunan laporan kerja tim penanggulangan bencana. Persiapan dan Mobilisasi Petugas: 1. Laporan terjadi bencana diterima oleh operator telepon atau cara lain. 2. Operator mengonfkonfirmasi informasi kepada pihak



3. 4. 5. 6. 7.



8.



9.



10.



11.



kepolisian atau pihak lain, setelah menerima informasi lebih rinci mengenai wujud bencana (kebakaran, kereta api terguling, huruhara dsb), waktu terjadinya,pikiraan jumlah korban, kondisi korbab dan lain- lain yang di aanggap perlu. Operator segera melapor ke dokter jaga IGD Dokter jaga IGD segera menghubungi Ketua Tim Penanggulangan Bencana. Sebelum Ketua Tim datang dokter jaga IGD bertindak sebagai ketua Tim. Ketua Tim mempersiapkan peralatan dan obat-obatan di IGD sesuai kapasitas dan perkiraan jumlah korban. Bila diperkirakan jumlah korban lebih dari kapasitas lGD, Ketua Tim menetapkan Aula RS Sinar Kasih Toraja untuk tempat penampungan Darurat dan membentuk Tim Medis Tempat Penampungan Darurat di bantu petugas lain yang dirujuk. Tim Medis Tempat Penampungan Darurat dibantu petugas lain mempersiapkan aula untuk menampung dan menolong korban sesuai kapasitasnya. Petugas kamar bedah, laboratorium dan rontgen mempersiapkan bagian masing-masing untuk melayani korban bencana. Jika dipandang perlu, ketua tim membatalkan semua bedah elektif agar Bagian Bedah dapat memberi pertolongan bedah darurat korban bencana. Satpam segera mengamankan IGD dan lokasi penanggulangan darurat sehingga tidak seorangpun yang bukan petugas tim penanggulangan bencana dikenakan masuk tanpa izin masuk yang sudah dipersiapkan. Mobilisasi Petugas a. Yang dimobilisasi :  Dokter jaga IGD  Dokter Bangsal  Dokter Konsulen on call  Perawat dari IGD, Bedah,  Sopir, satpam, petugas registrasi, dapur dan logistik  Dokter dan perawat RS Sinar Kasih Toraja yang datang secara suka rela.



b. Operator berusaha sedapat mungkin menghubungi para



dokter dan perawat tidak dalam tugas melalui telepon namun tidak menghambat komunikasi tim bencana. c. Bagi yang tidak dapat dihubungi melalul telepon, mobilisasi berlaku spontan (melalui pemberian mass media masyarakat) dan berantai (orang ke orang). d. Semua petugas yang datang melapor ke Ketua Tim Medisi Dokter Jaga IGD. Ketua Tim Medis mencatat dan mengatur pembagian mereka dan selanjutnya segera siap ke pos dan tugas masing-masing. Peneriman Petugas Ke Lokasi Bencana. 1. Ketua Tim Penanggulangan Bencana menetapkan pengiriman petugas ke lokasi bencana berdasarkan pertimbangan :  Lokasi Bencana-dapat/tidak dapat dicapai ambulans.  Keamana Petugas  Informasi mengenai kondisi para korban. 2. Bila telah ditetapkan, ketua tim segera membentuk tim lapangan yang terdiri dari : 1 orang dokter IGD sebagai kepala regu, 2 orang perawat IGD dan 1 orang supir Ambulans. 3. Tim Lapangan ini segera menpersiapkan peralatan yang diperlukan :  Perangkat basic life support  Peralatan lain dan obat-obatan yang diperlukan berdasarkan informasi nlengenai kondisi dan jumlah korban.  Kartu Rekam Medik Korban Bencana  Alat Kornunikasi (telepon genggam) 4. Di lokasi bencana, dokter tim lapangan segera melapor ke Ketua Satgas Penanggulangan Bencana di lanpangan. Semun aktivitas selanjutnya dikoordinasikan dengan Satgas di lokasi dan dengan Ketua Tim Bericana RS. 5. Tugas pokok tim lapangan adalah:  Melakukan triase prehospital.  Melakukan basic life support bagi korban yang



 



 



dalam keadaan gawat darurat. Mengirim korban ke rumah sakit sesuai prioritas. Memberi pertolongan medis kepada korban luka ringan yang tidak memerlukan pertolongan lanjutan di rumah sakit. penampungan korban. Data ini secara terus menerus dikirim ke pos penerangan dan bagian dapur



Registrasi: 1. Petugas regitrasi mendata semua korban yang diterima oleh rumah sakit, terdiri dan Idenfifikasi korban, kondisinya (herdasarkan keterangan dari tim medis) dan tempat penampungan korban. 2. Data ini secara terus menerus dikirim ke pos penerangan dan bagian dapur. Logistik: 1. Petugas tim bencana membuat daftar nama dan banyak peralatan dan obat-obatan yang dibutuhkan. 2. Catatan diteruskan ke ketua tim melalui petugas administrasi. 3. Setelah disetujui dan ditanda tangani oleh ketua tim, daftar diteruskan ke petugas logistik. 4. Petugas logistik menyiapkan peralatan dan obat-ohatan berdasarkan daftar yang telah ditandatangani ketua tim. Semua pengeluaran harus dicatat dan lampirannya diserakan ke petugas administrasi untuk dicocokkan dan untuk penyusunan laporan pertanggung jawaban. Konsumsi: 1. Petugas konsumsi mempersiapkan konsumsi bagi petugas dan korban berdasarkan data dari petugas registrasi. 2. Semua pengeluaran dicatal dan lampirannya diserahkan kepada ketua tim



Penerangan: 1. Petugas penerangan menyiapkan pos penerangan di pos satpam dekat gerbang rumah sakit serta perlengkapan



yang terdiri dari papan pengumuman, megaphone, kartu pengenal untuk keluarga korban dan pengunjung lain. 2. Petugas penerangan menerima informasi dan data korban yang ditolong di rumah sakit melalui petugas registrasi. 3. Petugas penerangan menginformasikan kepada masyarakat yang mencari anggota keluarganya yang ditimpa bencana, dengan cara :  Mencatat data-data korban di papan pengumuman sehingga bisa terbaca oleh masyarakat yang datang mencari keluarganya yang ditimpa bencana.  Petugas penerangan memberikan informasi kepada anggota masyarakat yang mencari informasi anggota keluarganva yang menjadi korban berdasarkan data yang diterima ini. 4. Keluarga korban yang akan menemui korban dibuatkan kartu pengenal. Setiap korban hanya boleh ditemui satu orang. 5. Masyarakat yang mencari anggota keluarga yang hilang dapat diberi kartu masuk guna mengidentifikasi korban anonim, dan hanya diperkenankan masuk ke lokasi penampungan dengan waktu dibatasi 30 menit. Setelah waktunya, pengunjung ini harus kembali ke pos penerangan dan melaporkan hasilnya. 6. Pada bencana massal disebabkan huru-hara, penerangan kepada masyarakat dikoordinasi bersama pihak kepolisian/pihak lain yang berwenang. Keamanan 1. Pengamanan lokasi :  Satpam segera mengamankan lokasi penampungan dan lGD.  IGD di lokasi penampungan korban dinyatakan sehagai daerah tertutup. Semua orang yang tidak berkepentingan diminta keluar/tidak masuk ke lokasi kecuali mempunyai kartu masuk yang dibuat oleh petugas penerangan.



2. Pengaman benda milik korban :  Semua milik korban yang telah diinventaris oleh petugas administrasi, ditempatkan pada tempat penampungan dan djaga agar tidak hilang.  Benda milik korban hanya boleh diambil oleh pemiliknva/keluarganya setelah dikonfirmasikan oleh petugas administrasi.  Milik korban yang akan diambil oleh petugas kepolisian/ pihà k lain untuk barang bukti/keperluan lain, harus membawa surat perintah.  Keluarga/petugas yang mengambil milik korban diminta menandatangani surat penyerahan barang. 3. Satpam juga memperhatikan keamanan rumah sakit, fasilitas rumah sakit,para petugas dan lain-lain yang sianggap perlu 4. Bila dianggap perlu, ketua tim dapat meminta bantuan pihak kepolisian. Rapat Tim Penanggulangan Bencana: 1. ketua tim dapat menyelenggarakan apabila diperlukan untuk koordinasi kerja menentukan upaya-upaya selanjutnya, penyususnan statement untuk media, kepolisian/masyarakat, dan lain-lain yang di pandang perlu. 2. Rapat pimpinanan oleh ketua tim dan dihadiri oleh anggota tim,staf rumah sakit,orang lain yang diundang. 3. Rapat boleh diadakan setiap saat, dengan pertimbangan tidak menghambat kelancaran aktifitas. Dokumentasi: 1. Petugas dokumentasi mengumpulkan semua catatan, data korban, rekam medik korban, pengeluaran dari bagian logistik dan dapur, daftar petugas dan lain-lain yang dianggap penting. 2. Semua catatan ini, berupa fotocopy atau aslinya, di simpan sebagai arsip di sekretariat RS Sinar kasih Toraja. Seorang petugas dokumentasi merekam aktifitas –aktifitas yang penting untuk melengkapi arsip, barang bukti dan identifikasi korban yang tidak dikenal.



Persetujuan tindakan medik: 1. Secara umum berlaku:  Per.Men.Kes.RI No.585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang persetujuan tindakan medik.  Protap persetujuan medis RS Sinar kasih Toraja 2. Petugas media yang menolong korban dalam keadaan gawat darurat (true emergency) dan tidak dapat diminta persetujuan tindakan medis yang akan dilakukan, maka petugas medis dapat melakukan tindakan penyelamatan jiwa/kecacatan dengan pertimbangan:  Jika tindakan medis ditunda akan membahayakan jiwanya.  Dalam keadaan sadar/dapat memberikan persetujuan, korban akan menyetujui tindakan medis telah diterimanya. Penyusunan Laporan Kerja: 1. Ketua Tim ntenyusun laporan kerja dibantu oleh petugas dokumentasi dan orang lain yang ditunjuk oleh Sekretaris Rumah Sakit. 2. Dalam penyusunan laporan ini, ketua tim dapat meminta keterangan dan semua anggota tim yang dianggap penting. 3. Sebelum laporan diserahkan kepada Direktur, ketua tim membahas laporan ini dalam rapat tim agar dapat dikoreksi, disempurnakan dan disepakati bersama. 4. Laporan kerja tim penanggulangan Bencana diserahkan kepada Direktur. 5. Laporan kerja ini merupakan pertanggungjawaban Ketua Tim Penanggulangan Bencana beserta seluruh anggota kepada Direktur.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Instalasi Kamar Bedah Laboratorium Radiologi Satpam Ambulans Bagian Logistik Bagian Dapur