8 0 88 KB
SOP PENGOLAHAN LIMBAH VAKSINASI COVID-19 Dengan Ridho Allah, Kesehatan Anda Tujuan Kami
Ttd Nama Jabatan
No. Dokumen : RSI-SR/SPO/YM/86/2021
No. Revisi : --
Halaman : 1/2
Disiapkan Oleh:
Disetujui Oleh:
Ditetapkan Oleh:
dr. Atika Putri Kabid Yanmed
dr. Tisna Saputri Wadir Medik & Keperawatan
dr. Az Rifki, SpAn, KIC, KMN Direktur
Standar Prosedur Operasional Pengertian
Unit Kerja : Tanggal Terbit : Bidang Pelayanan Medis 18 Januari 2021 Panduan tatalaksana limbah Vaksinasi Covid-19 di RSI SIti Rahmah.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk tatalaksana limbak vaksinasi COVID-19 di RS Islam Siti Rahmah
Kebijakan
JUKNIS Kemenkes tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Prosedur
Pengolahan Limbah Medis Infeksi Tajam 1. Limbah medis tajam dibuang pada safety box. 2. Safety box beserta jarum bekas dimasukkan ke dalam incinerator. 3. RS Siti Rahmah menggunakan Incinerator double Chamber. Pengelolaan Limbah Medis Infeksius Non Tajam 1. Limbah sisa vaksin dikeluarkan dari dalam botol/ampul, kemudian didesinfeksi di dalam tangki desinfeksi. 2. Kemudian, limbah yang sudah didesinfeksi dialirkan ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku . 3. Botol atau ampul yang telah kosong dikumpulkan ke dalam tempat sampah (kantong plastik) berwarna kuning selanjutnya diinsenerasi (dibakar dalam incinerator) kemudian dihancurkan.
Unit Kerja
a. K3RS