18 0 80 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 DI PUSKESMAS KEMBANG TAHUN 2022
A. Pendahuluan
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pengertian Imunisasi adalah
suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan
seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Imunisasi adalah pemberian kekebalan tubuh agar tubuh tahan terhadap
penyakit
yang
sedang
mewabah
atau
berbahaya
bagi
seseorang. Imunisasi berasal dari kata “imun” yang berarti kebal atau resisten. Imunisasi terhadap suatu penyakit hanya akan memberikan kekebalan atau resistensi pada penyakit itu saja, sehingga untuk terhindar dari penyakit lain diperlukan imunisasi dari antigen lainnya. Imunisasi biasanya lebih focus diberikan kepada anak – anak, karena sistem kekebalan tubuh mereka masih belum sebaik orang dewasa, sehingga rentan terhadap serangan penyakit berbahaya. Imunisasi tidak cukup dilakukan satu kali, tetapi harus dilakukan secara bertahap dan lengkap supaya kekebalan tubuh terbentuk dan kebal terhadap suatu penyakit. Tujuan dari diberikannya suatu imunitas dari imunisasi adalah untuk mengurangi
angka
penderita
suatu
penyakit
yang
sangat
membahayakan kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian pada penderitanya.
Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan
Halaman
1
B. Latar Belakang
World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global
Pandemic
dan
Pemerintah
telah
menetapkan
kedaruratan
kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dilakukan mengingat penyebaran COVID-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial,
budaya,
pertahanan
dan
keamanan,
serta
kesejahteraan
masyarakat di Indonesia. Selain itu, atas pertimbangan penyebaran COVID19 berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta
benda,
meluasnya
cakupan
wilayah
terdampak,
serta
menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, telah dikeluarkan juga Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Upaya penanggulangan COVID-19 harus terus dilakukan secara masif dengan
beberapa
strategi
mengingat
pandemi
COVID-19
yang
berkepanjangan telah memberikan dampak besar bagi perekonomian dan kehidupan sosial. Tingkat kerentanan masyarakat juga semakin meningkat yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga
Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan
Halaman
2
diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit melalui upaya vaksinasi.
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Memutuskan mata rantai penularan penyakit akibat Virus Covid-19
2. Tujuan Khusus
a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19 b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 c. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); d. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
D. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan
Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan
Halaman
3
No .
1
Kegiatan
Perencanaan
Rincian Kegiatan
- Penentuan sasaran imunisasi - Perencanaan kebutuhan logistic imunisasi
2
Penyediaan
- Penyediaan vaksin
dan distribusi
- ADS
logistik
- Safety Box - Peralatan cold chain - Hand sanitizer - APD
Untuk menjaga kualitas vaksin tetap tinggi 3
Penyimpanan dan Pemeliharaan Logistik
sejak
diterima
sampai
didistribusikan
ke
tingkat berikutnya (atau digunakan), vaksin harus selalu disimpan pada suhu yang telah ditentukan dan ditempatkan terpisah dari vaksin rutin Untuk terselenggaranya pelayanan imunisasi
4
Penyediaan Tenaga Pelaksana
dan surveilans KIPI, maka setiap jenjang administrasi dan unit pelayanan dari tingkat pusat
sampai
tingkat
puskesmas
harus
memiliki jumlah dan jenis ketenagaan yang sesuai
dengan
standar,
yaitu
persyaratan
kewenangan
mendapatkan
pelatihan
memenuhi
profesi
dan
kompetensi,
serta
petugas yang ditunjuk yang telah diberikan sosialisasi oleh petugas yang terlatih.
Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan
Halaman
4
Kegiatan 5
Pelaksanaan pelayanan
pelaksanaan
vaksinasi
covid-19
dilaksanakan sesuai ketersediaan vaksin dan memperhatikan protocol kesehatan
E. Cara Melaksanakan Kegiatan
Berdasarkan tempatnya, pelayanan vaksinasi covid-19 dilaksanakan di :
1. Dalam Gedung
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di Puskesmas sesuai dengan jadwal yang ditentukan
2. Luar Gedung
Pelaksanaan vaksinasi massal dapat dilakukan di luar Gedung puskesmas misalnya balai desa, atau di tempat lain
Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan
Halaman
5
F. Sasaran
Sasaran vaksinasi disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di puskesmas :
1. Vaksin primer
-
Kelompok umur 6-12 tahun
-
Kelompok umur remaja 12-18 tahun
-
Kelompok umur 18 tahun keatas
-
Masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil)
2. Vaksin booster
-
Kelompok umur 18 tahun keatas
-
Masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil)
Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan
Halaman
6
G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Puskesmas Leyangan dilaksanakan setiap hari di jam kerja, sedangkan pelaksanaan kegiatan di luar Gedung disesuaikan dengan jumlah sasaran dan kesepakatan dengan lintas program atau lintas sektor terkait.
H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
1. Monitoring data cakupan melalui sistem informasi aplikasi P-care vaksin setiap hari 2. Monitoring kualitas pelayanan melalui supervise 3. Kegiatan
evaluasi
pelaksanaan
dan
evaluasi
dampak
melalui
surveilans Covid-19 serta menampung apakah ada hambatan selama proses pelaksanaan.
I. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan
Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan
Halaman
7
1. Pencatatan dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan atau pelayanan oleh pelaksana kegiatan dan penanggungjawab program imunisasi menggunakan format laporan yang telah disediakan dan melakukan input melalui aplikasi P-care Vaksin 2. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan format laporan yang disediakan 3. Evaluasi kegiatan dilakukan setiap 1 bulan sekali pada lokmin bulanan dan disampaikan pada rapat lintas sektor
Mengetahui,
dr. Figi Bayu Joko Saputro
Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan
Halaman
8