KAK Vaksin Covid 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELAYANAN VAKSINASI COVID-19 DI PUSKESMAS KEMBANG TAHUN 2022



A. Pendahuluan



Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pengertian Imunisasi adalah



suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan



seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Imunisasi adalah pemberian kekebalan tubuh agar tubuh tahan terhadap



penyakit



yang



sedang



mewabah



atau



berbahaya



bagi



seseorang. Imunisasi berasal dari kata “imun” yang berarti kebal atau resisten. Imunisasi terhadap suatu penyakit hanya akan memberikan kekebalan atau resistensi pada penyakit itu saja, sehingga untuk terhindar dari penyakit lain diperlukan imunisasi dari antigen lainnya. Imunisasi biasanya lebih focus diberikan kepada anak – anak, karena sistem kekebalan tubuh mereka masih belum sebaik orang dewasa, sehingga rentan terhadap serangan penyakit berbahaya. Imunisasi tidak cukup dilakukan satu kali, tetapi harus dilakukan secara bertahap dan lengkap supaya kekebalan tubuh terbentuk dan kebal terhadap suatu penyakit. Tujuan dari diberikannya suatu imunitas dari imunisasi adalah untuk mengurangi



angka



penderita



suatu



penyakit



yang



sangat



membahayakan kesehatan bahkan bisa menyebabkan kematian pada penderitanya.



Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan



Halaman



1



B. Latar Belakang



World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global



Pandemic



dan



Pemerintah



telah



menetapkan



kedaruratan



kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dilakukan mengingat penyebaran COVID-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial,



budaya,



pertahanan



dan



keamanan,



serta



kesejahteraan



masyarakat di Indonesia. Selain itu, atas pertimbangan penyebaran COVID19 berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta



benda,



meluasnya



cakupan



wilayah



terdampak,



serta



menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, telah dikeluarkan juga Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Upaya penanggulangan COVID-19 harus terus dilakukan secara masif dengan



beberapa



strategi



mengingat



pandemi



COVID-19



yang



berkepanjangan telah memberikan dampak besar bagi perekonomian dan kehidupan sosial. Tingkat kerentanan masyarakat juga semakin meningkat yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan intervensi tidak hanya dari sisi penerapan protokol kesehatan namun juga



Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan



Halaman



2



diperlukan intervensi lain yang efektif untuk memutuskan mata rantai penularan penyakit melalui upaya vaksinasi.



C. Tujuan



1. Tujuan Umum



Memutuskan mata rantai penularan penyakit akibat Virus Covid-19



2. Tujuan Khusus



a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19 b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 c. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); d. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.



D. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan



Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan



Halaman



3



No .



1



Kegiatan



Perencanaan



Rincian Kegiatan



- Penentuan sasaran imunisasi - Perencanaan kebutuhan logistic imunisasi



2



Penyediaan



- Penyediaan vaksin



dan distribusi



- ADS



logistik



- Safety Box - Peralatan cold chain - Hand sanitizer - APD



Untuk menjaga kualitas vaksin tetap tinggi 3



Penyimpanan dan Pemeliharaan Logistik



sejak



diterima



sampai



didistribusikan



ke



tingkat berikutnya (atau digunakan), vaksin harus selalu disimpan pada suhu yang telah ditentukan dan ditempatkan terpisah dari vaksin rutin Untuk terselenggaranya pelayanan imunisasi



4



Penyediaan Tenaga Pelaksana



dan surveilans KIPI, maka setiap jenjang administrasi dan unit pelayanan dari tingkat pusat



sampai



tingkat



puskesmas



harus



memiliki jumlah dan jenis ketenagaan yang sesuai



dengan



standar,



yaitu



persyaratan



kewenangan



mendapatkan



pelatihan



memenuhi



profesi



dan



kompetensi,



serta



petugas yang ditunjuk yang telah diberikan sosialisasi oleh petugas yang terlatih.



Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan



Halaman



4



Kegiatan 5



Pelaksanaan pelayanan



pelaksanaan



vaksinasi



covid-19



dilaksanakan sesuai ketersediaan vaksin dan memperhatikan protocol kesehatan



E. Cara Melaksanakan Kegiatan



Berdasarkan tempatnya, pelayanan vaksinasi covid-19 dilaksanakan di :



1. Dalam Gedung



Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di Puskesmas sesuai dengan jadwal yang ditentukan



2. Luar Gedung



Pelaksanaan vaksinasi massal dapat dilakukan di luar Gedung puskesmas misalnya balai desa, atau di tempat lain



Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan



Halaman



5



F. Sasaran



Sasaran vaksinasi disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di puskesmas :



1. Vaksin primer



-



Kelompok umur 6-12 tahun



-



Kelompok umur remaja 12-18 tahun



-



Kelompok umur 18 tahun keatas



-



Masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil)



2. Vaksin booster



-



Kelompok umur 18 tahun keatas



-



Masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil)



Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan



Halaman



6



G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



Pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Puskesmas Leyangan dilaksanakan setiap hari di jam kerja, sedangkan pelaksanaan kegiatan di luar Gedung disesuaikan dengan jumlah sasaran dan kesepakatan dengan lintas program atau lintas sektor terkait.



H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan



1. Monitoring data cakupan melalui sistem informasi aplikasi P-care vaksin setiap hari 2. Monitoring kualitas pelayanan melalui supervise 3. Kegiatan



evaluasi



pelaksanaan



dan



evaluasi



dampak



melalui



surveilans Covid-19 serta menampung apakah ada hambatan selama proses pelaksanaan.



I. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan



Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan



Halaman



7



1. Pencatatan dilakukan pada setiap pelaksanaan kegiatan atau pelayanan oleh pelaksana kegiatan dan penanggungjawab program imunisasi menggunakan format laporan yang telah disediakan dan melakukan input melalui aplikasi P-care Vaksin 2. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan format laporan yang disediakan 3. Evaluasi kegiatan dilakukan setiap 1 bulan sekali pada lokmin bulanan dan disampaikan pada rapat lintas sektor



Mengetahui,



dr. Figi Bayu Joko Saputro



Kerangka Acuan Kegiatan Pelayanan Vaksinasi Covid-19-- UPTD Puskesmas Leyangan



Halaman



8