Sop Limbah b3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN MEDAN



LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN NO DOKUMEN



BERACUN (B3) REVISI HALAMAN 0



PROSEDUR TETAP



TANGGAL TERBIT Maret 2014



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN



P R O S E D U R



1/2 Ditetapkan Direktur Umum dr. Djalaluddin Misidi



Limbah bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/ atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusakkan lingkungan hidup dan /atau dapat membahayakan lingkungan hdup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. 1. Mencegah terjadinya pencemaran dan gangguan kesehatan yang berasal dari limbah B3 2. Meningkatkan mutu Pelayanan Rumah Sakit Kebijakan Direktur No.25/INT/SK/DIR/RSUBT/0314 tentang Standar Operasional Prosedur Penyediaan Air Bersih, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 1. Pengumpulan limbah B3 : a. Petugas pengumpul limbah B3 wajib memakai sarung tangan, masker dan sepatu khusus b. Limbah B3 diletakkan di tempat yang disediakan dengan tanda (khusus), menggunakan plastik berwarna kuning dan limbah umum dengan plastik berwarna hitam agar limbah tidak bercampur c. Limbah B3 diangkut oleh petugas pada malam hari menggunakan trolly khusus lalu dikumpulkan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS). 2. Penyimpanan Limbah B3 a. Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 yang telah berisi limbah B3 yang dipisahkan dengan sekat sesuai dengan jenisnya, sebelum dikirim ke tempat pemusnahan di tutup rapat dan di kunci oleh petugas yang berwenang. b. Pengangkutan limbah B3 dilakukan 3-4 kali dalam sebulan oleh petugas 3. Penanganan Limbah B3 a. Petugas memakai alat dan perlengkapan khusus b. Limbah B3 diberi tanda sesuai jenisnya c. Limbah B3 diangkut petugas untuk dikumpulkan di TPS pada malam hari d. Limbah B3 dikemas dan di tempatkan sesuai jenisnya e. TPS B3 harus rapi dan bersih dan hanya bisa dibuka oleh petugas berwenang



RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN MEDAN



LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN NO DOKUMEN



UNIT TERKAIT :



(B3) REVISI



HALAMAN



0



2/2



UNIT TERKAIT : 1. Seluruh unit- unit di RSU. Bunda Thamrin 2. RSU. Pirngadi Kota Medan