21 0 266 KB
PENGELOLAAN LIMBAH CAIR No. Dokumen SOP
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD Puskesmas Datuk Bandar
Pengertian
Limbah Cair Puskesmas, terdiri dari : 1. limbah cair umum / domestik
Tujuan
2. limbah Medis ( Limbah B3 ) cair infeksius ,limbah cair kimia 1.Terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat 2.Mencegah bahaya yang terjadi dan infeksi nosokomial. 3.Mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat penanganan sampah
Kebijakan
yang tidak sesuai . SK Tentang Penetapaan Penanggung Jawab Program UPTD Puskesmas Datuk
Referensi
Bandar 1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Permenkes no 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. 3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang tentang Pengelolaan
Prosedur
Limbah Berbahaya dan Beracun 1. Saluran Limbah Domestik / saluran umum 2. Unit Instalasi Pengolahan air Limbah ( IPAL )
Langkah langkah
1. Air hujan /limbah cair domestik disalurkan k saluran Drainase umum 2. Limbah cair medis (LB3) dari tiap unit penghasil Limbah B3 di ke Instalasi Pengolahan
Air
Limbah
(
IPAL)
seperti
dari
rg.KIA,Poli
Umum,Laboratorium,Poli Gigi 3. Secara garis besar proses pengolahan air limbah yang ada pada IPAL ini meliputi proses pengolahan Homogenisasi( penampung awal ) kemudian ke bak aerasi ,bak clarifier,bak kolam uji (watertreated tank),bak chlorinasi sehingga air memenuhi Baku Mutu Limbah Cair sebelum dibuang ke saluran air penerima Bagan Alir Hal-hal Yang Perlu
1. Bersihkan sampah dan Minyak pada bak kontrol awal 1 bulan sekali
Diperhatikan Unit Terkait
1. Semua unit penghasil limbah cair di UPTD Puskesmas Datuk Bandar 2. Petugas Sanitasi dan Petugas bagian rumah tangga UPTD Puskesmas
Dokumen Terkait
Datuk Bandar Kerangka Acuan Kegiatan
Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
PROSEDUR DAF
No. Kode
Tgl. Mulai diberlakukan
TAR TILI K UPTD Puskesmas Datuk Bandar
NO
Terbitan No.Revisi Tanggal Mulai berlaku
Halaman
:
URAIAN KEGIATAN
YA
TDK
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Compliance rate (CR) : …………………………………% Pamekasan,....................................... Pelaksana / Auditor
……………………………............. NIP: ………………....................
TB