14 0 302 KB
RSUD KOJA
PENANGANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR INFEKSIUS No Dokumen RSUD No Revisi Halaman Koja/SPO/K3/19 01 1 dari 2 TanggalTerbit
Ditetapkan DIREKTUR RSUD Koja,
SPO
04 November 2019
dr. Ida Bagus Nyoman Banjar, MKM NIP.19631101989011001
Limbah cair berasal dari sisa spesiemen (darah) , dan air bekas PENGERTIAN TUJUAN
pencucian yang mengandung komponen darah. Mencegah terkontaminasi bahan Infeksius SK Direktur No.306 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Bahan B3
KEBIJAKAN
dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun RSUD Koja Jakarta Utara. 1. Limbah Cair sisa spesimen : a. Limbah
cair
sisa
spesimen
pada
plate
pemeriksaan golongan darah dicuci pada bak pencucian dengan air yang mengalir b. Limbah cair spesimen pada tabung di buang pada saluran spoelhok atau pembuangan air yang langsung berhubungan dengan bak pengelolaan PROSEDUR
limbah RSUD Koja c. Limbah cair spesiemen pada segmen kantong darah di buang ke tempat sampah infeksius plastic warna kuning d. Limbah cair darahyang telah expired di buang ke tempat sampah infeksius plastic warna kuning 2. Limbah pencucian peralatan ; Buang air bekas pencucian peralatan ke spoelhook atau
RSUD KOJA
PENANGANAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR INFEKSIUS No Dokumen No Revisi Halaman RSUD Koja/SPO/K3/19 2 dari 2 Atau ke saluran pembuangan yang berhubungan dengan bak pengelolaan limbah RSUD Koja 1. K3KL
UNIT TERKAIT
2. Seluruh Ruang Perawatan