19 0 280 KB
PENGELOLAAN LIMBAH CAIR No. Dokumen SOP
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman dr. Cholis Noor Mutaslimah, MPH NIP. 19720321 200212 2 001
PUSKESMAS GODEAN I
Pengertian
Limbah Cair Puskesmas, terdiri dari : 1. limbah cair umum / domestik 2. limbah Medis ( Limbah B3 ) cair infeksius ,limbah cair kimia
Tujuan
1.Terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat 2.Mencegah bahaya yang terjadi dan infeksi nosokomial. 3.Mencegah terjadinya kecelakaan kerja akibat penanganan sampah yang tidak sesuai .
Kebijakan
SK Tentang Penetapaan Penanggung Jawab Program UPT Puskesmas Teja
Referensi
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Permenkes no 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. 3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
Prosedur
1. Saluran Limbah Domestik / saluran umum 2. Unit Instalasi Pengolahan air Limbah ( IPAL )
Langkah langkah
1. Air hujan /limbah cair domestik disalurkan k saluran Drainase umum 2. Limbah cair medis (LB3) dari tiap unit penghasil LB3 di ke Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) 3. Secara garis besar proses pengolahan air limbah yang ada pada IPAL ini meliputi proses pengolahan Homogenisasi, Sedimentasi, Biofilter Aerobic ( oksidasi Biologis), Klarifikasi dan klorinasi sehingga air memenuh Baku Mutu Limbah Cair sebelum dibuang ke saluran air penerima
Bagan Alir Hal-hal Yang Perlu
1. Bersihkan sampah dan Minyak pada bak kontrol awal 1 bulan sekali
Diperhatikan Unit Terkait
1. Semua unit penghasil limbah cair di UPT Puskesmas Teja 2. Petugas Sanitasi dan Petugas bagian rumah tangga UPT Puskesmas Teja
Dokumen Terkait
Kerangka Acuan Kegiatan
Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl. Mulai diberlakukan