SOP Memandikan Jenazah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMULASARAAN JENAZAH No. Dokumen RSUD KOTA SURAKARTA Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



No. Revisi



Halaman



0



/



Ditetapkan, Pemimpin Badan Layanan Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta



dr.WILLY HANDOKO WIDJAJA, MARS NIK. 19520925 201401 1 051 PENGERTIAN



Adalah prosedur operasional memandikan jenazah dan mengkafani sebelum jenazah dibawa pulang kerumah duka /pemakaman jenazah.



TUJUAN



a. Agar pelayanan tertib dan aman. b. Agar keselamatan petugas dan orang-orang lainnya serta lingkungan dapat terjamin.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



1. SPO ini di bawah tanggungjawab Kepala Unit Ambulance dan Kamar Jenazah. 2. Prosedur ditangani oleh petugas mulai saat memandikan sampai jenazah siap dibawa ke rumah duka. a. Memandikan jenazah b. Petugas kamar jenazah mengambil jenazah dari ruangan yang telah dilengkapi dengan surat keterangan kematian dari dokter yang berasal dari ruang rawat inap atau dari IGD. c. Lama tinggal jenazah di kamar jenazah paling lama 2 x 24 jam. d. Apabila dalam 2 x 24 jam tidak ada pihak yang bertanggungjawab, maka jenazah dinyatakan sebagai jenazah terlantar, dan penanganannya mengacu kepada SPO Jenazah terlantar. e. Dalam hal pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab keluarga. f. Waktu pemulasaran jenazah yaitu -/+ 1.5 jam. g. Petugas kamar jenazah mencatat identitas jenazah dalam buku registrasi jenazah. h. Petugas memandikan dan mengkafani jenazah.



UNIT TERKAIT



i. Petugas kamar jenazah membuat perincian biaya perawatan dan memberikannya kepada wali jenazah agar membayar biayanya di kasir/bagian keuangan. j. Petugas menerima tanda bukti pelunasan administrasi, selanjutnya meminta kepada wali untuk menandatangani penyerahan jenazah di buku kematian dan petugas mencatat waktu penyerahannya. k. Waktu tunggu kesiapan mobil jenazah saat diperlukan -/+ 1 jam. l. Namun bila wali jenazah sejak awal menghendaki jenazah dimandikan di rumah, maka petugas kamar jenazah/perawat rawat inap/UGD menyerahkan jenazah kepada wali untuk segera dibawa pulang dengan menunggu selama 2 jam. m. Petugas kamar jenazah membuat laporan dalam buku registrasi jenazah dan buku catatan jenazah keluar. n. Apabila wali jenazah menghendaki penggunaan jasa mobil jenazah, prosedur pelayanannya mengacu kepada prosedur pelayanan mobil ambulance/jenazah. UGD, Ruang Perawatan, Pengemudi, Security



PEMULASARAAN JENAZAH DENGAN PENYAKIT MENULAR No. Dokumen RSUD KOTA SURAKARTA Tanggal Terbit



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



No. Revisi



Halaman



0



/



Disetujui oleh, Pemimpin Badan Layanan Umum Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta



dr.WILLY HANDOKO WIDJAJA, MARS NIK. 19520925 201401 1 051 Jenazah adalah seseorang meninggal karena penyakit. Cara memandikan jenazah pengidap penyakit menular seperti HIV/AIDS memerlukan perhatian khusus, salah satunya wajib mengenakan Universal Precaution.



TUJUAN



Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan sampai rumah sakit tujuan dengan cepat dan aman.



KEBIJAKAN



1. SPO ini di bawah tanggungjawab Kepala Unit Ambulance dan kamar Jenazah. 2. Peralatan dalam keadaan steril saat di gunakan di awal dan di lakukan sterilisasi ulang saat setelah pemakaian sesuai prosedur sterilisasi alat penanganan jenazah. 3. Prosedur ditangani petugas mulai saat memandikan sampai mengantarkan. 4. Pelaksana perawatan jenazah adalah Tim pengrukti jenazah yang sudah terbina oleh paramedis. 5. Kewaspadaan dini dalam hal ini adalah HIV/AIDS tetapi tidak menutup kemungkinan penyakitpenyakit lain yang berbahaya.



PROSEDUR



Alat yang di siapkan: Alat pelindung diri di antaranya : sarung tangan, pelindung muka (masker dan kacamata), gaun/jubah/apron dan pelindung kaki.



UNIT TERKAIT



Penatalaksanaan : a. Petugas melakukan cuci tangan dengan menggunakan antiseptic dan dilanjutkan dengan mencuci tangan kembali dengan air mengalir selama 2-5 Menit. b. Semua petugas memakai alat pelindung, semua alat harus di pakai pada saat menangani jenazah untuk mengurangi pejanan darah dan cairan tubuh jenazah. c. Petugas yang sudah berpakaian lengkap mengangkat jenazah di bawa kemeja kamar jenazah untuk di mandikan. d. Setelah selesai dimandikan jenazah disiram dengan larutan kaporit, tunggu 5-10 menit dan bilas ulang dengan air sampai kering dengan dosis kaporit dengan konsentrasi 35% :14 gr kaporit dalam 1 liter air, kaporit dengan konsentrasi 60% : 8 gr kaporit dalam 1 liter air, kaporit dengan kosentrasi 70% : 7,1 % gr kaporit dalam satu liter air. e. Setelah jenazah kering dilakukan pengkafanan dengan bungkus kain kafan yang harus dilakukan oleh petugas yang berpakaian lengkap. f. Setelah dikafani jenazah di bungkus dengan plastik. g. Apabila wali jenazah menghendaki penggunaan jasa mobil jenazah, prosedur pelayanannya mengacu kepada prosedur pelayanan mobil ambulance/jenazah. UGD, Ruang Perawatan, Pengemudi